Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Dumai

LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, beserta peraturan terkait lainnya, Rabu 16 September 2026.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal. Meski demikian, pemeriksaan juga mencatat adanya kelemahan pada sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Namun, BPK menegaskan pemeriksaan tersebut tidak dirancang guna menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan.

Dua Temuan Pokok Kelemahan

BPK mengemukakan dua permasalahan utama yang menjadi catatan krusial bagi Pemerintah Kota Dumai:

1. Penyusunan APBD Belum Terukur dan Rasional

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum disusun secara terukur maupun rasional. Hal ini berdampak pada munculnya Utang Belanja sebesar Rp338.410.092.218,37 yang akan membebani tahun anggaran berikutnya — angka tersebut sudah memperhitungkan ketersediaan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan saldo TDF.

2. Pengelolaan Kas Belum Tertib, Dana Earmark Berisiko Tidak Dapat Dipulihkan

Pengelolaan kas di lingkungan Pemkot Dumai belum tertib. Salah satu dampaknya adalah dana earmark (dana yang sudah ditentukan peruntukannya) sebesar Rp33.178.960.609,19 berisiko tidak dapat dipulihkan dan tidak digunakan sesuai ketentuan.

Rekomendasi BPK kepada Wali Kota Dumai

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Dumai agar segera mengambil langkah perbaikan:

Terkait APBD: Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun dan mengusulkan rancangan APBD dengan memperhatikan kemampuan pendapatan daerah yang rasional serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Terkait Pengelolaan Kas: Memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk memulihkan dana earmark senilai Rp33,18 miliar tersebut dan menggunakannya sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau/2025