LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan Pajak Restoran. Meskipun realisasi pajak daerah mencapai Rp91.903.421.978 atau 91,88 persen dari anggaran, angka tersebut justru mengalami penurunan sebesar Rp1.788.748.621 dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan ketidaktertiban pelaporan dan penatausahaan yang berpotensi merugikan pendapatan daerah secara signifikan, Minggu 13 September 2026.
Berdasarkan sistem pemungutan mandiri atau self-assessment,
wajib pajak restoran wajib melaporkan omzet dan menghitung sendiri pajak
terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) beserta bukti
pendukung transaksi. Namun, pengujian terhadap 829 dokumen SPTPD untuk bulan
Juni dan Desember 2023 menunjukkan ketidaktertiban yang meluas. Sebanyak 266
wajib pajak sama sekali tidak melampirkan bukti transaksi, dan 171 wajib pajak
tidak mengisi jumlah omzet sebagai dasar perhitungan pajak. Cara pengisian
formulir pun sangat beragam dan tidak konsisten, sehingga kebenaran nilai yang
dilaporkan tidak dapat diverifikasi.
Kelemahan pengawasan BPPRD terlihat nyata dari belum
dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas maupun verifikasi kebenaran omzet
yang dilaporkan. Akibatnya, ditemukan kasus ketidakkonsistenan perhitungan
omzet pada dokumen dua wajib pajak serta kasus yang sangat merugikan: satu
wajib pajak bernama HBC&E justru membayar pajak dengan tarif hanya 1
persen, bukan tarif resmi 10 persen sesuai Peraturan Daerah, sehingga
menimbulkan potensi kekurangan pembayaran pajak minimal sebesar Rp163.559.520.
Sementara itu, pemeriksaan di lapangan terhadap empat restoran lainnya
mengonfirmasi pelaporan omzet yang jauh lebih rendah dari kenyataan, sehingga
BPK menerbitkan rincian kekurangan pembayaran pajak dan denda keterlambatan
sebagai berikut:
|
No |
Nama Wajib Pajak |
Omzet Belum Dilaporkan |
Pajak Kurang Bayar |
Denda Keterlambatan |
|
1 |
DC&P |
Rp1.092.646.950 |
Rp109.264.695 |
Rp16.561.541 |
|
2 |
SR |
Rp229.743.000 |
Rp22.974.300 |
Rp3.413.006 |
|
3 |
WMD |
Rp48.001.000 |
Rp4.800.100 |
Rp682.328 |
|
4 |
OG |
Rp30.956.000 |
Rp3.095.600 |
Rp90.002 |
|
Jumlah |
Rp1.401.346.950 |
Rp140.134.695 |
Rp20.746.877 |
Kondisi seluruh temuan tersebut terbukti tidak sejalan
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun
2023, serta Standar Operasional Prosedur yang mewajibkan verifikasi kelengkapan
berkas dan kebenaran perhitungan pajak. Ketidaktelitian dan lemahnya pengawasan
ini disebabkan belum optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh BPPRD, belum
adanya penelitian menyeluruh atas SPTPD dan dokumen pendukung, serta belum
diprosesnya penetapan kekurangan pajak untuk wajib pajak yang membayar tidak
sesuai tarif.
Merespons temuan tersebut, Kepala BPPRD menyatakan
sependapat dan bersedia menindaklanjuti. BPK pun merekomendasikan kepada Wali
Kota Tanjungpinang agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk meningkatkan
pengendalian dan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak, mewajibkan pemeriksaan
kelengkapan dan kebenaran dokumen pelaporan, segera menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar untuk wajib pajak HBC&E, serta memperluas sosialisasi
mengenai kewajiban pelaporan omzet dan sanksi perpajakan yang berlaku.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perw.akilan Propinsi Kepri/2023.
