LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelemahan
mendasar dalam penyusunan anggaran pendapatan Pemerintah Kabupaten Karimun
Tahun Anggaran 2023. Kenaikan anggaran pada akun Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang Sah dilakukan tanpa mempertimbangkan realisasi tahun-tahun
sebelumnya dan tanpa dasar penganggaran yang andal. Akibatnya, realisasi
pendapatan jauh di bawah target dan memicu lonjakan utang belanja daerah, Sabtu 12 September 2026.
Secara keseluruhan, PAD TA 2023
dianggarkan sebesar Rp496,53 miliar, namun terealisasi hanya Rp408,16 miliar
atau 82,20%. Kegagalan pencapaian terkonsentrasi pada akun Lain-lain PAD yang Sah,
yang dianggarkan sebesar Rp188,90 miliar namun hanya masuk Rp84,94 miliar —
atau 44,97% dari target.
Dua Pos Pendapatan Gagal Capai Bahkan
10% dari Anggaran
Dua objek pendapatan menjadi sorotan
utama karena realisasinya sangat rendah:
Penerimaan Komisi, Potongan, atau
Bentuk Lain: dianggarkan Rp57,55 miliar, realisasi hanya Rp826,17 juta atau
1,44%. Padahal, pada TA 2022 realisasinya hanya Rp1,30 miliar dan TA 2021
sebesar Rp10,27 miliar — yang sebagian besar merupakan pengembalian hibah
pilkada, bukan pendapatan rutin.
Pendapatan Denda Pajak Daerah:
dianggarkan Rp21,72 miliar, realisasi hanya Rp1,50 miliar atau 6,91%. Padahal,
realisasi tertinggi dalam tiga tahun sebelumnya hanya Rp3,50 miliar (TA 2022).
Analisis BPK menunjukkan kenaikan
anggaran keduanya sangat signifikan dan tidak berdasar: angka TA 2023 melonjak
berkali-kali lipat dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya, tanpa
perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran Dinaikkan Meski Realisasi
Sudah Jelas Rendah
Kelemahan penganggaran semakin
terlihat pada saat penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) di Triwulan III–2023.
Saat itu, realisasi Penerimaan Komisi baru mencapai 1,76% dan Denda Pajak baru
5,42% dari anggaran murni. Namun alih-alih diturunkan, anggaran keduanya justru
ditambah.
Kepala Bapenda mengakui tidak
mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya dalam menyusun angka.
Penerimaan Komisi diasumsikan berasal dari hasil pengelolaan sedimentasi laut
yang hingga akhir tahun aturannya belum terbit sama sekali, sehingga pendapatan
tersebut tidak pernah masuk. Sementara Denda Pajak Daerah didasarkan pada nilai
piutang pajak yang belum tentu dapat ditagih — dan sampai akhir pemeriksaan,
tidak ada kertas kerja perhitungan rinci yang dapat ditunjukkan.
Anggaran Belanja Ikut Melonjak, Utang
Naik 158,52%
Kenaikan anggaran pendapatan yang
tidak realistis tersebut diikuti kenaikan anggaran belanja daerah secara
besar-besaran dibandingkan TA 2022:
Belanja Pegawai: naik Rp99,31 miliar
Belanja Barang dan Jasa: naik Rp30,58
miliar
Belanja Modal: naik Rp24,65 miliar
Kenaikan belanja sebesar Rp154,54
miliar ternyata tidak didukung kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, utang
belanja Pemkab Karimun melonjak menjadi Rp120,55 miliar — naik 158,52%
dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski per akhir Desember 2023 Pemkab
masih memiliki saldo SiLPA sebesar Rp61,04 miliar dan TDF sebesar Rp74,87
miliar, BPK menegaskan bahwa praktik penganggaran berlebih tanpa dasar yang
andal tetap menimbulkan risiko ketidakmampuan membiayai belanja.
Tidak Sesuai Aturan, Rekomendasi
Perbaikan Ditegaskan
Kondisi tersebut dinilai BPK melanggar
ketentuan: pendapatan yang dianggarkan harus terukur secara rasional dan dapat
dicapai (PP 12/2019), serta penyusunan anggaran wajib memperhatikan realisasi
dan perkembangan tahun-tahun sebelumnya (Permendagri 84/2022 dan Keputusan
Bupati 132/2023).
Kelemahan ini terjadi karena Ketua
TAPD belum optimal memberikan arahan, serta Kepala Bapenda selaku Koordinator
Bidang Pendapatan belum menyusun asumsi dan prediksi yang rasional. Kepala Bapenda
telah menyatakan sependapat dengan temuan dan berjanji memperbaiki cara
penyusunan anggaran ke depan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati
Karimun agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk
menginstruksikan Kepala Bapenda menyusun rencana anggaran Lain-lain PAD yang
Sah dengan mempertimbangkan asumsi dan prediksi potensi yang andal, serta
berpedoman pada anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Editor Angcelherman
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023
