LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 menemukan kelemahan
pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dengan salah satu temuan utama berupa belum diaturnya
kebijakan akuntansi khusus mengenai Properti Investasi. Sabtu 12 September
2026.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) Nomor 17, Properti Investasi adalah properti yang dikelola untuk
menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai aset, bukan untuk digunakan
langsung dalam pelayanan pemerintahan maupun dijual kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan umum. Namun, hasil penelaahan terhadap Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi menunjukkan bahwa
aturan tersebut belum mengatur perlakuan akuntansi untuk Properti Investasi.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan, diketahui
terdapat dua aset berupa lahan kosong yang direncanakan akan dibangun pusat
olahraga dan lapangan menembak serta disewakan melalui perjanjian sewa operasi,
sehingga berpotensi memenuhi kriteria sebagai Properti Investasi. Kondisi ini
ternyata belum diakui dan dicatat secara terpisah sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kondisi tersebut tidak selaras dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 yang mewajibkan penerapan PSAP Nomor 17
mulai Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Ketiadaan kebijakan akuntansi yang
memadai berisiko menyebabkan nilai Aset Tetap dan Aset Tetap Lainnya dalam
laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Penyebab belum tertatanya pengaturan ini adalah belum
sepenuhnya penyusunan kebijakan akuntansi berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan terkait Properti Investasi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan bahwa draf
perubahan kebijakan akuntansi sedang dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum
Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan
kepada Wali Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan Kepala BPKAD untuk segera
mengusulkan revisi Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2018 agar selaras dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan mengenai Properti Investasi, serta melakukan
identifikasi menyeluruh atas aset-aset yang memenuhi kriteria Properti
Investasi guna diterapkan sesuai kebijakan yang nantinya ditetapkan.
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2023
