Sumber Foto Website Kantor Gubernur Sumbar

LPKAPNEWS.COM, PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya pemahalan harga pada pengadaan jasa penyelenggaraan Festival Maek Tahun 2024 senilai Rp159.871.630,00. Temuan ini menyusul temuan serupa pada kegiatan Expo SMK sehingga total kelebihan pembayaran kepada penyedia yang sama mencapai Rp555.120.965,00. Penyedia telah menyetorkan kembali seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah pada akhir Desember 2024.

Kuitansi Ditandatangani Kosong, Angka Diisi Berlebih

Berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung kepada vendor yang menerima pembayaran, BPK menemukan nilai yang tercantum dalam kuitansi jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah yang benar-benar diterima oleh pihak pelaksana. Sebagian vendor menyatakan bahwa kuitansi yang diserahkan kepada penyedia sebelumnya sudah ditandatangani dan dicap dalam keadaan kosong, sehingga angka nilainya kemudian diisi sepihak oleh penyedia.

Hasil konfirmasi terhadap delapan item pembayaran menunjukkan selisih yang sangat signifikan:

No

Uraian Pembayaran

Nilai dalam Kuitansi (Rp)

Nilai Diterima Vendor (Rp)

Selisih Lebih (Rp)

Persentase Pemahalan

1

ZHC

143.221.250

89.075.000

54.146.250

60,79%

2

AJC

85.498.750

44.290.000

41.208.750

93,04%

3

MO

83.248.000

42.662.500

40.585.500

95,13%

4

MP

92.380.000

30.000.000

62.380.000

207,93%

5

Honor Penari Pembukaan

25.800.000

5.500.000

20.300.000

369,09%

6

Honor Penari Penutupan

17.200.000

15.200.000

2.000.000

13,16%

7

Tenaga Kebersihan

17.500.000

6.202.000

11.298.000

182,17%

8

Tenaga Lapangan

33.750.000

13.520.000

20.230.000

149,63%

Jumlah

498.598.000

246.449.500

252.148.500

rata-rata 102,31%

Total selisih yang tercantum berlebih mencapai Rp252.148.500, dengan tingkat pemahalan bahkan melampaui 369% pada pembayaran honor penari pembukaan.

Penyedia Akui Menambah Nilai untuk Keuntungan dan Biaya Operasional

Saat dikonfirmasi, Direktur PT MMA selaku penyedia jasa mengakui secara terbuka bahwa nilai dalam kuitansi memang ditambahkan untuk perhitungan keuntungan penyedia dan biaya operasional. Ia juga menyebutkan standar keuntungan bersih yang diambil perusahaannya sebesar 10% dari nilai kontrak, belum termasuk biaya operasional — padahal dalam dokumen perjanjian tidak diatur secara rinci besaran biaya jasa maupun margin keuntungan penyelenggara.

Setelah memperhitungkan biaya pokok serta pajak dan keuntungan yang wajar, BPK menetapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp188.071.630,00. Sebagian nilai kemudian dikurangi dengan bukti tambahan pengeluaran yang disampaikan penyedia pada saat pemeriksaan (honor pemuka masyarakat, konsumsi panitia, dan biaya operasional lapangan sebesar Rp28.200.000,00), sehingga nilai temuan akhir untuk Festival Maek menjadi Rp159.871.630,00.

Pelanggaran Aturan dan Total Kerugian

Kondisi tersebut dinilai BPK melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengadaan menghasilkan barang/jasa yang tepat biaya dan PPK wajib mengendalikan pelaksanaan kontrak;

Ketentuan terkait persyaratan kompetensi pelaku pengadaan dan perencanaan pengadaan.

Secara keseluruhan, gabungan kelebihan pembayaran pada Festival Maek dan Expo SMK yang dikerjakan oleh penyedia yang sama mencapai Rp555.120.965,00, yang terdiri dari:

Expo SMK: bukti tidak disampaikan Rp161.965.235 + ketidaksesuaian harga Rp233.284.100 = Rp395.249.335

Festival Maek: Rp159.871.630

Penyebab terjadinya kerugian keuangan daerah tersebut adalah lemahnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan maupun Dinas Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran, serta PPK tidak mematuhi ketentuan pengadaan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan.

Seluruh Dana Telah Disetorkan Kembali, Rekomendasi Dikeluarkan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Dinas Pendidikan telah menyatakan setuju dengan temuan BPK. Seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan oleh PT MMA ke Kas Daerah:

Festival Maek: Rp159.871.630,00 disetor tanggal 24 Desember 2024

Expo SMK: Rp395.249.335,00 disetor tanggal 27 Desember 2024

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan kedua Kepala Dinas untuk:

Meningkatkan pengendalian dan pengawasan di lingkungan kerja masing-masing;

Menginstruksikan seluruh pejabat pengadaan agar mematuhi ketentuan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pengadaan;

Menyiapkan personel yang berkompeten atau menggunakan jasa Agen Pengadaan guna pengelolaan pengadaan yang lebih baik ke depannya.

Gubernur Sumatera Barat telah menyatakan sependapat dengan seluruh rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024