Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidakkonsistenan data gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Perbedaan yang mencapai Rp131.793.020,00 ini memunculkan risiko kesalahan perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta iuran kesehatan yang wajib dipotong dari tunjangan tersebut, Senin 14 September 2026.

TPG dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sehingga keakuratan data gaji pokok menjadi dasar mutlak ketepatan jumlah yang diterima guru maupun yang disetorkan sebagai iuran wajib. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa angka gaji pokok yang dipakai kedua instansi berbeda secara signifikan di setiap triwulan sepanjang Tahun Anggaran 2023.

Perbedaan Data Gaji Pokok Mencapai Rp131,79 Juta

Berikut rincian perbandingan data gaji pokok antara Disdikbud dan BPKAD:

Triwulan

Gaji Pokok Disdikbud (Rp)

Gaji Pokok BPKAD (Rp)

Selisih Lebih (Rp)

I

1.598.780.640,00

1.643.302.500,00

44.521.860,00

II

1.025.410.680,00

1.047.803.100,00

22.392.420,00

III

1.540.335.260,00

1.581.527.300,00

41.192.040,00

IV

940.035.600,00

963.722.300,00

23.686.700,00

Total

5.104.562.180,00

5.236.355.200,00

131.793.020,00

BPKAD secara konsisten menggunakan angka yang lebih tinggi dibanding data di Disdikbud. Selisih ini muncul karena kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat tidak dimutakhirkan secara tertib serta terpadu antar-instansi.

Dua Aplikasi Berbeda, Pemutakhiran Tidak Sinkron

Perbedaan dipicu penggunaan sistem yang berbeda: Disdikbud menggunakan aplikasi Sim-Bar, sedangkan BPKAD menggunakan aplikasi SIMGAJI Taspen. Secara prosedur, pemutakhiran data kenaikan gaji berkala dan pangkat seharusnya dilakukan oleh Pembuat Daftar Gaji (PDG) di lingkungan Disdikbud, lalu disampaikan kepada BPKAD untuk dijadikan acuan. Namun kenyataannya, data yang dipakai PDG Disdikbud tidak selalu bersumber dari Sim-Bar, sehingga terjadi perbedaan versi yang terbawa hingga ke tahap pembayaran.

Ketidaksinkronan data ini berdampak langsung pada besaran Iuran Jaminan Kesehatan (IJK) yang seharusnya dipotong dari TPG dan disetorkan kepada BPJS Kesehatan. Karena dasar perhitungannya berbeda, maka nilai kewajiban yang harus disetorkan pun tidak dapat dipastikan ketepatannya. Terkait hal ini, Kuasa BUD menyatakan akan segera melakukan konsolidasi data bersama Disdikbud dan BPJS Kesehatan Cabang Batam.

Tidak Sesuai Aturan, Menimbulkan Risiko Pembayaran Salah

Kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 serta Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 — TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sehingga data gaji pokok yang dijadikan dasar perhitungan wajib akurat, terkini, dan konsisten. Disdikbud wajib menjamin data guru akurat dan logis sesuai kondisi sebenarnya.

Ketentuan tata cara pemberian dan penghentian tunjangan mengharuskan data pegawai selalu dimutakhirkan sesuai kenaikan pangkat dan gaji berkala, guna menjamin ketepatan nilai pembayaran maupun pemotongan yang bersumber dari gaji pokok.

BPK menegaskan bahwa ketidaksinkronan data ini menimbulkan risiko ketidaktepatan nilai pembayaran gaji pokok, TPG, serta tunjangan dan iuran lain yang perhitungannya mendasarkan pada besaran gaji pokok. Kelemahan ini terjadi karena Disdikbud kurang optimal dalam mengawasi penyaluran TPG, serta Tim Pengelola Tunjangan Guru tidak cermat melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data gaji pokok secara berkala.

Rekomendasi: Satu Data Gaji Pokok Harus Disepakati

Merespons temuan tersebut, Kepala Disdikbud telah menyatakan sependapat dan bersedia memperbaiki. BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan:

Kepala Disdikbud untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penyaluran TPG, serta mewajibkan Tim Pengelola Tunjangan Guru melakukan verifikasi data penerima secara berkala dan menyelenggarakan rekonsiliasi data gaji pokok secara rutin dengan Pembuat Daftar Gaji Disdikbud;

Kepala BKPSDM untuk segera menyelenggarakan sosialisasi ketentuan terkait tata cara pemberian dan penghentian tunjangan kepada seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemkab Karimun, agar tidak terjadi lagi kesalahan pembayaran akibat kurangnya pemahaman aturan;

Para Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran OPD untuk segera menerapkan penghentian pembayaran tunjangan struktural dan umum sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan keseluruhan data gaji pokok dipadukan menjadi satu versi yang konsisten antar-instansi sebelum digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran.

Editor Angcelherman

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023