LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Karimun Tahun Anggaran 2023. Meski laporan keuangan tersebut memperoleh opini
Wajar Tanpa Pengecualian, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem
pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang perlu segera dibenahi, Rabu 9 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, dengan tujuan memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material. Pengujian atas efektivitas pengendalian intern
dan kepatuhan peraturan dilakukan sebagai bagian pendukung pemeriksaan laporan
keuangan, dan bukan untuk menyatakan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut.
Dua Temuan Pokok Kelemahan
BPK menyoroti dua masalah utama yang terjadi dalam pengelolaan
keuangan Pemkab Karimun:
1. Penganggaran Pendapatan Tanpa Dasar yang Andal
Kenaikan anggaran pada akun Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang Sah — mencakup Penerimaan Komisi, Potongan atau Bentuk Lain serta
Pendapatan Denda Pajak Daerah — dilakukan tanpa pertimbangan dan dasar
penganggaran yang andal. Padahal, tren realisasi pada tahun-tahun sebelumnya
justru menunjukkan penurunan.
Kenaikan anggaran pendapatan yang tidak realistis itu
kemudian diikuti kenaikan anggaran belanja daerah, sehingga memunculkan risiko
ketidakmampuan Pemkab Karimun membiayai belanja yang telah direncanakan. Hal
ini tercermin dari lonjakan nilai kewajiban yang sangat signifikan, yaitu naik
158,52% dibandingkan tahun 2022.
Meski demikian, per akhir Desember 2023 Pemkab Karimun
masih mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp61,04 miliar
serta saldo Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp74,87 miliar.
2. Pengelolaan Utang dan Penyajian Kewajiban Belum
Tertib
Pengelolaan utang dan penyajian kewajiban jangka pendek
belum tertib. Salah satu kekurangan yang nyata adalah belum diperhitungkannya
utang Iuran Jaminan Kesehatan (IJK) atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), padahal
kewajiban itu sudah jelas menjadi tanggung jawab Pemkab Karimun.
Di sisi lain, terdapat utang belanja yang nilainya
melebihi sisa anggaran belanja Tahun Anggaran 2023. Ketidaktertiban ganda ini
menimbulkan dampak ganda pula: utang IJK TPG yang sifatnya prioritas dan
mengikat belum dapat disajikan dalam laporan keuangan; sementara utang belanja
yang seharusnya tidak dapat dilakukan karena anggaran tidak mencukupi justru
telah timbul dan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2024.
Rekomendasi BPK kepada Bupati Karimun
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan
kepada Bupati Karimun agar memerintahkan langkah-langkah perbaikan sebagai
berikut:
✅ Kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD): Menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah agar menyusun rencana
anggaran pendapatan dengan mempertimbangkan asumsi yang wajar, potensi riil,
serta data anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
✅ Kepada Sekretaris Daerah, untuk diteruskan kepada Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektur Daerah:
Melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) mengenai kebijakan dan pedoman teknis pengelolaan
kekayaan dan utang daerah;
Melakukan evaluasi atas penerapan ketentuan tersebut
dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
✅ Kepada Bendahara Umum Daerah:
Menyusun pedoman pelaksanaan belanja yang mengatur
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan memperhatikan Rencana
Anggaran Kas;
Melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk
menghitung besarnya kewajiban IJK TPG dan melunasinya sesuai ketentuan yang
berlaku.
BPK menegaskan bahwa rincian lengkap kelemahan beserta
rekomendasi perbaikannya telah dimuat secara terperinci dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor 78.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024, agar dapat ditindaklanjuti
secepatnya demi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Kepri/2023
