Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kelemahan mendasar dalam penyusunan anggaran pendapatan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023. Kenaikan anggaran pada akun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah dilakukan tanpa mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya dan tanpa dasar penganggaran yang andal. Akibatnya, realisasi pendapatan jauh di bawah target dan memicu lonjakan utang belanja daerah, Sabtu 12 September 2026.

Secara keseluruhan, PAD TA 2023 dianggarkan sebesar Rp496,53 miliar, namun terealisasi hanya Rp408,16 miliar atau 82,20%. Kegagalan pencapaian terkonsentrasi pada akun Lain-lain PAD yang Sah, yang dianggarkan sebesar Rp188,90 miliar namun hanya masuk Rp84,94 miliar — atau 44,97% dari target.

Dua Pos Pendapatan Gagal Capai Bahkan 10% dari Anggaran

Dua objek pendapatan menjadi sorotan utama karena realisasinya sangat rendah:

Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain: dianggarkan Rp57,55 miliar, realisasi hanya Rp826,17 juta atau 1,44%. Padahal, pada TA 2022 realisasinya hanya Rp1,30 miliar dan TA 2021 sebesar Rp10,27 miliar — yang sebagian besar merupakan pengembalian hibah pilkada, bukan pendapatan rutin.

Pendapatan Denda Pajak Daerah: dianggarkan Rp21,72 miliar, realisasi hanya Rp1,50 miliar atau 6,91%. Padahal, realisasi tertinggi dalam tiga tahun sebelumnya hanya Rp3,50 miliar (TA 2022).

Analisis BPK menunjukkan kenaikan anggaran keduanya sangat signifikan dan tidak berdasar: angka TA 2023 melonjak berkali-kali lipat dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya, tanpa perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran Dinaikkan Meski Realisasi Sudah Jelas Rendah

Kelemahan penganggaran semakin terlihat pada saat penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) di Triwulan III–2023. Saat itu, realisasi Penerimaan Komisi baru mencapai 1,76% dan Denda Pajak baru 5,42% dari anggaran murni. Namun alih-alih diturunkan, anggaran keduanya justru ditambah.

Kepala Bapenda mengakui tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya dalam menyusun angka. Penerimaan Komisi diasumsikan berasal dari hasil pengelolaan sedimentasi laut yang hingga akhir tahun aturannya belum terbit sama sekali, sehingga pendapatan tersebut tidak pernah masuk. Sementara Denda Pajak Daerah didasarkan pada nilai piutang pajak yang belum tentu dapat ditagih — dan sampai akhir pemeriksaan, tidak ada kertas kerja perhitungan rinci yang dapat ditunjukkan.

Anggaran Belanja Ikut Melonjak, Utang Naik 158,52%

Kenaikan anggaran pendapatan yang tidak realistis tersebut diikuti kenaikan anggaran belanja daerah secara besar-besaran dibandingkan TA 2022:

Belanja Pegawai: naik Rp99,31 miliar

Belanja Barang dan Jasa: naik Rp30,58 miliar

Belanja Modal: naik Rp24,65 miliar

Kenaikan belanja sebesar Rp154,54 miliar ternyata tidak didukung kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, utang belanja Pemkab Karimun melonjak menjadi Rp120,55 miliar — naik 158,52% dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski per akhir Desember 2023 Pemkab masih memiliki saldo SiLPA sebesar Rp61,04 miliar dan TDF sebesar Rp74,87 miliar, BPK menegaskan bahwa praktik penganggaran berlebih tanpa dasar yang andal tetap menimbulkan risiko ketidakmampuan membiayai belanja.

Tidak Sesuai Aturan, Rekomendasi Perbaikan Ditegaskan

Kondisi tersebut dinilai BPK melanggar ketentuan: pendapatan yang dianggarkan harus terukur secara rasional dan dapat dicapai (PP 12/2019), serta penyusunan anggaran wajib memperhatikan realisasi dan perkembangan tahun-tahun sebelumnya (Permendagri 84/2022 dan Keputusan Bupati 132/2023).

Kelemahan ini terjadi karena Ketua TAPD belum optimal memberikan arahan, serta Kepala Bapenda selaku Koordinator Bidang Pendapatan belum menyusun asumsi dan prediksi yang rasional. Kepala Bapenda telah menyatakan sependapat dengan temuan dan berjanji memperbaiki cara penyusunan anggaran ke depan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menginstruksikan Kepala Bapenda menyusun rencana anggaran Lain-lain PAD yang Sah dengan mempertimbangkan asumsi dan prediksi potensi yang andal, serta berpedoman pada anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Editor Angcelherman

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2023