Sumber Foto Website Kantor Bupati Tanah Datar

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya Dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun2025

LPKAPNEWS.COM, TANAH DATAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat telah memantau pelaksanaan tindak lanjut re komendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar untuk periode 2020 hingga 2024. Pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025, Jum’at 25 September 2026.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rekapitulasi Tindak Lanjut 2020–2024

Dari lima laporan hasil pemeriksaan dalam kurun waktu lima tahun, tercatat total 56 temuan dengan 190 rekomendasi. Berikut rincian status penyelesaiannya:

Tahun Pemeriksaan

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sudah Sesuai

Belum Sesuai / Dalam Proses

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

Belum Ditindaklanjuti

LKPD 2024

22

70

57

13

0

0

LKPD 2023

11

35

26

9

0

0

LKPD 2022

9

25

23

2

0

0

LKPD 2021

6

23

22

1

0

0

LKPD 2020

8

37

25

10

2

0

TOTAL

56

190

153

35

2

0

Persentase penyelesaian: 80,5% rekomendasi telah dinyatakan sesuai; 18,4% masih dalam proses penuntasan; 1,1% dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Tidak ada rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti.

Catatan Penting

Tidak satu pun temuan dari laporan keuangan periode 2020–2024 yang dinyatakan memengaruhi opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Dua rekomendasi dari LKPD 2020 yang tidak dapat ditindaklanjuti telah dinyatakan dengan alasan yang sah.

Sisa 35 rekomendasi yang belum sepenuhnya sesuai sedang dalam proses tindak lanjut oleh perangkat daerah terkait.

Komitmen & Harapan

BPK menegaskan bahwa penuntasan seluruh rekomendasi menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Pemerintah daerah diharapkan mempercepat penyelesaian 35 rekomendasi yang masih berproses guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Barat