Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG  — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 76.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024. Sabtu 12 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam rangka memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK juga menguji efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Perlu ditegaskan bahwa pengujian tersebut tidak dirancang untuk menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern dan tingkat kepatuhan secara menyeluruh.

Temuan Utama: Pembayaran Honorarium Melebihi Tarif yang Ditetapkan

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern sekaligus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokok temuan yang paling menonjol berkaitan dengan pembayaran honorarium bagi Tim Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan, Narasumber/Pembahas, serta Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembayaran tersebut tidak berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mencapai Rp1.153.360.000,00.

Hingga saat ini, Pemko Tanjungpinang baru menyetorkan sebagian kelebihan tersebut sebesar Rp20.520.000,00 ke kas daerah, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan.

Rekomendasi BPK

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang agar:

Menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan yang sepenuhnya berpedoman pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya (Perpres Nomor 53 Tahun 2023);

Menetapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yang selaras dengan ketentuan peraturan presiden, terutama terkait susunan tim, jumlah anggota, serta jenis dan besaran tarif honorarium;

Memerintahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menarik kembali sisa kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat serta honorarium lainnya yang belum disetorkan, guna dikembalikan ke kas daerah.

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2023