Sumber Foto Website Kantor Buapti Bintan

LPKAPNEWS.COM, BINTAN  — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan lemahnya pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Meskipun realisasi retribusi daerah meningkat 51,74 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp6.540.504.424 atau hanya 58,46 persen dari anggaran, BPK menemukan adanya aset tanah milik daerah yang dimanfaatkan pihak ketiga namun sama sekali belum dikenakan retribusi sebagaimana diatur peraturan yang berlaku, Minggu 13 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui PT SEG telah membangun enam unit sarana reklame videotron di atas tanah milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Dinas Perkim) Pemko Tanjungpinang. Setiap unit videotron menempati lahan seluas 24 meter persegi, sehingga seharusnya dikenakan retribusi pemakaian tanah milik pemerintah daerah. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017, tarif retribusi penggunaan tanah untuk pemasangan reklame di jalan arteri atau protokol dengan luas di atas 16 meter persegi adalah Rp1.440.000 per unit per tahun. Dengan demikian, potensi retribusi yang seharusnya diterima pada Tahun 2023 berjumlah Rp8.640.000 namun belum dipungut sama sekali.

Ketiadaan pungutan retribusi ini terjadi karena Dinas Perkim belum memahami adanya tarif retribusi atas pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga dan belum memiliki mekanisme yang mewajibkan pembayaran retribusi sebagai syarat pemberian izin pemanfaatan tanah. Belum adanya koordinasi antara Dinas Perkim dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebabkan penetapan kewajiban pembayaran retribusi tertunda dan potensi pendapatan daerah hilang. Padahal ketentuan secara tegas mewajibkan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah dan tarif telah ditetapkan secara rinci dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Perkim belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan daerah dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah, belum terjalinnya kerja sama antar perangkat daerah dalam pemungutan retribusi, serta belum diterbitkannya penetapan kewajiban retribusi oleh BPPRD atas pemanfaatan tanah tersebut. Seluruh pimpinan terkait telah mengakui temuan BPK dan menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk sepenuhnya mempedomani peraturan daerah dalam pengelolaan tanah milik pemerintah daerah, menyusun mekanisme pemungutan retribusi secara terkoordinasi bersama BPPRD dan BPKAD, serta memerintahkan Kepala BPPRD untuk segera menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atas pemanfaatan tanah untuk pemasangan videotron tersebut guna menagih pendapatan yang belum diterima.

Editor Angcelherman.

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2023.