LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Dinas
Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Kepulauan Anambas
menganggarkan dan merealisasikan empat paket pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi senilai Rp211.439.460,00 pada pos
Belanja Jasa. Padahal, keempat paket tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam
Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan
Jaringan (JIJ), karena jasa konsultansi konstruksi tersebut berkontribusi
langsung pada perolehan atau peningkatan aset tetap yang memberikan manfaat
lebih dari satu tahun dan memenuhi batas minimal kapitalisasi aset tetap, Sabtu
12 September 2026.
Berdasarkan
keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), penginputan rekening belanja dilakukan masing-masing bidang melalui
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selama ini, jasa konsultansi selalu
diinput pada pos Belanja Barang dan Jasa karena pada sistem tersebut, akun
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi hanya
tersedia di kelompok Belanja Barang/Jasa, belum tersedia di kelompok
Belanja Modal. Padahal, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan bahwa
jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan langsung dengan pembangunan aset
tetap seharusnya dianggarkan dalam Belanja Modal. Selain itu, keterbatasan
jumlah SDM pada TAPD juga menjadi penyebab verifikasi Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) seluruh Perangkat Daerah tidak dapat dilakukan secara menyeluruh
dalam waktu yang terbatas.
Kesalahan
pengelompokan ini menyebabkan anggaran Belanja Jasa menjadi lebih saji,
sementara pos Belanja Modal yang seharusnya tercatat justru menjadi kurang
saji. Secara keseluruhan di tujuh Perangkat Daerah, kelebihan penyajian terjadi
pada Belanja Jasa sebesar Rp1.524.775.742,00, Belanja Barang Rp393.656.825,00,
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp206.290.000,00, Belanja Modal Gedung dan
Bangunan Rp198.332.416,00, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Rp512.491.174,53. Sebaliknya, terjadi kekurangan penyajian pada Belanja Barang
Rp769.171.946,00, Belanja Pemeliharaan Rp552.917.374,53, Belanja Hibah
Rp393.656.825,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp779.290.862,00, serta
Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp340.509.150,00.
Kondisi
tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang membedakan secara tegas Belanja
Modal sebagai pengeluaran untuk perolehan aset tetap yang memberi manfaat lebih
dari satu periode akuntansi, dibandingkan Belanja Barang dan Jasa yang
manfaatnya kurang dari 12 bulan. Hal ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Daerah Tahun
2025, yang mengatur bahwa Belanja Modal diperuntukkan bagi pengadaan aset tetap
dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan dan memenuhi kriteria kapitalisasi,
termasuk seluruh biaya konsultansi yang terkait langsung hingga aset siap
digunakan.
Akar
masalahnya terletak pada belum dipedomaninya ketentuan penganggaran oleh
Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam menyusun anggaran, serta belum
memadainya verifikasi anggaran sesuai klasifikasi belanja pada APBD maupun APBD
Perubahan. Demikian pula, para Pengguna Anggaran pada tujuh Perangkat Daerah
terkait belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran.
Bupati
Kepulauan Anambas telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK
merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Sekretaris Daerah selaku
Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan dan memperbaiki verifikasi anggaran, serta
memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar
menyusun anggaran dengan tepat sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Bupati telah menerima rekomendasi tersebut dan menyatakan akan segera
menindaklanjutinya.
Sumber BPK
RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.
