LPKAPNEWS.COM,
PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya pemahalan harga pada
pengadaan jasa penyelenggaraan Festival Maek Tahun 2024 senilai
Rp159.871.630,00. Temuan ini menyusul temuan serupa pada kegiatan Expo SMK
sehingga total kelebihan pembayaran kepada penyedia yang sama mencapai
Rp555.120.965,00. Penyedia telah menyetorkan kembali seluruh kelebihan pembayaran
tersebut ke Kas Daerah pada akhir Desember 2024.
Kuitansi
Ditandatangani Kosong, Angka Diisi Berlebih
Berdasarkan
pemeriksaan bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung kepada vendor yang
menerima pembayaran, BPK menemukan nilai yang tercantum dalam kuitansi jauh
lebih tinggi dibandingkan jumlah yang benar-benar diterima oleh pihak
pelaksana. Sebagian vendor menyatakan bahwa kuitansi yang diserahkan kepada
penyedia sebelumnya sudah ditandatangani dan dicap dalam keadaan kosong,
sehingga angka nilainya kemudian diisi sepihak oleh penyedia.
Hasil
konfirmasi terhadap delapan item pembayaran menunjukkan selisih yang sangat
signifikan:
|
No |
Uraian
Pembayaran |
Nilai
dalam Kuitansi (Rp) |
Nilai
Diterima Vendor (Rp) |
Selisih
Lebih (Rp) |
Persentase
Pemahalan |
|
1 |
ZHC |
143.221.250 |
89.075.000 |
54.146.250 |
60,79% |
|
2 |
AJC |
85.498.750 |
44.290.000 |
41.208.750 |
93,04% |
|
3 |
MO |
83.248.000 |
42.662.500 |
40.585.500 |
95,13% |
|
4 |
MP |
92.380.000 |
30.000.000 |
62.380.000 |
207,93% |
|
5 |
Honor
Penari Pembukaan |
25.800.000 |
5.500.000 |
20.300.000 |
369,09% |
|
6 |
Honor
Penari Penutupan |
17.200.000 |
15.200.000 |
2.000.000 |
13,16% |
|
7 |
Tenaga
Kebersihan |
17.500.000 |
6.202.000 |
11.298.000 |
182,17% |
|
8 |
Tenaga
Lapangan |
33.750.000 |
13.520.000 |
20.230.000 |
149,63% |
|
Jumlah |
498.598.000 |
246.449.500 |
252.148.500 |
rata-rata
102,31% |
Total selisih
yang tercantum berlebih mencapai Rp252.148.500, dengan tingkat pemahalan bahkan
melampaui 369% pada pembayaran honor penari pembukaan.
Penyedia
Akui Menambah Nilai untuk Keuntungan dan Biaya Operasional
Saat
dikonfirmasi, Direktur PT MMA selaku penyedia jasa mengakui secara terbuka
bahwa nilai dalam kuitansi memang ditambahkan untuk perhitungan keuntungan
penyedia dan biaya operasional. Ia juga menyebutkan standar keuntungan bersih
yang diambil perusahaannya sebesar 10% dari nilai kontrak, belum termasuk biaya
operasional — padahal dalam dokumen perjanjian tidak diatur secara rinci
besaran biaya jasa maupun margin keuntungan penyelenggara.
Setelah
memperhitungkan biaya pokok serta pajak dan keuntungan yang wajar, BPK
menetapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp188.071.630,00. Sebagian nilai
kemudian dikurangi dengan bukti tambahan pengeluaran yang disampaikan penyedia
pada saat pemeriksaan (honor pemuka masyarakat, konsumsi panitia, dan biaya
operasional lapangan sebesar Rp28.200.000,00), sehingga nilai temuan akhir
untuk Festival Maek menjadi Rp159.871.630,00.
Pelanggaran
Aturan dan Total Kerugian
Kondisi
tersebut dinilai BPK melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan
pengadaan menghasilkan barang/jasa yang tepat biaya dan PPK wajib mengendalikan
pelaksanaan kontrak;
Ketentuan
terkait persyaratan kompetensi pelaku pengadaan dan perencanaan pengadaan.
Secara
keseluruhan, gabungan kelebihan pembayaran pada Festival Maek dan Expo SMK yang
dikerjakan oleh penyedia yang sama mencapai Rp555.120.965,00, yang terdiri
dari:
Expo SMK:
bukti tidak disampaikan Rp161.965.235 + ketidaksesuaian harga Rp233.284.100 =
Rp395.249.335
Festival
Maek: Rp159.871.630
Penyebab terjadinya
kerugian keuangan daerah tersebut adalah lemahnya pengendalian dan pengawasan
oleh Kepala Dinas Pendidikan maupun Dinas Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran,
serta PPK tidak mematuhi ketentuan pengadaan dalam merencanakan dan
melaksanakan pengadaan.
Seluruh Dana
Telah Disetorkan Kembali, Rekomendasi Dikeluarkan
Kepala Dinas
Kebudayaan dan Kepala Dinas Pendidikan telah menyatakan setuju dengan temuan
BPK. Seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan oleh PT MMA ke Kas Daerah:
Festival
Maek: Rp159.871.630,00 disetor tanggal 24 Desember 2024
Expo SMK:
Rp395.249.335,00 disetor tanggal 27 Desember 2024
BPK
merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan kedua Kepala Dinas
untuk:
Meningkatkan
pengendalian dan pengawasan di lingkungan kerja masing-masing;
Menginstruksikan
seluruh pejabat pengadaan agar mematuhi ketentuan perencanaan, persiapan, dan
pelaksanaan pengadaan;
Menyiapkan
personel yang berkompeten atau menggunakan jasa Agen Pengadaan guna pengelolaan
pengadaan yang lebih baik ke depannya.
Gubernur
Sumatera Barat telah menyatakan sependapat dengan seluruh rekomendasi tersebut
dan akan menindaklanjutinya.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024
