Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG  — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan Pajak Restoran. Meskipun realisasi pajak daerah mencapai Rp91.903.421.978 atau 91,88 persen dari anggaran, angka tersebut justru mengalami penurunan sebesar Rp1.788.748.621 dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan ketidaktertiban pelaporan dan penatausahaan yang berpotensi merugikan pendapatan daerah secara signifikan, Minggu 13 September 2026.

Berdasarkan sistem pemungutan mandiri atau self-assessment, wajib pajak restoran wajib melaporkan omzet dan menghitung sendiri pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) beserta bukti pendukung transaksi. Namun, pengujian terhadap 829 dokumen SPTPD untuk bulan Juni dan Desember 2023 menunjukkan ketidaktertiban yang meluas. Sebanyak 266 wajib pajak sama sekali tidak melampirkan bukti transaksi, dan 171 wajib pajak tidak mengisi jumlah omzet sebagai dasar perhitungan pajak. Cara pengisian formulir pun sangat beragam dan tidak konsisten, sehingga kebenaran nilai yang dilaporkan tidak dapat diverifikasi.

Kelemahan pengawasan BPPRD terlihat nyata dari belum dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas maupun verifikasi kebenaran omzet yang dilaporkan. Akibatnya, ditemukan kasus ketidakkonsistenan perhitungan omzet pada dokumen dua wajib pajak serta kasus yang sangat merugikan: satu wajib pajak bernama HBC&E justru membayar pajak dengan tarif hanya 1 persen, bukan tarif resmi 10 persen sesuai Peraturan Daerah, sehingga menimbulkan potensi kekurangan pembayaran pajak minimal sebesar Rp163.559.520. Sementara itu, pemeriksaan di lapangan terhadap empat restoran lainnya mengonfirmasi pelaporan omzet yang jauh lebih rendah dari kenyataan, sehingga BPK menerbitkan rincian kekurangan pembayaran pajak dan denda keterlambatan sebagai berikut:

No

Nama Wajib Pajak

Omzet Belum Dilaporkan

Pajak Kurang Bayar

Denda Keterlambatan

1

DC&P

Rp1.092.646.950

Rp109.264.695

Rp16.561.541

2

SR

Rp229.743.000

Rp22.974.300

Rp3.413.006

3

WMD

Rp48.001.000

Rp4.800.100

Rp682.328

4

OG

Rp30.956.000

Rp3.095.600

Rp90.002

Jumlah

Rp1.401.346.950

Rp140.134.695

Rp20.746.877

Kondisi seluruh temuan tersebut terbukti tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023, serta Standar Operasional Prosedur yang mewajibkan verifikasi kelengkapan berkas dan kebenaran perhitungan pajak. Ketidaktelitian dan lemahnya pengawasan ini disebabkan belum optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh BPPRD, belum adanya penelitian menyeluruh atas SPTPD dan dokumen pendukung, serta belum diprosesnya penetapan kekurangan pajak untuk wajib pajak yang membayar tidak sesuai tarif.

Merespons temuan tersebut, Kepala BPPRD menyatakan sependapat dan bersedia menindaklanjuti. BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak, mewajibkan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen pelaporan, segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk wajib pajak HBC&E, serta memperluas sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan omzet dan sanksi perpajakan yang berlaku.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perw.akilan Propinsi Kepri/2023.