LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan
ketidakpatuhan dalam pengelolaan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun pada Tahun Anggaran
2025. Dari total anggaran belanja pegawai sebesar Rp641,85 miliar dan realisasi
Rp614,48 miliar (95,74%), BPK mencatat pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN
pada 14 Perangkat Daerah (PD) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Sabtu 12 September 2026.
Bentuk Ketidakpatuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen
pertanggungjawaban gaji serta wawancara dengan pengelola keuangan dan
kepegawaian, ditemukan beberapa penyimpangan pemberian tunjangan, antara lain:
Tunjangan anak diberikan kepada anak yang telah
berusia di atas 25 tahun;
Tunjangan fungsional tetap dibayarkan setelah bulan
ke-6 bagi pegawai yang sedang menjalani tugas belajar;
Tambahan penghasilan diberikan sebesar 100% kepada
pegawai yang sedang menjalani cuti besar, padahal aturan membatasi hanya 50%.
Ketiga hal tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran
kepada pegawai sebesar Rp39.710.104,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus
sepuluh ribu seratus empat rupiah).
Seluruh Kelebihan Sudah Disetorkan Kembali
Atas temuan tersebut, para pegawai yang menerima
kelebihan pembayaran telah menyetorkan seluruh uang kelebihan tersebut ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun secara penuh, sebesar
Rp39.710.104,00. Penyetoran terjadi di 14 PD dengan rincian nilai sebagai
berikut:
|
No |
Nama Perangkat Daerah |
Nilai Kelebihan Bayar (Rp) |
Nilai Disetorkan (Rp) |
|
1 |
Bapenda |
4.819.702 |
4.819.702 |
|
2 |
Disdikbud |
15.071.882 |
15.071.882 |
|
3 |
DP2KBP3A |
864.350 |
864.350 |
|
4 |
Perkim |
648.328 |
648.328 |
|
5 |
PUPR |
1.294.398 |
1.294.398 |
|
6 |
Dinsos |
345.740 |
345.740 |
|
7 |
Disdukcapil |
575.288 |
575.288 |
|
8 |
Dishub |
899.940 |
899.940 |
|
9 |
Dinkes |
7.472.324 |
7.472.324 |
|
10 |
Disnaker |
4.140.000 |
4.140.000 |
|
11 |
Sekretariat DPRD |
1.232.420 |
1.232.420 |
|
12 |
Sekretariat Daerah |
920.000 |
920.000 |
|
13 |
Kecamatan Karimun |
885.732 |
885.732 |
|
14 |
Kecamatan Kundur Barat |
540.000 |
540.000 |
|
- |
JUMLAH |
Rp39.710.104 |
Rp39.710.104 |
Jelas Melanggar Aturan
Praktik pembayaran tersebut terbukti menyimpang dari sejumlah
peraturan, antara lain:
PP No. 7 Tahun 1977 (jo. PP No. 5 Tahun 2024) —
tunjangan anak hanya untuk anak berusia di bawah 21 tahun, maksimal
diperpanjang hingga usia 25 tahun apabila masih bersekolah;
Peraturan BKN No. 18 Tahun 2006 — tunjangan umum
dihentikan jika pegawai menjalani cuti besar;
Peraturan BKN No. 5 Tahun 2023 — tunjangan fungsional
dihentikan mulai bulan ke-7 bagi pegawai yang tugas belajar lebih dari 6 bulan;
Perbup Karimun No. 54 Tahun 2024 (jo. Perbup No. 62
Tahun 2025) — tambahan penghasilan pegawai yang cuti besar hanya diberikan
sebesar 50%, bukan 100%.
Akar Penyebab Masalah
BPK menegaskan penyimpangan ini bukan terjadi karena
niat buruk pegawai, melainkan lemahnya koordinasi dan pemutakhiran data, yaitu:
Pengelola Gaji BPKAD belum sepenuhnya berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam menghitung hak pegawai;
BKPSDM kurang berkoordinasi dengan masing-masing PD
dalam menyampaikan data mutakhir mengenai usia anak, status tugas belajar, dan
status cuti pegawai;
Bendahara Pengeluaran pada masing-masing PD belum
melakukan verifikasi ulang sebelum melakukan pembayaran gaji.
BPK juga mencatat bahwa pemberhentian pembayaran
tunjangan baru dapat dilakukan jika pegawai bersangkutan melaporkan sendiri
kepada Bagian Umum dan Kepegawaian — padahal seharusnya data tersebut sudah
tercatat dan terintegrasi secara aktif oleh instansi.
Sikap Bupati & Langkah Perbaikan
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Karimun menyatakan
sependapat dengan seluruh temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi
yang diberikan. BPK memerintahkan agar:
Setiap PD meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan
anggaran belanja gaji dan tunjangan;
BPKAD dan BKPSDM mempererat koordinasi agar data gaji
dan tunjangan selalu termutakhirkan;
Kasubbag Umum dan Kepegawaian di setiap PD wajib
memutakhirkan data pegawai setiap bulan, sehingga pembayaran gaji selalu tepat
sasaran, tepat waktu, dan tepat aturan.
Penutup
Nilai kelebihan bayar memang telah dikembalikan secara
utuh. Namun, masalah sesungguhnya bukan pada jumlah uangnya, melainkan pada
sistem pengelolaan datanya. Jika data kepegawaian tidak sinkron dan tidak
diperbarui secara berkala, penyimpangan serupa dikhawatirkan akan terus
berulang — di 14 PD sekarang, bisa saja di lebih banyak PD di masa mendatang.
Kini mata publik menanti: apakah pemutakhiran data kepegawaian akan benar-benar berjalan setiap bulan? Atau temuan ini sekadar menjadi catatan di atas kertas, dan tahun depan angka kelebihan bayar kembali muncul dengan angka yang lebih besar? Semoga kesadaran dan komitmen Bupati menjadi jaminan perbaikan yang nyata mulai Tahun Anggaran 2026.
Sumber
BPK RI Perwakilan Kepri/2026
