Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 menemukan kelemahan pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan salah satu temuan utama berupa belum diaturnya kebijakan akuntansi khusus mengenai Properti Investasi. Sabtu 12 September 2026.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 17, Properti Investasi adalah properti yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai aset, bukan untuk digunakan langsung dalam pelayanan pemerintahan maupun dijual kepada masyarakat dalam rangka pelayanan umum. Namun, hasil penelaahan terhadap Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi menunjukkan bahwa aturan tersebut belum mengatur perlakuan akuntansi untuk Properti Investasi.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan, diketahui terdapat dua aset berupa lahan kosong yang direncanakan akan dibangun pusat olahraga dan lapangan menembak serta disewakan melalui perjanjian sewa operasi, sehingga berpotensi memenuhi kriteria sebagai Properti Investasi. Kondisi ini ternyata belum diakui dan dicatat secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut tidak selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 yang mewajibkan penerapan PSAP Nomor 17 mulai Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Ketiadaan kebijakan akuntansi yang memadai berisiko menyebabkan nilai Aset Tetap dan Aset Tetap Lainnya dalam laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Penyebab belum tertatanya pengaturan ini adalah belum sepenuhnya penyusunan kebijakan akuntansi berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan terkait Properti Investasi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan bahwa draf perubahan kebijakan akuntansi sedang dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan Kepala BPKAD untuk segera mengusulkan revisi Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2018 agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan mengenai Properti Investasi, serta melakukan identifikasi menyeluruh atas aset-aset yang memenuhi kriteria Properti Investasi guna diterapkan sesuai kebijakan yang nantinya ditetapkan.

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2023