Sumber Foto Website RSUD Muhammad Sani

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelemahan pendataan dan penagihan Pajak Parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun. Akibat lambatnya pendataan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Karimun kehilangan potensi penerimaan Pajak Parkir sebesar Rp5.760.000,00 yang seharusnya masuk ke kas daerah sejak lama, Sabtu 12 September 2026.

Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang disediakan sebagai bagian dari pelayanan instansi milik Pemkab. Selama Tahun Anggaran 2023, realisasi penerimaan Pajak Parkir secara keseluruhan tercatat sebesar Rp21.474.000,00, di mana dari pengelolaan parkir RSUD M. Sani baru tercatat setor sebesar Rp2.160.000,00 saja — padahal nilai kerjasama pengelolaan parkir di lokasi tersebut telah berjalan jauh lebih lama dan bernilai jauh lebih besar.

Belum Terdata Hampir Setahun, Baru Diketahui Setelah Operasi Saber Pungli

Pengelolaan parkir RSUD M. Sani diserahkan kepada UKM AC berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berlaku sejak 25 Maret 2022, lalu diperpanjang hingga 27 Maret 2024. Nilai kontrak pengelolaan parkir ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 per bulan, dengan bagian pendapatan milik Pemkab sebesar 20% atau Rp720.000,00 per bulan.

Meski kerjasama telah berjalan secara resmi, Bapenda ternyata tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut hingga hampir satu tahun kemudian. UKM AC baru ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Parkir pada 11 September 2023, setelah informasi tersebut diperoleh Tim Operasi Tindak Cepat (OTT) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Karimun pada 6 September 2023.

Akibat keterlambatan pendataan tersebut, atas masa pajak Januari–Agustus 2023 (8 bulan) sebelum UKM AC ditetapkan sebagai WP, tidak ada penagihan pajak yang dilakukan. Potensi pendapatan yang hilang dihitung:

8 bulan × 20% × Rp3.600.000,00 = Rp5.760.000,00

Kekosongan pendataan ini bahkan telah berlangsung sejak November 2022, jauh sebelum UKM AC akhirnya terdaftar.

Melanggar Aturan Pendaftaran dan Penagihan Secara Jabatan

Kondisi tersebut dinilai BPK tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku:

Peraturan Bupati Karimun Nomor 10 Tahun 2019 — mewajibkan setiap Wajib Pajak mendaftarkan diri guna memperoleh NPWPD. Apabila WP tidak mendaftar sendiri, Kepala Bapenda wajib menerbitkan NPWPD secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki, bukan menunggu WP terdaftar atau tertangkap dalam operasi.

Peraturan Bupati Karimun Nomor 91 Tahun 2023 — mewajibkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB) atas pajak yang kurang atau belum dibayar, beserta sanksi administratif berupa bunga 1,8% per bulan paling lama 24 bulan, terhitung sejak saat pajak terutang.

Keterlambatan pendataan menyebabkan pajak yang seharusnya masuk menjadi pendapatan daerah tidak dapat direalisasikan tepat waktu, sementara di sisi lain BPK juga mencatat adanya potensi kehilangan pendapatan dari sektor lain — antara lain kekurangan penerimaan pajak restoran sebesar Rp66.844.537,55 serta potensi pajak katering yang belum terdata minimal Rp117.978.048,18.

Penyebab Kelemahan dan Langkah Perbaikan yang Diwajibkan

BPK menegaskan bahwa kelemahan ini terjadi karena:

Kepala Bapenda belum optimal dalam mengendalikan pengelolaan pendapatan pajak daerah;

Kepala Bidang Pajak Daerah belum optimal melaksanakan pendaftaran dan pendataan calon Wajib Pajak;

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan belum optimal melaksanakan pemeriksaan kepatuhan WP.

Merespons temuan tersebut, Kepala Bapenda telah menyatakan sependapat dan berjanji akan segera mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 serta melengkapi pendataan objek-objek pajak yang belum tercatat.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan:

Kepala Bapenda — menyusun rencana aksi pendaftaran dan pendataan calon Wajib Pajak, termasuk penyelenggara parkir di seluruh lingkungan Pemkab Karimun, serta segera memproses penagihan kekurangan pajak yang belum disetorkan;

Kepala Bidang Pajak Daerah — meningkatkan pendataan objek dan subjek pajak potensial dengan memanfaatkan data perizinan usaha yang sudah ada di instansi terkait;

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan — melaksanakan pemeriksaan secara terstruktur, berkala, dan menyeluruh guna menguji kepatuhan pelaporan seluruh Wajib Pajak yang sudah terdaftar;

Kepala Bapenda — segera mengoordinasikan penerbitan NPWPD dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi seluruh objek pajak yang belum terdata maupun belum terdaftar, sehingga tidak lagi ada potensi pendapatan daerah yang hilang akibat kelalaian administrasi.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023