Sumber Foto Website Kantor Bupati Kepulauan Anambas

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan dan merealisasikan empat paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi senilai Rp211.439.460,00 pada pos Belanja Jasa. Padahal, keempat paket tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ), karena jasa konsultansi konstruksi tersebut berkontribusi langsung pada perolehan atau peningkatan aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan memenuhi batas minimal kapitalisasi aset tetap, Sabtu 12 September 2026.

Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penginputan rekening belanja dilakukan masing-masing bidang melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selama ini, jasa konsultansi selalu diinput pada pos Belanja Barang dan Jasa karena pada sistem tersebut, akun Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi hanya tersedia di kelompok Belanja Barang/Jasa, belum tersedia di kelompok Belanja Modal. Padahal, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan bahwa jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan langsung dengan pembangunan aset tetap seharusnya dianggarkan dalam Belanja Modal. Selain itu, keterbatasan jumlah SDM pada TAPD juga menjadi penyebab verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh Perangkat Daerah tidak dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu yang terbatas.

Kesalahan pengelompokan ini menyebabkan anggaran Belanja Jasa menjadi lebih saji, sementara pos Belanja Modal yang seharusnya tercatat justru menjadi kurang saji. Secara keseluruhan di tujuh Perangkat Daerah, kelebihan penyajian terjadi pada Belanja Jasa sebesar Rp1.524.775.742,00, Belanja Barang Rp393.656.825,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp206.290.000,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp198.332.416,00, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp512.491.174,53. Sebaliknya, terjadi kekurangan penyajian pada Belanja Barang Rp769.171.946,00, Belanja Pemeliharaan Rp552.917.374,53, Belanja Hibah Rp393.656.825,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp779.290.862,00, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp340.509.150,00.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang membedakan secara tegas Belanja Modal sebagai pengeluaran untuk perolehan aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dibandingkan Belanja Barang dan Jasa yang manfaatnya kurang dari 12 bulan. Hal ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Daerah Tahun 2025, yang mengatur bahwa Belanja Modal diperuntukkan bagi pengadaan aset tetap dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan dan memenuhi kriteria kapitalisasi, termasuk seluruh biaya konsultansi yang terkait langsung hingga aset siap digunakan.

Akar masalahnya terletak pada belum dipedomaninya ketentuan penganggaran oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam menyusun anggaran, serta belum memadainya verifikasi anggaran sesuai klasifikasi belanja pada APBD maupun APBD Perubahan. Demikian pula, para Pengguna Anggaran pada tujuh Perangkat Daerah terkait belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran.

Bupati Kepulauan Anambas telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan dan memperbaiki verifikasi anggaran, serta memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar menyusun anggaran dengan tepat sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Bupati telah menerima rekomendasi tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.