LPKAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kelemahan berulang dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2025. Saldo aset tetap mencapai Rp2.550 triliun, namun seluruh kategori Kartu Inventarisasi Barang (KIB) masih belum tertib dicatat, diamankan, maupun didokumenkan, Selasa 22 September 2026.
Gambaran Umum Aset Tetap
|
No |
Uraian |
Tahun 2025 (Rp) |
Tahun 2024 (Rp) |
Perubahan |
|
1 |
Tanah |
634.732.024.394 |
633.594.019.172 |
+0,18% |
|
2 |
Peralatan dan Mesin |
534.233.659.312 |
499.825.886.491 |
+6,88% |
|
3 |
Gedung dan Bangunan |
1.113.784.818.657 |
1.082.485.126.366 |
+2,89% |
|
4 |
Jalan, Irigasi & Jaringan (JJI) |
2.835.013.337.720 |
2.717.101.106.825 |
+4,34% |
|
5 |
Aset Tetap Lainnya |
46.672.621.573 |
43.229.534.373 |
+7,96% |
|
6 |
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
3.824.920.386 |
— |
— |
|
7 |
Akumulasi Penyusutan |
(2.617.360.368.616) |
(2.426.881.900.846) |
+7,85% |
|
Nilai Bersih |
Rp2.550.901.013.426 |
Rp2.549.353.772.381 |
+0,06% |
Catatan: Kelemahan ini merupakan tindak lanjut temuan
tahun 2024 yang belum sepenuhnya diselesaikan meskipun telah diterbitkan surat
perintah tindak lanjut oleh Wali Kota pada Juni 2025.
Rincian Kelemahan per Kategori
A. KIB A — Tanah
323 persil tanah tidak dilengkapi informasi lokasi dan
luasan; termasuk 1 persil pengadaan tahun 2025.
2 bidang tanah pengadaan 2025 senilai Rp1.018.005.222
belum bersertifikat atas nama Pemkot — lahan pelebaran TPA dan lahan sekolah.
Masih dalam proses pengurusan.
UU No. 1/2004 Pasal 49 mewajibkan tanah dikuasai
daerah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.
B. KIB B — Peralatan dan Mesin
860 unit kendaraan tidak tercantum nomor polisi, nomor
rangka, dan nomor BPKB — termasuk 22 unit pengadaan 2025.
12 kendaraan masa pinjam pakai telah habis, belum
diperpanjang.
5 kendaraan dipinjamkan kepada lembaga
non-pemerintahan (yayasan, ormas) — melanggar Permendagri No. 19/2016 yang
membatasi pinjam pakai hanya antar-instansi pemerintahan.
C. KIB C — Gedung dan Bangunan
1.424 unit gedung tidak tercantum lokasi dan luasan —
termasuk 39 unit pengadaan 2025.
7 aset renovasi/peningkatan senilai Rp2.498.310.540
belum dikapitalisasi ke aset induknya — nilai gedung tidak mencerminkan peningkatan
mutu/masa manfaat. Kendala: kesulitan menelusuri aset induk karena perolehan
sudah lama.
D. KIB D — Jalan, Irigasi & Jaringan
2.231 aset tidak dilengkapi lokasi, panjang, lebar,
dan spesifikasi — termasuk 23 pengadaan 2025.
Belum ada kode ruas jalan sesuai SK penetapan ruas
jalan Pemkot di seluruh pencatatan KIB D.
4 paket peningkatan jalan senilai Rp1.010.495.672
belum dikapitalisasi ke aset induk — nama pekerjaan tidak sesuai ruas jalan
yang sebenarnya diperbaiki.
E. KIB E — Aset Tetap Lainnya
175 kelompok buku sekolah senilai Rp1.013.748.300
dicatat secara gabungan, tidak per satuan/register — rincian belum diterima
dari masing-masing sekolah.
Dasar Ketentuan yang Dilanggar
|
Aturan |
Pokok Ketentuan |
|
UU No. 1/2004 Pasal 49 |
Tanah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah
daerah |
|
PP No. 71/2010 SAP Paragraf 49 |
Pengeluaran peningkatan aset wajib ditambahkan ke
nilai aset induk |
|
Permendagri No. 19/2016 (Revisi No. 7/2024) Pasal
153 |
Pinjam pakai hanya antar-satuan pemerintahan,
maksimal 5 tahun, perpanjangan dimohon 2 bulan sebelum berakhir |
|
Permendagri No. 19/2016 Pasal 296 |
Pengamanan mencakup fisik, administrasi, dan hukum |
|
Perwako No. 66/2022 (Revisi No. 92/2025) |
Aset selesai dibangun wajib dipindahkan ke KIB
terkait setelah BAST |
Dampak, Penyebab & Rekomendasi
Dampak
Risiko penguasaan pihak tidak berhak atas tanah tanpa
sertifikat dan data lokasi;
Penyalahgunaan aset — kendaraan dipinjam ke
non-pemerintah & identitas tidak tercatat;
Laporan keuangan tidak andal — nilai aset tidak lengkap,
tidak akurat, tidak dapat diverifikasi;
Nilai aset diremehkan — biaya renovasi/peningkatan
tidak ditambahkan ke nilai aset induk;
Tidak dapat dipantau & diawasi — data jalan tidak
terhubung ke peta/kode ruas resmi.
Penyebab
Sekretaris Daerah, BPKAD, dan Bidang Pengelola BMD
belum mengawasi & mengendalikan secara memadai meski sudah ada temuan tahun
lalu;
Kepala SKPD & Pengurus Barang tidak tertib
melengkapi data, dokumen, dan sertifikasi;
Koordinasi lemah — data buku dari sekolah tidak
diserahkan tepat waktu; penamaan pekerjaan jalan tidak mengacu ruas resmi;
Tidak ada penjadwalan sistematis sertifikasi tanah dan
pemantauan masa pinjam pakai.
Rekomendasi BPK
Wali Kota telah menyetujui temuan. Diarahkan:
Sertifikatkan seluruh tanah atas nama Pemkot — prioritaskan
2 bidang tahun 2025;
Lengkapi data KIB — lokasi, luasan, identitas
kendaraan, kode ruas jalan;
Evaluasi pinjam pakai kendaraan — tarik kembali 5 unit
yang dipinjam ke non-pemerintah; perpanjang/kembalikan 12 unit yang masa
berakhirnya habis;
Kapitalisasi peningkatan aset — telusuri aset induk,
masukkan nilai renovasi ke nilai aset terkait;
Catat per satuan — buku dan aset lainnya tidak boleh
digabungkan tanpa rincian;
Bentuk tim terpadu — BPKAD + Inspektorat + SKPD untuk
menyelesaikan seluruh pembenahan dalam tenggat waktu jelas;
Lakukan inventarisasi ulang menyeluruh — verifikasi
fisik vs data KIB secara berkala.
Editor
Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan
Provinsi Sumatera Selatan
