LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah
menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tahun Anggaran 2023 dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sebagaimana
tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 76.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024. Sabtu 12 September
2026.
Pemeriksaan dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan. Dalam rangka memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material, BPK juga menguji efektivitas sistem
pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan bahwa pengujian tersebut tidak dirancang untuk menyatakan pendapat
terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern dan tingkat kepatuhan
secara menyeluruh.
Temuan Utama: Pembayaran Honorarium Melebihi Tarif
yang Ditetapkan
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern
sekaligus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokok
temuan yang paling menonjol berkaitan dengan pembayaran honorarium bagi Tim
Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan, Narasumber/Pembahas, serta Sekretariat Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembayaran tersebut tidak berpedoman pada
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, sehingga terjadi
kelebihan pembayaran yang mencapai Rp1.153.360.000,00.
Hingga saat ini, Pemko Tanjungpinang baru menyetorkan
sebagian kelebihan tersebut sebesar Rp20.520.000,00 ke kas daerah, sehingga
masih terdapat sisa yang belum disetorkan.
Rekomendasi BPK
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan
kepada Wali Kota Tanjungpinang agar:
Menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Standar Harga
Satuan yang sepenuhnya berpedoman pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta
perubahannya (Perpres Nomor 53 Tahun 2023);
Menetapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana
Kegiatan yang selaras dengan ketentuan peraturan presiden, terutama terkait
susunan tim, jumlah anggota, serta jenis dan besaran tarif honorarium;
Memerintahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait untuk menarik kembali sisa kelebihan pembayaran honorarium
tim pelaksana kegiatan dan sekretariat serta honorarium lainnya yang belum
disetorkan, guna dikembalikan ke kas daerah.
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2023
