LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Kepulauan Riau menemukan pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota
Batam per 31 Desember 2025 belum sepenuhnya memadai. Saldo Aset Tetap dalam
Neraca tercatat Rp11.994.065.985.614,53, menurun Rp83,05 miliar atau 0,69%
dibandingkan tahun sebelumnya, Senin 21 September 2026.
Rincian Saldo Aset Tetap 2024–2025
|
Jenis Aset Tetap |
Saldo 31 Des 2025 (Rp) |
Saldo 31 Des 2024 (Rp) |
Peningkatan/(Penurunan) |
% |
|
Tanah |
7.110.546.659.413,58 |
7.556.342.486.469,58 |
(445.795.827.056,00) |
(5,90) |
|
Peralatan & Mesin |
1.152.543.328.852,15 |
1.002.234.805.230,11 |
150.308.523.622,04 |
15,00 |
|
Gedung & Bangunan |
3.285.119.672.454,22 |
3.145.418.977.530,81 |
139.700.694.923,41 |
4,44 |
|
Jalan, Irigasi & Jaringan (JIJ) |
4.275.032.012.639,94 |
3.868.409.603.187,30 |
406.622.409.452,64 |
10,51 |
|
Aset Tetap Lainnya |
853.848.881.981,55 |
804.739.545.327,00 |
49.109.336.654,55 |
6,10 |
|
Konstruksi dalam Pekerjaan |
128.342.865.995,59 |
98.307.301.315,50 |
30.035.564.680,09 |
30,55 |
|
Akumulasi Penyusutan |
(4.811.367.435.722,50) |
(4.398.334.445.403,07) |
(413.032.990.319,43) |
9,39 |
|
Jumlah |
Rp11.994.065.985.614,53 |
Rp12.077.118.273.657,23 |
(Rp83.052.288.042,70) |
(0,69) |
Dua Kelompok Permasalahan Utama
Tindak Lanjut Rekomendasi Lima Tahun Belum Selesai
Pencatatan aset jalan tidak selaras dengan Surat
Keputusan Penetapan Status Jalan
Pengelolaan aset tanah dari penetapan lokasi BP Batam
belum tertib — meliputi tumpang tindih lahan, dokumen alokasi belum lengkap,
penilaian belum sesuai nilai wajar, serta 218 persil belum memiliki SK dan
perjanjian penggunaan lahan. BPK merekomendasikan Dinas Pertanahan, BPKAD, dan
Dinas BMSDA berkoordinasi dengan BP Batam untuk menyelesaikan dokumen,
penilaian, dan pengakuan aset secara menyeluruh.
Temuan Tahun 2025 — Pencatatan & Penyusutan Belum
Andal
1. Penerapan PSAP 19 Belum Siap
Nota kesepakatan pembagian kewenangan jalan antara
Pemko Batam dan BP Batam belum memenuhi kriteria "pengaturan bersama"
sesuai PSAP 19; kebijakan akuntansi Pemko Batam belum mengatur tata caranya
Pencatatan KIB A (Tanah), KIB C (Gedung), dan KIB D
(JIJ) belum terintegrasi — tidak ada informasi penghubung antara aset induk
tanah dengan bangunan/jalan di atasnya → nilai aset tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara andal
2. Beban Penyusutan Jalan Tidak Akurat
Dinas BMSDA mencatat 881 aset jalan senilai Rp1.569
triliun (36,60% dari total JIJ)
99 paket belanja modal jalan TA 2025 dicatat sebagai
99 ruas baru; padahal 88 di antaranya merupakan pemeliharaan/peningkatan pada
ruas yang sudah ada — harus diidentifikasi aset induknya dan diperhitungkan
penambahan masa manfaat sesuai kebijakan akuntansi
11 ruas belum masuk dalam SK penetapan jalan kota Rp5.346.642.693 beban penyusutan dari 7 paket pekerjaan tidak dapat diyakini kebenarannya
Belum tersusun leger jalan sebagai dokumen induk yang
memuat data hukum, teknis, dan pembiayaan setiap ruas jalan
Kondisi ini bertentangan dengan PP 71/2010 (PSAP 7
& 19), Permendagri 19/2016, serta Perwako 82/2024 tentang Kebijakan
Akuntansi.
Rekomendasi BPK
Kepala BPKAD: Memutakhirkan kebijakan akuntansi sesuai
PSAP 19; membina dan mengawasi penatausahaan aset di seluruh perangkat daerah
Kepala Dinas BMSDA: Melakukan rekonsiliasi KIB D
dengan SK Penetapan Jalan; menyusun leger jalan; mengidentifikasi aset induk
dan menghitung ulang penyusutan secara benar
Kepala Dinas Pertanahan & BPKAD: Menyelesaikan
dokumen alokasi lahan, penilaian, dan koordinasi dengan BP Batam atas seluruh
persil tanah yang belum tertib
Wali Kota Batam menyetujui seluruh temuan dan akan
menindaklanjuti.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
