LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelemahan
pendataan dan penagihan Pajak Parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun. Akibat lambatnya pendataan wajib pajak,
Pemerintah Kabupaten Karimun kehilangan potensi penerimaan Pajak Parkir sebesar
Rp5.760.000,00 yang seharusnya masuk ke kas daerah sejak lama, Sabtu 12 September 2026.
Pajak Parkir dipungut atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang disediakan
sebagai bagian dari pelayanan instansi milik Pemkab. Selama Tahun Anggaran
2023, realisasi penerimaan Pajak Parkir secara keseluruhan tercatat sebesar
Rp21.474.000,00, di mana dari pengelolaan parkir RSUD M. Sani baru tercatat
setor sebesar Rp2.160.000,00 saja — padahal nilai kerjasama pengelolaan parkir
di lokasi tersebut telah berjalan jauh lebih lama dan bernilai jauh lebih
besar.
Belum Terdata Hampir Setahun, Baru
Diketahui Setelah Operasi Saber Pungli
Pengelolaan parkir RSUD M. Sani
diserahkan kepada UKM AC berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berlaku
sejak 25 Maret 2022, lalu diperpanjang hingga 27 Maret 2024. Nilai kontrak
pengelolaan parkir ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 per bulan, dengan bagian
pendapatan milik Pemkab sebesar 20% atau Rp720.000,00 per bulan.
Meski kerjasama telah berjalan secara
resmi, Bapenda ternyata tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut hingga hampir
satu tahun kemudian. UKM AC baru ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Parkir
pada 11 September 2023, setelah informasi tersebut diperoleh Tim Operasi Tindak
Cepat (OTT) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Karimun pada 6
September 2023.
Akibat keterlambatan pendataan
tersebut, atas masa pajak Januari–Agustus 2023 (8 bulan) sebelum UKM AC
ditetapkan sebagai WP, tidak ada penagihan pajak yang dilakukan. Potensi
pendapatan yang hilang dihitung:
8 bulan × 20% × Rp3.600.000,00 =
Rp5.760.000,00
Kekosongan pendataan ini bahkan telah
berlangsung sejak November 2022, jauh sebelum UKM AC akhirnya terdaftar.
Melanggar Aturan Pendaftaran dan
Penagihan Secara Jabatan
Kondisi tersebut dinilai BPK tidak
sejalan dengan ketentuan yang berlaku:
Peraturan Bupati Karimun Nomor 10
Tahun 2019 — mewajibkan setiap Wajib Pajak mendaftarkan diri guna memperoleh
NPWPD. Apabila WP tidak mendaftar sendiri, Kepala Bapenda wajib menerbitkan
NPWPD secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki, bukan menunggu WP
terdaftar atau tertangkap dalam operasi.
Peraturan Bupati Karimun Nomor 91
Tahun 2023 — mewajibkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB)
atas pajak yang kurang atau belum dibayar, beserta sanksi administratif berupa
bunga 1,8% per bulan paling lama 24 bulan, terhitung sejak saat pajak terutang.
Keterlambatan pendataan menyebabkan
pajak yang seharusnya masuk menjadi pendapatan daerah tidak dapat
direalisasikan tepat waktu, sementara di sisi lain BPK juga mencatat adanya
potensi kehilangan pendapatan dari sektor lain — antara lain kekurangan
penerimaan pajak restoran sebesar Rp66.844.537,55 serta potensi pajak katering
yang belum terdata minimal Rp117.978.048,18.
Penyebab Kelemahan dan Langkah
Perbaikan yang Diwajibkan
BPK menegaskan bahwa kelemahan ini
terjadi karena:
Kepala Bapenda belum optimal dalam
mengendalikan pengelolaan pendapatan pajak daerah;
Kepala Bidang Pajak Daerah belum
optimal melaksanakan pendaftaran dan pendataan calon Wajib Pajak;
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan
belum optimal melaksanakan pemeriksaan kepatuhan WP.
Merespons temuan tersebut, Kepala
Bapenda telah menyatakan sependapat dan berjanji akan segera mensosialisasikan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 serta melengkapi pendataan objek-objek
pajak yang belum tercatat.
BPK kemudian merekomendasikan kepada
Bupati Karimun agar memerintahkan:
Kepala Bapenda — menyusun rencana aksi
pendaftaran dan pendataan calon Wajib Pajak, termasuk penyelenggara parkir di
seluruh lingkungan Pemkab Karimun, serta segera memproses penagihan kekurangan
pajak yang belum disetorkan;
Kepala Bidang Pajak Daerah —
meningkatkan pendataan objek dan subjek pajak potensial dengan memanfaatkan
data perizinan usaha yang sudah ada di instansi terkait;
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan
— melaksanakan pemeriksaan secara terstruktur, berkala, dan menyeluruh guna
menguji kepatuhan pelaporan seluruh Wajib Pajak yang sudah terdaftar;
Kepala Bapenda — segera
mengoordinasikan penerbitan NPWPD dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi
seluruh objek pajak yang belum terdata maupun belum terdaftar, sehingga tidak
lagi ada potensi pendapatan daerah yang hilang akibat kelalaian administrasi.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023
