LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
telah merampungkan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun
Anggaran 2024. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, beserta peraturan terkait lainnya, Rabu 16
September 2026.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor
22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, BPK memberikan Opini Wajar
Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal. Meski demikian,
pemeriksaan juga mencatat adanya kelemahan pada sistem pengendalian intern
serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Namun,
BPK menegaskan pemeriksaan tersebut tidak dirancang guna menyatakan pendapat
terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
peraturan.
Dua Temuan Pokok Kelemahan
BPK mengemukakan dua permasalahan utama yang menjadi
catatan krusial bagi Pemerintah Kota Dumai:
1. Penyusunan APBD Belum Terukur dan Rasional
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
belum disusun secara terukur maupun rasional. Hal ini berdampak pada munculnya Utang
Belanja sebesar Rp338.410.092.218,37 yang akan membebani tahun anggaran
berikutnya — angka tersebut sudah memperhitungkan ketersediaan Kas di Kas
Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan saldo TDF.
2. Pengelolaan Kas Belum Tertib, Dana Earmark Berisiko
Tidak Dapat Dipulihkan
Pengelolaan kas di lingkungan Pemkot Dumai belum
tertib. Salah satu dampaknya adalah dana earmark (dana yang sudah ditentukan
peruntukannya) sebesar Rp33.178.960.609,19 berisiko tidak dapat dipulihkan dan
tidak digunakan sesuai ketentuan.
Rekomendasi BPK kepada Wali Kota Dumai
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan
kepada Wali Kota Dumai agar segera mengambil langkah perbaikan:
Terkait APBD: Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun dan mengusulkan
rancangan APBD dengan memperhatikan kemampuan pendapatan daerah yang rasional
serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Terkait Pengelolaan Kas: Memerintahkan Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)
untuk memulihkan dana earmark senilai Rp33,18 miliar tersebut dan
menggunakannya sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Riau/2025
