Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun pada Tahun Anggaran 2025. Dari total anggaran belanja pegawai sebesar Rp641,85 miliar dan realisasi Rp614,48 miliar (95,74%), BPK mencatat pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN pada 14 Perangkat Daerah (PD) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sabtu 12 September 2026.

Bentuk Ketidakpatuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban gaji serta wawancara dengan pengelola keuangan dan kepegawaian, ditemukan beberapa penyimpangan pemberian tunjangan, antara lain:

Tunjangan anak diberikan kepada anak yang telah berusia di atas 25 tahun;

Tunjangan fungsional tetap dibayarkan setelah bulan ke-6 bagi pegawai yang sedang menjalani tugas belajar;

Tambahan penghasilan diberikan sebesar 100% kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar, padahal aturan membatasi hanya 50%.

Ketiga hal tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran kepada pegawai sebesar Rp39.710.104,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus empat rupiah).

Seluruh Kelebihan Sudah Disetorkan Kembali

Atas temuan tersebut, para pegawai yang menerima kelebihan pembayaran telah menyetorkan seluruh uang kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun secara penuh, sebesar Rp39.710.104,00. Penyetoran terjadi di 14 PD dengan rincian nilai sebagai berikut:

No

Nama Perangkat Daerah

Nilai Kelebihan Bayar (Rp)

Nilai Disetorkan (Rp)

1

Bapenda

4.819.702

4.819.702

2

Disdikbud

15.071.882

15.071.882

3

DP2KBP3A

864.350

864.350

4

Perkim

648.328

648.328

5

PUPR

1.294.398

1.294.398

6

Dinsos

345.740

345.740

7

Disdukcapil

575.288

575.288

8

Dishub

899.940

899.940

9

Dinkes

7.472.324

7.472.324

10

Disnaker

4.140.000

4.140.000

11

Sekretariat DPRD

1.232.420

1.232.420

12

Sekretariat Daerah

920.000

920.000

13

Kecamatan Karimun

885.732

885.732

14

Kecamatan Kundur Barat

540.000

540.000

-

JUMLAH

Rp39.710.104

Rp39.710.104

Jelas Melanggar Aturan

Praktik pembayaran tersebut terbukti menyimpang dari sejumlah peraturan, antara lain:

PP No. 7 Tahun 1977 (jo. PP No. 5 Tahun 2024) — tunjangan anak hanya untuk anak berusia di bawah 21 tahun, maksimal diperpanjang hingga usia 25 tahun apabila masih bersekolah;

Peraturan BKN No. 18 Tahun 2006 — tunjangan umum dihentikan jika pegawai menjalani cuti besar;

Peraturan BKN No. 5 Tahun 2023 — tunjangan fungsional dihentikan mulai bulan ke-7 bagi pegawai yang tugas belajar lebih dari 6 bulan;

Perbup Karimun No. 54 Tahun 2024 (jo. Perbup No. 62 Tahun 2025) — tambahan penghasilan pegawai yang cuti besar hanya diberikan sebesar 50%, bukan 100%.

Akar Penyebab Masalah

BPK menegaskan penyimpangan ini bukan terjadi karena niat buruk pegawai, melainkan lemahnya koordinasi dan pemutakhiran data, yaitu:

Pengelola Gaji BPKAD belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menghitung hak pegawai;

BKPSDM kurang berkoordinasi dengan masing-masing PD dalam menyampaikan data mutakhir mengenai usia anak, status tugas belajar, dan status cuti pegawai;

Bendahara Pengeluaran pada masing-masing PD belum melakukan verifikasi ulang sebelum melakukan pembayaran gaji.

BPK juga mencatat bahwa pemberhentian pembayaran tunjangan baru dapat dilakukan jika pegawai bersangkutan melaporkan sendiri kepada Bagian Umum dan Kepegawaian — padahal seharusnya data tersebut sudah tercatat dan terintegrasi secara aktif oleh instansi.

Sikap Bupati & Langkah Perbaikan

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. BPK memerintahkan agar:

Setiap PD meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja gaji dan tunjangan;

BPKAD dan BKPSDM mempererat koordinasi agar data gaji dan tunjangan selalu termutakhirkan;

Kasubbag Umum dan Kepegawaian di setiap PD wajib memutakhirkan data pegawai setiap bulan, sehingga pembayaran gaji selalu tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat aturan.

Penutup

Nilai kelebihan bayar memang telah dikembalikan secara utuh. Namun, masalah sesungguhnya bukan pada jumlah uangnya, melainkan pada sistem pengelolaan datanya. Jika data kepegawaian tidak sinkron dan tidak diperbarui secara berkala, penyimpangan serupa dikhawatirkan akan terus berulang — di 14 PD sekarang, bisa saja di lebih banyak PD di masa mendatang.

Kini mata publik menanti: apakah pemutakhiran data kepegawaian akan benar-benar berjalan setiap bulan? Atau temuan ini sekadar menjadi catatan di atas kertas, dan tahun depan angka kelebihan bayar kembali muncul dengan angka yang lebih besar? Semoga kesadaran dan komitmen Bupati menjadi jaminan perbaikan yang nyata mulai Tahun Anggaran 2026.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2026