LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN
ANAMBAS — Hasil Pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran
2025 (Telah Diaudit) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan adanya
kesalahan penganggaran pada tujuh Perangkat Daerah (PD) atas Belanja
Barang/Jasa dan Belanja Modal, yang berpotensi mengganggu ketepatan dan
keandalan pelaporan keuangan daerah.
Gambaran Umum
Anggaran
Pada TA 2025,
Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp188.914.766.638,48,
dengan realisasi Rp157.015.978.106,00 atau mencapai 83,11% dari anggaran.
Sementara itu, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp67.853.674.184,79, dengan
realisasi Rp58.849.393.053,00 atau 86,73% dari anggaran.
Temuan Utama:
Kesalahan Penganggaran
Pemeriksaan BPK
menemukan adanya kesalahan penganggaran atas 37 kontrak pekerjaan — mencakup
Belanja Jasa, Belanja Barang, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal
Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) —
pada tujuh Perangkat Daerah, dengan total nilai kesalahan mencapai Rp2.835.546.157,53.
Kesalahan
penganggaran ini pada dasarnya adalah salah sasaran pengelompokan rekening
belanja: biaya yang seharusnya dimasukkan ke dalam Belanja Modal, Belanja
Pemeliharaan, atau Belanja Hibah justru dialokasikan pada Belanja Barang/Jasa,
dan sebaliknya. Berikut rincian perangkat daerah:
a. Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan (Disparbud)
Menganggarkan dan
merealisasikan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur untuk pekerjaan
DED Rehabilitasi dan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung Objek Wisata Batu
Lepe, Kecamatan Siantan, senilai Rp25.663.200,00. Biaya ini seharusnya
dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan, karena langsung
berkontribusi pada peningkatan aset tetap yang bermanfaat lebih dari satu
tahun.
b. Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP)
Menganggarkan
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air senilai
Rp14.796.300,00. Seharusnya dialokasikan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan
Jaringan (JIJ), karena terkait langsung dengan perolehan/peningkatan aset
tetap.
c. Dinas
Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPLH)
Menganggarkan empat
paket Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp211.439.460,00 pada Belanja
Jasa. Seharusnya dialokasikan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja
Modal JIJ, sesuai sifat manfaatnya yang lebih dari satu tahun.
d. Dinas Pekerjaan
Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP)
Delapan paket
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp503.912.694,00 — lima paket
seharusnya masuk Belanja Modal JIJ dan Gedung/Bangunan, dua paket masuk Belanja
Barang Diserahkan ke Masyarakat, satu paket masuk Belanja Pemeliharaan.
Dua paket Belanja
Modal senilai Rp512.491.174,53 — seharusnya dianggarkan pada Belanja
Pemeliharaan, karena tidak menambah nilai aset tetap.
e. Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB)
Delapan paket Belanja
Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp548.879.460,00 seharusnya dialokasikan
pada Belanja Modal JIJ dan Belanja Modal Gedung/Bangunan, bukan Belanja Jasa.
f. Sekretariat
Daerah
Lima paket Belanja
Barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga senilai Rp393.656.825,00 seharusnya
dianggarkan pada Belanja Hibah, karena barang tersebut diberikan kepada satuan
kerja kementerian/lembaga di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas — memenuhi
definisi hibah menurut peraturan yang berlaku.
g. Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
Enam paket Belanja
Jasa Konsultansi Konstruksi senilai Rp220.084.628,00 — lima paket seharusnya
masuk Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat, satu paket masuk Belanja Modal
Gedung/Bangunan.
Dua paket Belanja
Modal Peralatan/Mesin serta Gedung/Bangunan senilai Rp404.622.416,00 —
seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat, karena
tidak menambah nilai aset tetap daerah.
Penyebab Terjadinya
Kesalahan
Berdasarkan
pemeriksaan dan wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kesalahan ini terjadi karena:
Penginputan
rekening belanja dilakukan masing-masing bidang, dan selama ini jasa
konsultansi konstruksi senantiasa dimasukkan ke dalam Belanja Barang/Jasa dalam
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), padahal ketentuan mengharuskan
sebagian masuk Belanja Modal.
Keterbatasan Sumber
Daya Manusia (SDM) pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan
verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) seluruh Perangkat Daerah dalam waktu
yang terbatas.
Sekretaris Daerah
selaku Ketua TAPD belum memadai dalam melakukan verifikasi anggaran sesuai
klasifikasinya.
Para Pejabat
Pengelola Anggaran selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya mempedomani
ketentuan penyusunan anggaran yang berlaku.
Dasar Pelanggaran
Ketentuan
Kondisi tersebut
tidak sesuai dengan:
PP Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan — terutama ketentuan mengenai
definisi Belanja Modal yang bermanfaat lebih dari satu periode akuntansi, serta
perbedaan antara Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Hibah.
Permendagri Nomor
15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 — yang menetapkan:
Belanja Barang/Jasa untuk manfaat kurang dari 12 bulan; Belanja Modal untuk
pengadaan aset tetap bermasa manfaat lebih dari 12 bulan; serta aturan
penganggaran barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak lain.
Dampak Kesalahan
Penganggaran
Akibat kesalahan tersebut, anggaran pada tujuh PD menjadi lebih saji dan kurang saji pada pos-pos tertentu sebagai berikut:
|
Lebih Saji
(Terlalu Tinggi) |
Nilai (Rp) |
|
Belanja Jasa |
1.524.775.742,00 |
|
Belanja Barang |
393.656.825,00 |
|
Belanja Modal
Peralatan dan Mesin |
206.290.000,00 |
|
Belanja Modal
Gedung dan Bangunan |
198.332.416,00 |
|
Belanja Modal
Jalan, Irigasi, dan Jaringan |
512.491.174,53 |
|
TOTAL LEBIH SAJI |
Rp2.835.546.157,53 |
|
Kurang Saji (Terlalu Rendah) |
Nilai (Rp) |
|
Belanja Barang |
769.171.946,00 |
|
Belanja
Pemeliharaan |
552.917.374,53 |
|
Belanja Hibah |
393.656.825,00 |
|
Belanja Modal
Gedung dan Bangunan |
779.290.862,00 |
|
Belanja Modal
Jalan, Irigasi, dan Jaringan |
340.509.150,00 |
|
TOTAL KURANG SAJI |
Rp2.835.546.157,53 |
Nilai lebih saji
sama dengan nilai kurang saji karena merupakan pergeseran antar rekening
belanja.
Tanggapan dan
Rekomendasi
Bupati Kepulauan
Anambas telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan akan
menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
BPK
merekomendasikan agar Bupati memerintahkan:
Sekretaris Daerah
selaku Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan penyusunan anggaran dan melakukan
verifikasi anggaran sesuai klasifikasi rekening belanja.
Sekretaris Daerah
serta Kepala tujuh Perangkat Daerah terkait selaku Pengguna Anggaran untuk
mempedomani sepenuhnya ketentuan peraturan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran.
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2026
