LPKAPNEWS.COM, BINTAN
— Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun
Anggaran 2023 mengungkapkan lemahnya pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan
daerah. Meskipun realisasi retribusi daerah meningkat 51,74 persen dibanding
tahun sebelumnya menjadi Rp6.540.504.424 atau hanya 58,46 persen dari anggaran,
BPK menemukan adanya aset tanah milik daerah yang dimanfaatkan pihak ketiga
namun sama sekali belum dikenakan retribusi sebagaimana diatur peraturan yang
berlaku, Minggu 13 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui PT
SEG telah membangun enam unit sarana reklame videotron di atas tanah milik
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Dinas Perkim) Pemko
Tanjungpinang. Setiap unit videotron menempati lahan seluas 24 meter persegi,
sehingga seharusnya dikenakan retribusi pemakaian tanah milik pemerintah
daerah. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017, tarif retribusi penggunaan tanah untuk
pemasangan reklame di jalan arteri atau protokol dengan luas di atas 16 meter
persegi adalah Rp1.440.000 per unit per tahun. Dengan demikian, potensi retribusi
yang seharusnya diterima pada Tahun 2023 berjumlah Rp8.640.000 namun belum
dipungut sama sekali.
Ketiadaan pungutan retribusi ini terjadi karena Dinas
Perkim belum memahami adanya tarif retribusi atas pemanfaatan aset daerah oleh
pihak ketiga dan belum memiliki mekanisme yang mewajibkan pembayaran retribusi
sebagai syarat pemberian izin pemanfaatan tanah. Belum adanya koordinasi antara
Dinas Perkim dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebabkan penetapan
kewajiban pembayaran retribusi tertunda dan potensi pendapatan daerah hilang.
Padahal ketentuan secara tegas mewajibkan pembayaran retribusi pemakaian
kekayaan daerah dan tarif telah ditetapkan secara rinci dalam peraturan daerah
maupun peraturan wali kota.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Perkim belum
sepenuhnya berpedoman pada peraturan daerah dalam pengelolaan aset milik
pemerintah daerah, belum terjalinnya kerja sama antar perangkat daerah dalam
pemungutan retribusi, serta belum diterbitkannya penetapan kewajiban retribusi
oleh BPPRD atas pemanfaatan tanah tersebut. Seluruh pimpinan terkait telah
mengakui temuan BPK dan menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan
kepada Wali Kota Tanjungpinang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk
sepenuhnya mempedomani peraturan daerah dalam pengelolaan tanah milik
pemerintah daerah, menyusun mekanisme pemungutan retribusi secara terkoordinasi
bersama BPPRD dan BPKAD, serta memerintahkan Kepala BPPRD untuk segera
menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atas pemanfaatan
tanah untuk pemasangan videotron tersebut guna menagih pendapatan yang belum
diterima.
Editor Angcelherman.
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2023.
