LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelemahan
serius dalam pengelolaan Belanja Pegawai pada Pemerintah Kabupaten Karimun
Tahun Anggaran 2023. Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih dibayarkan kepada guru
yang telah meninggal dunia, sementara tunjangan struktural dan umum tetap
disalurkan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar — semata-mata karena
pejabat pengelola keuangan belum memahami aturan yang berlaku, Minggu 13 September 2026.
Pemkab Karimun menganggarkan Belanja
Pegawai TA 2023 sebesar Rp549,52 miliar, terealisasi Rp516,70 miliar atau
94,03%. Realisasi tersebut naik sebesar Rp87,56 miliar (20,40%) dibandingkan
tahun sebelumnya. Di dalamnya termasuk Belanja Gaji dan Tunjangan serta
Tambahan Penghasilan yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG Tetap Dibayarkan Meski Guru Telah
Meninggal
Hasil pemeriksaan dokumen dan
wawancara menunjukkan adanya pembayaran TPG kepada seorang guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah yang telah meninggal dunia. Tunjangan tersebut tetap disalurkan
pada bulan Oktober, November, dan Desember 2023 sebesar Rp12.750.000,00.
Kesalahan ini terjadi karena Tim
Pengelola Tunjangan Guru kurang cermat dalam melakukan verifikasi data penerima
di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (Sim-Bar). Setelah temuan BPK
terungkap, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) pada tanggal 26 Maret 2024.
Tunjangan Struktural dan Umum Tetap
Dibayarkan Saat Cuti Besar
Masalah serupa juga terjadi pada
pembayaran tunjangan struktural dan tunjangan umum. Aturan jelas menyatakan
bahwa kedua tunjangan tersebut wajib dihentikan terhitung mulai bulan
berikutnya ketika pegawai menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan
negara. Namun, PPK dan Bendahara Pengeluaran di berbagai OPD belum
tersosialisasi terkait ketentuan tersebut sehingga pembayaran tetap dilakukan.
Seluruh kelebihan pembayaran yang
timbul akibat kelalaian tersebut telah disetorkan kembali ke RKUD pada periode
26 Maret–21 April 2024.
Melanggar Aturan Pemberian dan
Penghentian Tunjangan
Kondisi tersebut dinilai BPK tidak
sejalan dengan sejumlah peraturan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen — TPG diberikan kepada guru yang berstatus aktif dan
memiliki sertifikat pendidik, bukan kepada yang telah meninggal dunia.
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
— Pembayaran TPG wajib dihentikan pada bulan berikutnya jika guru meninggal
dunia, mencapai batas usia pensiun, atau tidak lagi menjabat sebagai guru. Data
guru harus dijaga tetap akurat dan logis sesuai kondisi terkini.
Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun
2007 dan Nomor 18 Tahun 2006 — Tunjangan struktural maupun tunjangan umum
dihentikan mulai bulan berikutnya jika pegawai menjalani cuti besar atau cuti
di luar tanggungan negara.
Kelemahan pengendalian ini menimbulkan
risiko ketidaktepatan nilai pembayaran gaji pokok, TPG, serta
tunjangan-tunjangan lain yang perhitungannya didasarkan pada gaji pokok.
Penyebab Kelemahan dan Rekomendasi
Perbaikan
BPK menegaskan bahwa permasalahan ini
timbul karena:
Kepala Disdikbud kurang optimal dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyaluran TPG;
Tim Pengelola Tunjangan Guru tidak
cermat memverifikasi data dan tidak melakukan rekonsiliasi data gaji pokok;
PPK dan Bendahara Pengeluaran OPD
belum mengetahui konsekuensi hukum penghentian tunjangan saat cuti besar.
Merespons temuan tersebut, Kepala
Disdikbud telah menyatakan sependapat dan bersedia melakukan perbaikan. BPK
kemudian merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan:
Kepala Disdikbud untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian penyaluran TPG, serta mewajibkan Tim Pengelola
Tunjangan Guru melakukan verifikasi data penerima secara berkala dan
rekonsiliasi data gaji pokok;
Kepala BKPSDM untuk segera
menyelenggarakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
tata cara pemberian dan penghentian tunjangan struktural, umum, dan fungsional
kepada seluruh PPK dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemkab Karimun;
Para PPK dan Bendahara Pengeluaran OPD
untuk segera menghentikan sementara pembayaran tunjangan struktural dan umum
bagi pegawai yang sedang menjalani cuti besar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor Angcelherman.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023.
