Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan Belanja Pegawai pada Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023. Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih dibayarkan kepada guru yang telah meninggal dunia, sementara tunjangan struktural dan umum tetap disalurkan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar — semata-mata karena pejabat pengelola keuangan belum memahami aturan yang berlaku, Minggu 13 September 2026.

Pemkab Karimun menganggarkan Belanja Pegawai TA 2023 sebesar Rp549,52 miliar, terealisasi Rp516,70 miliar atau 94,03%. Realisasi tersebut naik sebesar Rp87,56 miliar (20,40%) dibandingkan tahun sebelumnya. Di dalamnya termasuk Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG).

TPG Tetap Dibayarkan Meski Guru Telah Meninggal

Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara menunjukkan adanya pembayaran TPG kepada seorang guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah meninggal dunia. Tunjangan tersebut tetap disalurkan pada bulan Oktober, November, dan Desember 2023 sebesar Rp12.750.000,00.

Kesalahan ini terjadi karena Tim Pengelola Tunjangan Guru kurang cermat dalam melakukan verifikasi data penerima di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (Sim-Bar). Setelah temuan BPK terungkap, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tanggal 26 Maret 2024.

Tunjangan Struktural dan Umum Tetap Dibayarkan Saat Cuti Besar

Masalah serupa juga terjadi pada pembayaran tunjangan struktural dan tunjangan umum. Aturan jelas menyatakan bahwa kedua tunjangan tersebut wajib dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya ketika pegawai menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara. Namun, PPK dan Bendahara Pengeluaran di berbagai OPD belum tersosialisasi terkait ketentuan tersebut sehingga pembayaran tetap dilakukan.

Seluruh kelebihan pembayaran yang timbul akibat kelalaian tersebut telah disetorkan kembali ke RKUD pada periode 26 Maret–21 April 2024.

Melanggar Aturan Pemberian dan Penghentian Tunjangan

Kondisi tersebut dinilai BPK tidak sejalan dengan sejumlah peraturan:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — TPG diberikan kepada guru yang berstatus aktif dan memiliki sertifikat pendidik, bukan kepada yang telah meninggal dunia.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 — Pembayaran TPG wajib dihentikan pada bulan berikutnya jika guru meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau tidak lagi menjabat sebagai guru. Data guru harus dijaga tetap akurat dan logis sesuai kondisi terkini.

Peraturan Kepala BKN Nomor 31 Tahun 2007 dan Nomor 18 Tahun 2006 — Tunjangan struktural maupun tunjangan umum dihentikan mulai bulan berikutnya jika pegawai menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

Kelemahan pengendalian ini menimbulkan risiko ketidaktepatan nilai pembayaran gaji pokok, TPG, serta tunjangan-tunjangan lain yang perhitungannya didasarkan pada gaji pokok.

Penyebab Kelemahan dan Rekomendasi Perbaikan

BPK menegaskan bahwa permasalahan ini timbul karena:

Kepala Disdikbud kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyaluran TPG;

Tim Pengelola Tunjangan Guru tidak cermat memverifikasi data dan tidak melakukan rekonsiliasi data gaji pokok;

PPK dan Bendahara Pengeluaran OPD belum mengetahui konsekuensi hukum penghentian tunjangan saat cuti besar.

Merespons temuan tersebut, Kepala Disdikbud telah menyatakan sependapat dan bersedia melakukan perbaikan. BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan:

Kepala Disdikbud untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian penyaluran TPG, serta mewajibkan Tim Pengelola Tunjangan Guru melakukan verifikasi data penerima secara berkala dan rekonsiliasi data gaji pokok;

Kepala BKPSDM untuk segera menyelenggarakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara pemberian dan penghentian tunjangan struktural, umum, dan fungsional kepada seluruh PPK dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemkab Karimun;

Para PPK dan Bendahara Pengeluaran OPD untuk segera menghentikan sementara pembayaran tunjangan struktural dan umum bagi pegawai yang sedang menjalani cuti besar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor Angcelherman.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023.