Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Keuangan Sebelumnya Dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Tanah Datar Tahun2025
LPKAPNEWS.COM,
TANAH DATAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat telah
memantau pelaksanaan tindak lanjut re komendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar untuk
periode 2020 hingga 2024. Pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran
2025, Jum’at 25 September 2026.
Sesuai Pasal
20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rekapitulasi
Tindak Lanjut 2020–2024
Dari lima
laporan hasil pemeriksaan dalam kurun waktu lima tahun, tercatat total 56
temuan dengan 190 rekomendasi. Berikut rincian status penyelesaiannya:
|
Tahun Pemeriksaan |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sudah Sesuai |
Belum Sesuai / Dalam Proses |
Tidak Dapat Ditindaklanjuti |
Belum Ditindaklanjuti |
|
LKPD 2024 |
22 |
70 |
57 |
13 |
0 |
0 |
|
LKPD 2023 |
11 |
35 |
26 |
9 |
0 |
0 |
|
LKPD 2022 |
9 |
25 |
23 |
2 |
0 |
0 |
|
LKPD 2021 |
6 |
23 |
22 |
1 |
0 |
0 |
|
LKPD 2020 |
8 |
37 |
25 |
10 |
2 |
0 |
|
TOTAL |
56 |
190 |
153 |
35 |
2 |
0 |
Persentase
penyelesaian: 80,5% rekomendasi telah dinyatakan sesuai; 18,4% masih dalam
proses penuntasan; 1,1% dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan
yang sah. Tidak ada rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti.
Catatan
Penting
Tidak satu
pun temuan dari laporan keuangan periode 2020–2024 yang dinyatakan memengaruhi
opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Dua
rekomendasi dari LKPD 2020 yang tidak dapat ditindaklanjuti telah dinyatakan
dengan alasan yang sah.
Sisa 35
rekomendasi yang belum sepenuhnya sesuai sedang dalam proses tindak lanjut oleh
perangkat daerah terkait.
Komitmen
& Harapan
BPK
menegaskan bahwa penuntasan seluruh rekomendasi menjadi kewajiban Pemerintah
Kabupaten Tanah Datar. Pemerintah daerah diharapkan mempercepat penyelesaian 35
rekomendasi yang masih berproses guna meningkatkan kualitas pengelolaan
keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Barat
