LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan
ketidakkonsistenan data gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil Daerah antara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Perbedaan yang mencapai
Rp131.793.020,00
ini memunculkan risiko kesalahan perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta
iuran kesehatan yang wajib dipotong dari tunjangan tersebut, Senin 14 September 2026.
TPG dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan,
sehingga keakuratan data gaji pokok menjadi dasar mutlak ketepatan jumlah yang
diterima guru maupun yang disetorkan sebagai iuran wajib. Namun hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa angka gaji pokok yang dipakai kedua instansi
berbeda secara signifikan di setiap triwulan sepanjang Tahun Anggaran 2023.
Perbedaan Data Gaji Pokok Mencapai
Rp131,79 Juta
Berikut rincian perbandingan data gaji
pokok antara Disdikbud dan BPKAD:
|
Triwulan |
Gaji Pokok Disdikbud (Rp) |
Gaji Pokok BPKAD (Rp) |
Selisih Lebih (Rp) |
|
I |
1.598.780.640,00 |
1.643.302.500,00 |
44.521.860,00 |
|
II |
1.025.410.680,00 |
1.047.803.100,00 |
22.392.420,00 |
|
III |
1.540.335.260,00 |
1.581.527.300,00 |
41.192.040,00 |
|
IV |
940.035.600,00 |
963.722.300,00 |
23.686.700,00 |
|
Total |
5.104.562.180,00 |
5.236.355.200,00 |
131.793.020,00 |
BPKAD secara konsisten menggunakan
angka yang lebih tinggi dibanding data di Disdikbud. Selisih ini muncul karena
kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat tidak dimutakhirkan secara tertib
serta terpadu antar-instansi.
Dua Aplikasi Berbeda, Pemutakhiran
Tidak Sinkron
Perbedaan dipicu penggunaan sistem
yang berbeda: Disdikbud menggunakan aplikasi Sim-Bar,
sedangkan BPKAD menggunakan aplikasi SIMGAJI Taspen.
Secara prosedur, pemutakhiran data kenaikan gaji berkala dan pangkat seharusnya
dilakukan oleh Pembuat Daftar Gaji (PDG) di lingkungan Disdikbud, lalu disampaikan
kepada BPKAD untuk dijadikan acuan. Namun kenyataannya, data yang dipakai PDG
Disdikbud tidak
selalu bersumber dari Sim-Bar, sehingga
terjadi perbedaan versi yang terbawa hingga ke tahap pembayaran.
Ketidaksinkronan data ini berdampak
langsung pada besaran Iuran Jaminan Kesehatan (IJK) yang seharusnya dipotong
dari TPG dan disetorkan kepada BPJS Kesehatan.
Karena dasar perhitungannya berbeda, maka nilai kewajiban yang harus disetorkan
pun tidak dapat dipastikan ketepatannya. Terkait hal ini, Kuasa BUD menyatakan
akan segera melakukan konsolidasi data bersama Disdikbud dan BPJS Kesehatan
Cabang Batam.
Tidak Sesuai Aturan, Menimbulkan
Risiko Pembayaran Salah
Kondisi tersebut tidak sejalan dengan
ketentuan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 serta Permendikbudristek Nomor
45 Tahun 2023 — TPG diberikan sebesar satu
kali gaji pokok, sehingga data gaji pokok yang dijadikan dasar perhitungan
wajib akurat, terkini, dan konsisten. Disdikbud wajib menjamin data guru akurat
dan logis sesuai kondisi sebenarnya.
Ketentuan tata cara pemberian dan
penghentian tunjangan mengharuskan data pegawai selalu dimutakhirkan sesuai
kenaikan pangkat dan gaji berkala, guna menjamin ketepatan nilai pembayaran
maupun pemotongan yang bersumber dari gaji pokok.
BPK menegaskan bahwa ketidaksinkronan
data ini menimbulkan risiko ketidaktepatan nilai pembayaran gaji pokok, TPG, serta
tunjangan dan iuran lain yang perhitungannya mendasarkan pada besaran gaji
pokok. Kelemahan ini terjadi karena
Disdikbud kurang optimal dalam mengawasi penyaluran TPG, serta Tim Pengelola
Tunjangan Guru tidak cermat melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data gaji
pokok secara berkala.
Rekomendasi: Satu Data Gaji Pokok
Harus Disepakati
Merespons temuan tersebut, Kepala
Disdikbud telah menyatakan sependapat dan bersedia memperbaiki. BPK kemudian
merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan:
Kepala Disdikbud untuk
meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penyaluran TPG, serta mewajibkan
Tim Pengelola Tunjangan Guru melakukan verifikasi data penerima secara berkala
dan menyelenggarakan rekonsiliasi data gaji pokok secara rutin dengan Pembuat
Daftar Gaji Disdikbud;
Kepala BKPSDM untuk
segera menyelenggarakan sosialisasi ketentuan terkait tata cara pemberian dan
penghentian tunjangan kepada seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan dan
Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemkab Karimun, agar tidak terjadi lagi
kesalahan pembayaran akibat kurangnya pemahaman aturan;
Para Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran OPD
untuk segera menerapkan penghentian pembayaran tunjangan struktural dan umum
sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan keseluruhan data gaji pokok
dipadukan menjadi satu versi yang konsisten antar-instansi sebelum digunakan
sebagai dasar perhitungan pembayaran.
Editor Angcelherman
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023
