Sumber Foto Wrbsite Kantor Bupati Karimun

Terdapat Dua BUMD yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan saldo Investasi Permanen dalam Neraca per 31 Desember 2021 dan 2020 sebesar Rp26.243.836.565,01 dan Rp30.922.078.734,26, Berdasarkan CaLK diketahui bahwa saldo investasi permanen tersebut merupakan penyertaan modal pemerintah daerah pada lima perusahaan daerah

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun belum menyampaikan laporan keuangan Tahun 2021 kepada Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi (KPM). Akibatnya, penyajian investasi permanen senilai Rp10.269.234.070,00 tidak dapat diandalkan. Hal ini terungkap dari pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2021, Minggu 25 Oktober 2026.

Daftar Lima BUMD dan Penyertaan Modal

Saldo investasi permanen per 31 Desember 2021 sebesar Rp26.243.836.565,01 terdiri dari penyertaan modal pada lima BUMD:

No

Nama BUMD

Persentase Kepemilikan

Saldo Akhir 2021 (Rp)

1

Bank Riau Kepri

0,80%

7.190.000.000,00

2

Perumda Bumi Berazam Jaya

100,00%

8.386.747.466,00

3

PD BPR Karimun

96,67%

4.531.674.323,01

4

PT Karya Karimun Mandiri

100,00%

4.252.928.172,00

5

Perumda Tirta Mulia Karimun

100,00%

1.882.486.604,00

Jumlah

26.243.836.565,01

Dua BUMD yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan

Perumda Bumi Berazam Jaya: Mengirim surat keterlambatan tanggal 29 Maret 2022, namun hingga akhir pemeriksaan belum menyerahkan laporan keuangan 2021, baik yang telah diaudit maupun yang belum.

Perumda Tirta Mulia Karimun: Menyampaikan surat pernyataan tanggal 1 April 2022 menyebutkan estimasi penyelesaian pada 18 April 2022, namun hingga batas akhir pemeriksaan belum diserahkan.

Nilai investasi permanen yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemkab Karimun untuk kedua BUMD tersebut masih menggunakan data laporan keuangan yang telah diaudit per 31 Desember 2020, bukan tahun berjalan.

Pelanggaran Ketentuan

Kondisi ini bertentangan dengan:

PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 97: Laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan kepada KPM paling lambat untuk disahkan dalam waktu 30 hari kerja setelah diterima;

Perda Nomor 1 Tahun 2020 (Perumda Tirta Mulia Karimun) Pasal 43 dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 (Perumda Bumi Berazam Jaya) Pasal 42: Direksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan kinerja dan keuangan kepada KPM setiap triwulan dan tahunan;

Perbup Nomor 69 Tahun 2019: Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah bertugas membina, mengendalikan, dan mengevaluasi BUMD.

Dampak dan Penyebab

Penyajian tidak andal: saldo investasi permanen untuk kedua BUMD senilai Rp10.269.234.070,00 belum mencerminkan kinerja keuangan tahun berjalan;

KPM tidak memperoleh informasi: Bupati tidak dapat menilai kinerja dan posisi keuangan kedua perusahaan daerah untuk Tahun 2021;

Penyebab: Direksi kedua Perumda tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan; pengawasan dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah belum optimal.

Kepala Bagian Perekonomian telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan:

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap seluruh BUMD;

Berkoodinasi dengan Direksi Perumda Bumi Berazam Jaya dan Perumda Tirta Mulia Karimun untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan laporan keuangan Tahun 2021, serta menjamin penyampaian laporan keuangan secara rutin sesuai ketentuan perundang-undangan di masa mendatang.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau