Sumber Foto Webside Kantor Bupati Anambas

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Hasil Pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 (Telah Diaudit) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan adanya kesalahan penganggaran pada tujuh Perangkat Daerah (PD) atas Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal, yang berpotensi mengganggu ketepatan dan keandalan pelaporan keuangan daerah.

Gambaran Umum Anggaran

Pada TA 2025, Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp188.914.766.638,48, dengan realisasi Rp157.015.978.106,00 atau mencapai 83,11% dari anggaran. Sementara itu, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp67.853.674.184,79, dengan realisasi Rp58.849.393.053,00 atau 86,73% dari anggaran.

Temuan Utama: Kesalahan Penganggaran

Pemeriksaan BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran atas 37 kontrak pekerjaan — mencakup Belanja Jasa, Belanja Barang, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) — pada tujuh Perangkat Daerah, dengan total nilai kesalahan mencapai Rp2.835.546.157,53.

Kesalahan penganggaran ini pada dasarnya adalah salah sasaran pengelompokan rekening belanja: biaya yang seharusnya dimasukkan ke dalam Belanja Modal, Belanja Pemeliharaan, atau Belanja Hibah justru dialokasikan pada Belanja Barang/Jasa, dan sebaliknya. Berikut rincian perangkat daerah:

a. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)

Menganggarkan dan merealisasikan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur untuk pekerjaan DED Rehabilitasi dan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung Objek Wisata Batu Lepe, Kecamatan Siantan, senilai Rp25.663.200,00. Biaya ini seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan, karena langsung berkontribusi pada peningkatan aset tetap yang bermanfaat lebih dari satu tahun.

b. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP)

Menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air senilai Rp14.796.300,00. Seharusnya dialokasikan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ), karena terkait langsung dengan perolehan/peningkatan aset tetap.

c. Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPLH)

Menganggarkan empat paket Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp211.439.460,00 pada Belanja Jasa. Seharusnya dialokasikan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal JIJ, sesuai sifat manfaatnya yang lebih dari satu tahun.

d. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP)

Delapan paket Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp503.912.694,00 — lima paket seharusnya masuk Belanja Modal JIJ dan Gedung/Bangunan, dua paket masuk Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat, satu paket masuk Belanja Pemeliharaan.

Dua paket Belanja Modal senilai Rp512.491.174,53 — seharusnya dianggarkan pada Belanja Pemeliharaan, karena tidak menambah nilai aset tetap.

e. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB)

Delapan paket Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp548.879.460,00 seharusnya dialokasikan pada Belanja Modal JIJ dan Belanja Modal Gedung/Bangunan, bukan Belanja Jasa.

f. Sekretariat Daerah

Lima paket Belanja Barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga senilai Rp393.656.825,00 seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah, karena barang tersebut diberikan kepada satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas — memenuhi definisi hibah menurut peraturan yang berlaku.

g. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)

Enam paket Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp220.084.628,00 — lima paket seharusnya masuk Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat, satu paket masuk Belanja Modal Gedung/Bangunan.

Dua paket Belanja Modal Peralatan/Mesin serta Gedung/Bangunan senilai Rp404.622.416,00 — seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat, karena tidak menambah nilai aset tetap daerah.

Penyebab Terjadinya Kesalahan

Berdasarkan pemeriksaan dan wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kesalahan ini terjadi karena:

Penginputan rekening belanja dilakukan masing-masing bidang, dan selama ini jasa konsultansi konstruksi senantiasa dimasukkan ke dalam Belanja Barang/Jasa dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), padahal ketentuan mengharuskan sebagian masuk Belanja Modal.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) seluruh Perangkat Daerah dalam waktu yang terbatas.

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD belum memadai dalam melakukan verifikasi anggaran sesuai klasifikasinya.

Para Pejabat Pengelola Anggaran selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya mempedomani ketentuan penyusunan anggaran yang berlaku.

Dasar Pelanggaran Ketentuan

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan — terutama ketentuan mengenai definisi Belanja Modal yang bermanfaat lebih dari satu periode akuntansi, serta perbedaan antara Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Hibah.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 — yang menetapkan: Belanja Barang/Jasa untuk manfaat kurang dari 12 bulan; Belanja Modal untuk pengadaan aset tetap bermasa manfaat lebih dari 12 bulan; serta aturan penganggaran barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak lain.

Dampak Kesalahan Penganggaran

Akibat kesalahan tersebut, anggaran pada tujuh PD menjadi lebih saji dan kurang saji pada pos-pos tertentu sebagai berikut:

Lebih Saji (Terlalu Tinggi)

Nilai (Rp)

Belanja Jasa

1.524.775.742,00

Belanja Barang

393.656.825,00

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

206.290.000,00

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

198.332.416,00

Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan

512.491.174,53

TOTAL LEBIH SAJI

Rp2.835.546.157,53

Kurang Saji (Terlalu Rendah)

Nilai (Rp)

Belanja Barang

769.171.946,00

Belanja Pemeliharaan

552.917.374,53

Belanja Hibah

393.656.825,00

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

779.290.862,00

Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan

340.509.150,00

TOTAL KURANG SAJI

Rp2.835.546.157,53

Nilai lebih saji sama dengan nilai kurang saji karena merupakan pergeseran antar rekening belanja.

Tanggapan dan Rekomendasi

Bupati Kepulauan Anambas telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan:

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan penyusunan anggaran dan melakukan verifikasi anggaran sesuai klasifikasi rekening belanja.

Sekretaris Daerah serta Kepala tujuh Perangkat Daerah terkait selaku Pengguna Anggaran untuk mempedomani sepenuhnya ketentuan peraturan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2026