Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Batam

LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 belum sepenuhnya memadai. Saldo Aset Tetap dalam Neraca tercatat Rp11.994.065.985.614,53, menurun Rp83,05 miliar atau 0,69% dibandingkan tahun sebelumnya, Senin 21 September 2026.

Rincian Saldo Aset Tetap 2024–2025

Jenis Aset Tetap

Saldo 31 Des 2025 (Rp)

Saldo 31 Des 2024 (Rp)

Peningkatan/(Penurunan)

%

Tanah

7.110.546.659.413,58

7.556.342.486.469,58

(445.795.827.056,00)

(5,90)

Peralatan & Mesin

1.152.543.328.852,15

1.002.234.805.230,11

150.308.523.622,04

15,00

Gedung & Bangunan

3.285.119.672.454,22

3.145.418.977.530,81

139.700.694.923,41

4,44

Jalan, Irigasi & Jaringan (JIJ)

4.275.032.012.639,94

3.868.409.603.187,30

406.622.409.452,64

10,51

Aset Tetap Lainnya

853.848.881.981,55

804.739.545.327,00

49.109.336.654,55

6,10

Konstruksi dalam Pekerjaan

128.342.865.995,59

98.307.301.315,50

30.035.564.680,09

30,55

Akumulasi Penyusutan

(4.811.367.435.722,50)

(4.398.334.445.403,07)

(413.032.990.319,43)

9,39

Jumlah

Rp11.994.065.985.614,53

Rp12.077.118.273.657,23

(Rp83.052.288.042,70)

(0,69)


Dua Kelompok Permasalahan Utama

Tindak Lanjut Rekomendasi Lima Tahun Belum Selesai

Pencatatan aset jalan tidak selaras dengan Surat Keputusan Penetapan Status Jalan

Pengelolaan aset tanah dari penetapan lokasi BP Batam belum tertib — meliputi tumpang tindih lahan, dokumen alokasi belum lengkap, penilaian belum sesuai nilai wajar, serta 218 persil belum memiliki SK dan perjanjian penggunaan lahan. BPK merekomendasikan Dinas Pertanahan, BPKAD, dan Dinas BMSDA berkoordinasi dengan BP Batam untuk menyelesaikan dokumen, penilaian, dan pengakuan aset secara menyeluruh.

Temuan Tahun 2025 — Pencatatan & Penyusutan Belum Andal

1. Penerapan PSAP 19 Belum Siap

Nota kesepakatan pembagian kewenangan jalan antara Pemko Batam dan BP Batam belum memenuhi kriteria "pengaturan bersama" sesuai PSAP 19; kebijakan akuntansi Pemko Batam belum mengatur tata caranya

Pencatatan KIB A (Tanah), KIB C (Gedung), dan KIB D (JIJ) belum terintegrasi — tidak ada informasi penghubung antara aset induk tanah dengan bangunan/jalan di atasnya → nilai aset tidak dapat dipertanggungjawabkan secara andal

2. Beban Penyusutan Jalan Tidak Akurat

Dinas BMSDA mencatat 881 aset jalan senilai Rp1.569 triliun (36,60% dari total JIJ)

99 paket belanja modal jalan TA 2025 dicatat sebagai 99 ruas baru; padahal 88 di antaranya merupakan pemeliharaan/peningkatan pada ruas yang sudah ada — harus diidentifikasi aset induknya dan diperhitungkan penambahan masa manfaat sesuai kebijakan akuntansi

11 ruas belum masuk dalam SK penetapan jalan kota Rp5.346.642.693 beban penyusutan dari 7 paket pekerjaan tidak dapat diyakini kebenarannya

Belum tersusun leger jalan sebagai dokumen induk yang memuat data hukum, teknis, dan pembiayaan setiap ruas jalan

Kondisi ini bertentangan dengan PP 71/2010 (PSAP 7 & 19), Permendagri 19/2016, serta Perwako 82/2024 tentang Kebijakan Akuntansi.

Rekomendasi BPK

Kepala BPKAD: Memutakhirkan kebijakan akuntansi sesuai PSAP 19; membina dan mengawasi penatausahaan aset di seluruh perangkat daerah

Kepala Dinas BMSDA: Melakukan rekonsiliasi KIB D dengan SK Penetapan Jalan; menyusun leger jalan; mengidentifikasi aset induk dan menghitung ulang penyusutan secara benar

Kepala Dinas Pertanahan & BPKAD: Menyelesaikan dokumen alokasi lahan, penilaian, dan koordinasi dengan BP Batam atas seluruh persil tanah yang belum tertib

Wali Kota Batam menyetujui seluruh temuan dan akan menindaklanjuti.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau