Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Prabumulih

LPKAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tujuh paket di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Denda keterlambatan yang telah disepakati nilainya belum ditagihkan maupun disetorkan ke Kas Daerah, total mencapai Rp222.184.175,09, Jum’at 25 September 2026.

Rincian Denda Keterlambatan per Paket Pekerjaan

A. Dinas PUPR — Rp208.289.426,96

No

Nama Paket

Penyedia

Nilai Kontrak (Rp)

Denda Keterlambatan (Rp)

1

Pembangunan Gedung Dekranasda Kota Prabumulih

CV MP

2.946.443.000

147.322.150,00

2

Rehabilitasi Gedung Islamic Center Kota Prabumulih

CV DPM

1.431.195.000

55.816.605,00

3

Peningkatan Jl. Padat Karya (Jembatan Gunung Ibul–Tugu Jogja–Pemkot)

CV MU

12.884.048.000

4.507.400,69

4

Pembangunan Jalan Amwat RT.02 RW.03 Kel. Muara Dua

CV BS

444.784.000

400.706,31

5

Pembangunan Jalan Taman Indah I RT.03 RW.03 Kel. Sukajadi

CV LPK

269.247.000

242.564,96

Subtotal PUPR

Rp208.289.426,96

B. Dinas Perkim — Rp9.037.308,13

No

Nama Paket

Penyedia

Nilai Kontrak (Rp)

Denda Keterlambatan (Rp)

1

Pembangunan Jalan Setapak Gang H. Abdul Karim RT.04 RW.05 Kel. Gunung Ibul

CV RAI

179.132.000

9.037.308,13

Subtotal Perkim

Rp9.037.308,13

C. Kecamatan Prabumulih Timur — Rp4.857.440,00

No

Nama Paket

Penyedia

Nilai Kontrak (Rp)

Denda Keterlambatan (Rp)

1

Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Arimbi Jaya

CV DKB

693.920.000

4.857.440,00

Subtotal Kec. Prabumulih Timur

Rp4.857.440,00

Rekapitulasi Keseluruhan

SKPD

Jumlah Paket

Denda Belum Disetorkan (Rp)

Dinas PUPR

5

208.289.426,96

Dinas Perkim

1

9.037.308,13

Kecamatan Prabumulih Timur

1

4.857.440,00

TOTAL

7

Rp222.184.175,09

Status Perhitungan & Kesepakatan

Nilai denda keterlambatan atas ketujuh paket telah dihitung bersama, dibahas, dan ditandatangani oleh PPK serta Pengawas Lapangan, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA;

Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda Keterlambatan Pekerjaan — semua pihak telah mengakui dan menyepakati nilai tersebut;

PPK telah menyatakan akan menagihkan denda kepada penyedia atau memotong dari sisa pelunasan untuk kontrak yang belum terbayar 100%, namun sampai akhir pemeriksaan belum terealisasi ke Kas Daerah.

Ketentuan yang Dilanggar

Aturan

Pokok Ketentuan

Perpres No. 16/2018 (No. 46/2025) Pasal 17 ayat (2) huruf d

Penyedia wajib menyerahkan hasil pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak

Perpres No. 16/2018 Pasal 78 ayat (3) huruf f

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan → dikenai sanksi administratif

Perpres No. 16/2018 Pasal 78 ayat (4) huruf e

Sanksi administratif berupa denda wajib dikenakan dan disetorkan ke Kas Daerah

Klausul Kontrak

Masing-masing perjanjian telah mengatur kewajiban penyelesaian tepat waktu serta ketentuan denda keterlambatan — tidak dieksekusi

Dampak, Penyebab & Rekomendasi

Dampak

Kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp222.184.175,09 — dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah tertahan;

Pemanfaatan fasilitas tertunda — hasil pekerjaan tidak dapat digunakan tepat waktu oleh masyarakat;

Ketidaktegakan aturan — penyedia yang terlambat tidak dikenakan sanksi sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi kepatuhan pelaksanaan kontrak di masa mendatang.

Penyebab

Kepala Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Camat Prabumulih Timur selaku PA belum mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik secara memadai;

PPK dan Pengawas Lapangan tidak menindaklanjuti hasil perhitungan denda yang telah disepakati — tidak menagih, tidak memotong, dan tidak menyetorkan;

Tidak ada mekanisme pemantauan dan penagihan yang sistematis setelah berita acara kesepakatan ditandatangani.

Rekomendasi BPK

Wali Kota Prabumulih telah menyetujui temuan. Kepada seluruh Kepala SKPD terkait diarahkan:

Memperketat pengawasan jadwal pelaksanaan pekerjaan sejak SPMK hingga tanggal penyerahan;

Segera menagihkan/memotong denda Rp222.184.175,09 dan menyetorkannya ke Kas Daerah dengan rincian:

Dinas PUPR: Rp208.289.426,96

Dinas Perkim: Rp9.037.308,13

Kecamatan Prabumulih Timur: Rp4.857.440,00

Menetapkan prosedur baku — setelah Berita Acara Perhitungan Denda ditandatangani, penagihan/pemotongan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja;

Melakukan evaluasi berkala atas seluruh pekerjaan yang berisiko terlambat agar dapat segera diambil langkah-langkah korektif.

Editor Angcelherman

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan