Sumber Foto Website Kantor Bupati Rokan Hilir

Ikhtisar Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya

LPKAPNEWS.COM, BAGAN SIAPI-SIAPI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau memantau tindak lanjut seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sejak tahun 2005 hingga 2022. Dari total 634 rekomendasi, sebanyak 517 (81,5%) telah sesuai/selesai, sedangkan 117 (18,4%) belum tuntas atau tidak dapat ditindaklanjuti, Senin 28 September 2026.

Ringkasan Pemantauan per 31 Desember 2022

Kategori

Jumlah

Persentase

Jumlah Temuan

336 temuan

—

Total Rekomendasi

634 rekomendasi

100%

Sesuai/Selesai

517

81,5%

Belum Sesuai/Sedang Proses

112

17,7%

Belum Ditindaklanjuti

5

0,8%

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

36

5,7%

Rincian per Tahun Pemeriksaan

Tahun LHP

Rekomendasi

Selesai

Belum Selesai

Belum Ditindak

Tidak Dapat Ditindak

2005

20

20

0

0

0

2006

39

35

3

0

1

2007

44

36

7

0

1

2008

52

31

15

1

5

2009

39

15

15

4

5

2010

38

23

15

0

4

2011

58

42

14

0

2

2012

72

51

14

0

7

2013

42

26

6

0

10

2014

41

38

2

0

1

2015

34

29

5

0

0

2016

31

28

3

0

0

2017

32

31

1

0

0

2018

22

22

0

0

0

2019

31

31

0

0

0

2020

32

27

5

0

0

2021

7

0

7

0

0

Total

634

517

112

5

36

Rekomendasi yang Sudah Ditindaklanjuti

Pemkab Rokan Hilir telah menyelesaikan antara lain:

Pemutakhiran aplikasi Modul BMD guna mengakomodir seluruh proses penatausahaan aset daerah

Penyusunan Pelaporan Barang Milik Daerah secara lebih memadai

Pemeliharaan BMD agar terjaga fungsi dan kegunaannya

Pemberian sanksi kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Perlengkapan karena lalai mengendalikan peminjaman kendaraan dinas kepada pejabat/pegawai/pihak lain

Penagihan sertifikat saham kepada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Rp2.700.000.000) dan PT Pembangunan Investasi Riau (Rp5.000.000.000) sebagai bukti penyertaan modal Pemkab

Masih Dalam Proses Tindak Lanjut

Tujuh kelompok permasalahan belum sepenuhnya selesai:

Inventarisasi BMD secara menyeluruh dan lengkap belum tuntas

Pengamanan BMD — dokumen kepemilikan, pemisahan aset rusak/kedaluwarsa, pengamanan fisik belum optimal

Bagi hasil pajak & retribusi ke desa — penyajian dan penyaluran belum sesuai ketentuan penganggaran

Belanja modal gedung & bangunan — 6 kegiatan masih ada ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan

Belanja modal jalan, irigasi & jaringan — 9 kegiatan di Dinas PUTR masih kekurangan volume pekerjaan

Pembangunan RSUD — perencanaan tidak memadai dan adendum perpanjangan waktu tidak sesuai ketentuan (berakar dari tahun 2012)

Pengelolaan pendapatan pajak & retribusi daerah — pencatatan, penyetoran, dan penagihan belum tertib

Dasar Hukum

Sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau