LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten
Kepulauan Anambas melakukan kesalahan penganggaran dengan memasukkan belanja
jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ke dalam pos Belanja Jasa,
padahal seharusnya dimasukkan ke dalam Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan
Jaringan (JIJ). Kesalahan ini menjadi bagian dari total kesalahan penganggaran
senilai Rp2.835.546.157,53 yang terjadi
di tujuh Perangkat Daerah, Sabtu 12 September 2026.
Pada
Tahun Anggaran 2025, DKUMPP menganggarkan dan merealisasikan Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan Rekayasa—Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Air senilai Rp14.796.300,00. Pekerjaan
konsultansi pengawasan tersebut berkontribusi langsung pada perolehan atau
peningkatan Aset Tetap yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dan
memenuhi batas minimal kapitalisasi, sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi,
dan Jaringan,
bukan Belanja Jasa.
Dari
hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui bahwa penginputan rekening belanja dilakukan
masing-masing bidang melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selama
ini, jasa konsultansi selalu diinput pada pos Belanja Barang dan Jasa karena
pada sistem tersebut, akun Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi hanya tersedia di kelompok Belanja Barang/Jasa, belum
tersedia di kelompok Belanja Modal. Padahal, Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) mengonfirmasi bahwa jasa konsultansi yang berkaitan langsung dengan
pembangunan aset tetap seharusnya dianggarkan dalam Belanja Modal. Selain itu,
keterbatasan jumlah SDM pada TAPD juga menjadi penyebab verifikasi Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) seluruh Perangkat Daerah tidak dapat dilakukan secara
menyeluruh dalam waktu yang terbatas.
Kesalahan
pengelompokan ini menyebabkan anggaran Belanja Jasa menjadi lebih saji,
sementara pos Belanja Modal yang seharusnya tercatat justru menjadi kurang
saji. Secara keseluruhan di tujuh Perangkat Daerah, kelebihan penyajian terjadi
pada Belanja Jasa sebesar Rp1.524.775.742,00, Belanja Barang Rp393.656.825,00,
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp206.290.000,00, Belanja Modal Gedung dan
Bangunan Rp198.332.416,00, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Rp512.491.174,53. Sebaliknya, terjadi kekurangan penyajian pada Belanja Barang
Rp769.171.946,00, Belanja Pemeliharaan Rp552.917.374,53, Belanja Hibah
Rp393.656.825,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp779.290.862,00, serta
Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp340.509.150,00.
Kondisi
tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang membedakan secara tegas Belanja
Modal sebagai pengeluaran untuk perolehan aset tetap yang memberi manfaat lebih
dari satu periode akuntansi, dibandingkan Belanja Barang dan Jasa yang
manfaatnya kurang dari 12 bulan. Hal ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Daerah Tahun
2025, yang mengatur bahwa Belanja Modal diperuntukkan bagi pengadaan aset tetap
dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan dan memenuhi kriteria kapitalisasi,
termasuk seluruh biaya yang terkait langsung hingga aset siap digunakan.
Akar
masalah kesalahan tersebut terletak pada belum dipedomaninya ketentuan
penganggaran oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam menyusun anggaran,
serta belum memadainya verifikasi anggaran sesuai klasifikasi belanja pada APBD
maupun APBD Perubahan. Demikian pula, para Pengguna Anggaran pada tujuh
Perangkat Daerah terkait belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran.
Bupati
Kepulauan Anambas telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian
merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Sekretaris Daerah selaku
Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan dan memperbaiki verifikasi anggaran, serta
memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar menyusun
anggaran dengan tepat sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Bupati
telah menerima rekomendasi tersebut dan menyatakan akan segera
menindaklanjutinya.
Editor Angcelherman
Sumber BPK
RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.
