LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Saldo aset tetap Pemerintah
Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 tercatat Rp2.008.340.588.610,69, menurun
Rp59.810.832.883,66 dibanding tahun sebelumnya. Temuan kelemahan pengelolaan
yang telah diungkapkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2020 belum
sepenuhnya ditindaklanjuti. Pemeriksaan BPK menemukan permasalahan utama
sebagai berikut:
Aset Tetap Disajikan Bernilai Rp0,00
Tanah — Terdapat 9 bidang tanah bernilai Rp0,00,
bertambah satu bidang hasil hibah masyarakat di Kecamatan Moro seluas 2.500 m².
Termasuk tanah seluas ±33 hektar yang berasal dari hibah PT T Tbk, lokasi
bandara Raja Haji Abdullah, tidak pernah dimasukkan dalam inventarisasi dengan
alasan bernilai Rp0,00. Tanah tersebut rencananya akan diserahkan ke
Kementerian Perhubungan namun proses belum tuntas. Satu bidang tanah di Jalan
Trikora berstatus sengketa hukum dan sertifikasi masih tertunda karena kelengkapan
dokumen belum dipenuhi, Rabu 23 September 2026.
Peralatan dan Mesin — Hibah peralatan medis kepada
RSUD Tanjung Batu dicatat bernilai Rp0,00 karena tidak ada nilai dalam Berita
Acara Serah Terima. Aset tersebut belum dinilai nilai wajarnya dan tidak
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Gedung dan Bangunan — Masih terdapat 6 item bernilai
Rp0,00 dan 1 item bernilai negatif, sama seperti temuan tahun sebelumnya, belum
ditindaklanjuti.
Aset Tetap Lainnya — Piala di SMAN 5 Kundur dan
tanaman sukun di Dinas Pangan dan Pertanian dicatat bernilai Rp0,00; tanaman
sukun yang diperoleh sejak 1999 tidak ditemukan fisiknya namun belum dihapus
dari daftar.
Aset Dimanfaatkan Pihak Lain Tanpa Dokumen
Tanah bandara Raja Haji Abdullah seluas 55.240 m²
dikelola Kementerian Perhubungan tanpa perjanjian pinjam pakai dan proses hibah
belum selesai. Lahan Kodim seluas 17.700 m² juga belum ada dokumen pemanfaatan.
Bangunan yang digunakan BUMD (BPR Karimun, Perusda,
PDAM Tirta Karimun) rencananya diserahkan sebagai penyertaan modal sejak
rancangan Perda 2017 namun belum disahkan, sehingga aset tetap tercatat di
Pemkab tanpa perjanjian pemanfaatan.
Bangunan Baznas, Kantor Bank Riau Kepri di Gedung
Bupati, dan kantor BKPK juga belum didukung dokumen resmi.
Penghapusan Aset Akibat Kebakaran Belum Lengkap
Kebakaran Gedung E Komplek Perkantoran pada 3 Januari
2021 merusak kantor 5 OPD. Hanya 3 OPD yang menerbitkan SK penghapusan sebesar
Rp2.046.306.650,00. BKPSDM (Rp2.237.529.700,00) dan Dinas Pangan dan Pertanian
(Rp610.832.000,00) belum menghapus asetnya karena belum ada surat keputusan
penghapusan.
Gedung KECC Tidak Dimanfaatkan
Gedung senilai Rp16.272.289.536,86 selesai dibangun
2014 namun hingga 2021 belum digunakan untuk kegiatan pemerintah maupun
komersial. Kondisi fisik gedung memburuk dan tidak ada rencana pemanfaatan
jelas.
Kondisi ini melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan
dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan pencatatan aset sesuai
nilai wajar, pengamanan fisik-administrasi-hukum, serta dokumen pemanfaatan
tertulis. Penyebabnya adalah pengawasan Sekretariat Daerah selaku Pengelola
Barang belum memadai, penilaian kembali aset bernilai Rp0,00 belum dilakukan,
serta koordinasi antar-instansi lemah.
Seluruh pimpinan terkait telah menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan
evaluasi pengelolaan aset setiap semester, pelatihan pencatatan bagi pengurus
barang, penilaian aset bernilai Rp0,00 dengan nilai wajar, inventarisasi dan
penghapusan aset yang hilang atau rusak, pengamanan tanah yang berisiko, serta
percepatan pemanfaatan Gedung KECC dan penyelesaian dokumen pemanfaatan aset
yang digunakan pihak lain.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri
