Sumber Foto Website Kantor Gubernur Sumsel

LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan bahwa Saldo Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sumber dana yang tersedia jauh tidak mencukupi untuk membayar kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel per akhir 2024. Kesenjangan kemampuan bayar membesar menjadi Rp1.163,61 triliun, menandai krisis likuiditas yang berulang dan kian memburuk, Jum’at 10 September 2026.

Kewajiban Menumpuk, Dana Siap Pakai Sangat Minim

Per 31 Desember 2024, total kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel mencapai Rp1.294,54 triliun, turun dari Rp1.917,96 triliun pada 2023 namun tetap sangat besar. Komposisi utang didominasi:

Utang DBH: Rp521,17 triliun

Utang BKBK: Rp564,00 triliun

Sementara itu, total sumber pendanaan yang tersedia hanya Rp185,01 miliar. Setelah dikurangi dana yang sifatnya terikat/peruntukkannya sudah ada (Kas di Kas Daerah, Kas Dana BOS & BOSP), dana yang benar-benar dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tinggal Rp130,93 miliar.

Selisih yang belum tertampung: Rp1.163,61 triliun — inilah besaran kesulitan likuiditas Pemprov Sumsel pada akhir 2024.

Angka ini naik 6,65% atau bertambah Rp72,54 miliar dibandingkan kesulitan likuiditas tahun 2023 yang tercatat Rp1.091,07 triliun.

Menunda ke Tahun Berikutnya: Pola yang Berulang

Pemprov Sumsel berencana melunasi kewajiban tahun 2024 menggunakan pendapatan tahun 2025. Langkah ini dipastikan akan:

Menunda penyaluran DBH Pajak Provinsi tahun 2025 ke kabupaten/kota;

Membatasi kemampuan kas Pemprov membiayai belanja tahun berjalan.

Ini bukan praktik baru — pola persis sama terjadi pada 2024 saat Pemprov melunasi utang tahun 2023. Bahkan, Pemprov diketahui telah menggunakan dana yang dibatasi penggunaannya (DAK, DBH, DID dsb) sebesar Rp555,53 miliar per akhir 2024 untuk menutup belanja pihak ketiga dan BKBK — padahal dana tersebut memiliki peruntukan khusus.

Kepala BPKAD mengakui akar masalahnya: anggaran pendapatan disusun tidak berbasis potensi riil, sementara belanja sudah terikat komitmen sebelum pendapatan terealisasi.

Melanggar Aturan Keuangan Negara

Kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan:

UU No. 17 Tahun 2003 — APBD wajib disusun sesuai kemampuan pendapatan daerah;

PP No. 12 Tahun 2019 — anggaran pengeluaran harus memastikan ketersediaan dana yang cukup dan berbasis perhitungan yang rasional;

Permendagri No. 77/2020 & No. 15/2023 — belanja transfer wajib diuraikan rinciannya dan baru boleh dianggarkan setelah memenuhi belanja wajib;

Pergub Sumsel No. 3/2022 & SK Gubernur No. 432/2023 — pemberian BKBK wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Dampak Nyata & Rekomendasi BPK

Kesenjangan keuangan menyebabkan:

Kewajiban Rp1,16 triliun bergeser menjadi beban APBD 2025 tanpa sumber pendanaan yang jelas;

Kesulitan likuiditas menyebar ke tingkat kabupaten/kota, terutama yang memiliki kewajiban jangka pendek besar seperti Ogan Komering Ilir (Rp369 miliar), Musi Banyuasin (Rp456 miliar), dan Lubuklinggau (Rp232 miliar).

BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel:

Menetapkan pemberian BKBK tahun 2025 berdasarkan ketersediaan dana dan potensi riil pendapatan, serta memperhitungkan sisa utang BKBK dalam Perubahan APBD TA 2025.

Sementara itu, Pemprov menyatakan akan melakukan efisiensi belanja modal, barang dan jasa, serta BKBK pada tahun 2025 untuk menutup lubang keuangan tersebut — namun tantangan terbesar tetap mengubah pola penganggaran yang selama ini tidak berdasar pada angka yang nyata.

Editor Angcelherman

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumsel/2024.