Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Saldo aset tetap Pemerintah Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 tercatat Rp2.008.340.588.610,69, menurun Rp59.810.832.883,66 dibanding tahun sebelumnya. Temuan kelemahan pengelolaan yang telah diungkapkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2020 belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Pemeriksaan BPK menemukan permasalahan utama sebagai berikut:

Aset Tetap Disajikan Bernilai Rp0,00

Tanah — Terdapat 9 bidang tanah bernilai Rp0,00, bertambah satu bidang hasil hibah masyarakat di Kecamatan Moro seluas 2.500 m². Termasuk tanah seluas ±33 hektar yang berasal dari hibah PT T Tbk, lokasi bandara Raja Haji Abdullah, tidak pernah dimasukkan dalam inventarisasi dengan alasan bernilai Rp0,00. Tanah tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan namun proses belum tuntas. Satu bidang tanah di Jalan Trikora berstatus sengketa hukum dan sertifikasi masih tertunda karena kelengkapan dokumen belum dipenuhi, Rabu 23 September 2026.

Peralatan dan Mesin — Hibah peralatan medis kepada RSUD Tanjung Batu dicatat bernilai Rp0,00 karena tidak ada nilai dalam Berita Acara Serah Terima. Aset tersebut belum dinilai nilai wajarnya dan tidak diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Gedung dan Bangunan — Masih terdapat 6 item bernilai Rp0,00 dan 1 item bernilai negatif, sama seperti temuan tahun sebelumnya, belum ditindaklanjuti.

Aset Tetap Lainnya — Piala di SMAN 5 Kundur dan tanaman sukun di Dinas Pangan dan Pertanian dicatat bernilai Rp0,00; tanaman sukun yang diperoleh sejak 1999 tidak ditemukan fisiknya namun belum dihapus dari daftar.

Aset Dimanfaatkan Pihak Lain Tanpa Dokumen

Tanah bandara Raja Haji Abdullah seluas 55.240 m² dikelola Kementerian Perhubungan tanpa perjanjian pinjam pakai dan proses hibah belum selesai. Lahan Kodim seluas 17.700 m² juga belum ada dokumen pemanfaatan.

Bangunan yang digunakan BUMD (BPR Karimun, Perusda, PDAM Tirta Karimun) rencananya diserahkan sebagai penyertaan modal sejak rancangan Perda 2017 namun belum disahkan, sehingga aset tetap tercatat di Pemkab tanpa perjanjian pemanfaatan.

Bangunan Baznas, Kantor Bank Riau Kepri di Gedung Bupati, dan kantor BKPK juga belum didukung dokumen resmi.

Penghapusan Aset Akibat Kebakaran Belum Lengkap

Kebakaran Gedung E Komplek Perkantoran pada 3 Januari 2021 merusak kantor 5 OPD. Hanya 3 OPD yang menerbitkan SK penghapusan sebesar Rp2.046.306.650,00. BKPSDM (Rp2.237.529.700,00) dan Dinas Pangan dan Pertanian (Rp610.832.000,00) belum menghapus asetnya karena belum ada surat keputusan penghapusan.

Gedung KECC Tidak Dimanfaatkan

Gedung senilai Rp16.272.289.536,86 selesai dibangun 2014 namun hingga 2021 belum digunakan untuk kegiatan pemerintah maupun komersial. Kondisi fisik gedung memburuk dan tidak ada rencana pemanfaatan jelas.

Kondisi ini melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan pencatatan aset sesuai nilai wajar, pengamanan fisik-administrasi-hukum, serta dokumen pemanfaatan tertulis. Penyebabnya adalah pengawasan Sekretariat Daerah selaku Pengelola Barang belum memadai, penilaian kembali aset bernilai Rp0,00 belum dilakukan, serta koordinasi antar-instansi lemah.

Seluruh pimpinan terkait telah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan evaluasi pengelolaan aset setiap semester, pelatihan pencatatan bagi pengurus barang, penilaian aset bernilai Rp0,00 dengan nilai wajar, inventarisasi dan penghapusan aset yang hilang atau rusak, pengamanan tanah yang berisiko, serta percepatan pemanfaatan Gedung KECC dan penyelesaian dokumen pemanfaatan aset yang digunakan pihak lain.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri