Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023. Meski laporan keuangan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera dibenahi, Rabu 9 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dengan tujuan memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Pengujian atas efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan peraturan dilakukan sebagai bagian pendukung pemeriksaan laporan keuangan, dan bukan untuk menyatakan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut.

Dua Temuan Pokok Kelemahan

BPK menyoroti dua masalah utama yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Pemkab Karimun:

1. Penganggaran Pendapatan Tanpa Dasar yang Andal

Kenaikan anggaran pada akun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah — mencakup Penerimaan Komisi, Potongan atau Bentuk Lain serta Pendapatan Denda Pajak Daerah — dilakukan tanpa pertimbangan dan dasar penganggaran yang andal. Padahal, tren realisasi pada tahun-tahun sebelumnya justru menunjukkan penurunan.

Kenaikan anggaran pendapatan yang tidak realistis itu kemudian diikuti kenaikan anggaran belanja daerah, sehingga memunculkan risiko ketidakmampuan Pemkab Karimun membiayai belanja yang telah direncanakan. Hal ini tercermin dari lonjakan nilai kewajiban yang sangat signifikan, yaitu naik 158,52% dibandingkan tahun 2022.

Meski demikian, per akhir Desember 2023 Pemkab Karimun masih mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp61,04 miliar serta saldo Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp74,87 miliar.

2. Pengelolaan Utang dan Penyajian Kewajiban Belum Tertib

Pengelolaan utang dan penyajian kewajiban jangka pendek belum tertib. Salah satu kekurangan yang nyata adalah belum diperhitungkannya utang Iuran Jaminan Kesehatan (IJK) atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), padahal kewajiban itu sudah jelas menjadi tanggung jawab Pemkab Karimun.

Di sisi lain, terdapat utang belanja yang nilainya melebihi sisa anggaran belanja Tahun Anggaran 2023. Ketidaktertiban ganda ini menimbulkan dampak ganda pula: utang IJK TPG yang sifatnya prioritas dan mengikat belum dapat disajikan dalam laporan keuangan; sementara utang belanja yang seharusnya tidak dapat dilakukan karena anggaran tidak mencukupi justru telah timbul dan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Rekomendasi BPK kepada Bupati Karimun

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:

Kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah agar menyusun rencana anggaran pendapatan dengan mempertimbangkan asumsi yang wajar, potensi riil, serta data anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Kepada Sekretaris Daerah, untuk diteruskan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektur Daerah:

Melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai kebijakan dan pedoman teknis pengelolaan kekayaan dan utang daerah;

Melakukan evaluasi atas penerapan ketentuan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.

Kepada Bendahara Umum Daerah:

Menyusun pedoman pelaksanaan belanja yang mengatur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan memperhatikan Rencana Anggaran Kas;

Melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk menghitung besarnya kewajiban IJK TPG dan melunasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK menegaskan bahwa rincian lengkap kelemahan beserta rekomendasi perbaikannya telah dimuat secara terperinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 78.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024, agar dapat ditindaklanjuti secepatnya demi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023