Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Prabumulih

LPKAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kelemahan berulang dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2025. Saldo aset tetap mencapai Rp2.550 triliun, namun seluruh kategori Kartu Inventarisasi Barang (KIB) masih belum tertib dicatat, diamankan, maupun didokumenkan, Selasa 22 September 2026.

Gambaran Umum Aset Tetap

No

Uraian

Tahun 2025 (Rp)

Tahun 2024 (Rp)

Perubahan

1

Tanah

634.732.024.394

633.594.019.172

+0,18%

2

Peralatan dan Mesin

534.233.659.312

499.825.886.491

+6,88%

3

Gedung dan Bangunan

1.113.784.818.657

1.082.485.126.366

+2,89%

4

Jalan, Irigasi & Jaringan (JJI)

2.835.013.337.720

2.717.101.106.825

+4,34%

5

Aset Tetap Lainnya

46.672.621.573

43.229.534.373

+7,96%

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

3.824.920.386

7

Akumulasi Penyusutan

(2.617.360.368.616)

(2.426.881.900.846)

+7,85%

Nilai Bersih

Rp2.550.901.013.426

Rp2.549.353.772.381

+0,06%

Catatan: Kelemahan ini merupakan tindak lanjut temuan tahun 2024 yang belum sepenuhnya diselesaikan meskipun telah diterbitkan surat perintah tindak lanjut oleh Wali Kota pada Juni 2025.

Rincian Kelemahan per Kategori

A. KIB A — Tanah

323 persil tanah tidak dilengkapi informasi lokasi dan luasan; termasuk 1 persil pengadaan tahun 2025.

2 bidang tanah pengadaan 2025 senilai Rp1.018.005.222 belum bersertifikat atas nama Pemkot — lahan pelebaran TPA dan lahan sekolah. Masih dalam proses pengurusan.

UU No. 1/2004 Pasal 49 mewajibkan tanah dikuasai daerah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.

B. KIB B — Peralatan dan Mesin

860 unit kendaraan tidak tercantum nomor polisi, nomor rangka, dan nomor BPKB — termasuk 22 unit pengadaan 2025.

12 kendaraan masa pinjam pakai telah habis, belum diperpanjang.

5 kendaraan dipinjamkan kepada lembaga non-pemerintahan (yayasan, ormas) — melanggar Permendagri No. 19/2016 yang membatasi pinjam pakai hanya antar-instansi pemerintahan.

C. KIB C — Gedung dan Bangunan

1.424 unit gedung tidak tercantum lokasi dan luasan — termasuk 39 unit pengadaan 2025.

7 aset renovasi/peningkatan senilai Rp2.498.310.540 belum dikapitalisasi ke aset induknya — nilai gedung tidak mencerminkan peningkatan mutu/masa manfaat. Kendala: kesulitan menelusuri aset induk karena perolehan sudah lama.

D. KIB D — Jalan, Irigasi & Jaringan

2.231 aset tidak dilengkapi lokasi, panjang, lebar, dan spesifikasi — termasuk 23 pengadaan 2025.

Belum ada kode ruas jalan sesuai SK penetapan ruas jalan Pemkot di seluruh pencatatan KIB D.

4 paket peningkatan jalan senilai Rp1.010.495.672 belum dikapitalisasi ke aset induk — nama pekerjaan tidak sesuai ruas jalan yang sebenarnya diperbaiki.

E. KIB E — Aset Tetap Lainnya

175 kelompok buku sekolah senilai Rp1.013.748.300 dicatat secara gabungan, tidak per satuan/register — rincian belum diterima dari masing-masing sekolah.

Dasar Ketentuan yang Dilanggar

Aturan

Pokok Ketentuan

UU No. 1/2004 Pasal 49

Tanah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah daerah

PP No. 71/2010 SAP Paragraf 49

Pengeluaran peningkatan aset wajib ditambahkan ke nilai aset induk

Permendagri No. 19/2016 (Revisi No. 7/2024) Pasal 153

Pinjam pakai hanya antar-satuan pemerintahan, maksimal 5 tahun, perpanjangan dimohon 2 bulan sebelum berakhir

Permendagri No. 19/2016 Pasal 296

Pengamanan mencakup fisik, administrasi, dan hukum

Perwako No. 66/2022 (Revisi No. 92/2025)

Aset selesai dibangun wajib dipindahkan ke KIB terkait setelah BAST

Dampak, Penyebab & Rekomendasi

Dampak

Risiko penguasaan pihak tidak berhak atas tanah tanpa sertifikat dan data lokasi;

Penyalahgunaan aset — kendaraan dipinjam ke non-pemerintah & identitas tidak tercatat;

Laporan keuangan tidak andal — nilai aset tidak lengkap, tidak akurat, tidak dapat diverifikasi;

Nilai aset diremehkan — biaya renovasi/peningkatan tidak ditambahkan ke nilai aset induk;

Tidak dapat dipantau & diawasi — data jalan tidak terhubung ke peta/kode ruas resmi.

Penyebab

Sekretaris Daerah, BPKAD, dan Bidang Pengelola BMD belum mengawasi & mengendalikan secara memadai meski sudah ada temuan tahun lalu;

Kepala SKPD & Pengurus Barang tidak tertib melengkapi data, dokumen, dan sertifikasi;

Koordinasi lemah — data buku dari sekolah tidak diserahkan tepat waktu; penamaan pekerjaan jalan tidak mengacu ruas resmi;

Tidak ada penjadwalan sistematis sertifikasi tanah dan pemantauan masa pinjam pakai.

Rekomendasi BPK

Wali Kota telah menyetujui temuan. Diarahkan:

Sertifikatkan seluruh tanah atas nama Pemkot — prioritaskan 2 bidang tahun 2025;

Lengkapi data KIB — lokasi, luasan, identitas kendaraan, kode ruas jalan;

Evaluasi pinjam pakai kendaraan — tarik kembali 5 unit yang dipinjam ke non-pemerintah; perpanjang/kembalikan 12 unit yang masa berakhirnya habis;

Kapitalisasi peningkatan aset — telusuri aset induk, masukkan nilai renovasi ke nilai aset terkait;

Catat per satuan — buku dan aset lainnya tidak boleh digabungkan tanpa rincian;

Bentuk tim terpadu — BPKAD + Inspektorat + SKPD untuk menyelesaikan seluruh pembenahan dalam tenggat waktu jelas;

Lakukan inventarisasi ulang menyeluruh — verifikasi fisik vs data KIB secara berkala.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan