Terdapat Dua BUMD yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021
Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan saldo
Investasi Permanen dalam Neraca per 31 Desember 2021 dan 2020 sebesar
Rp26.243.836.565,01 dan Rp30.922.078.734,26, Berdasarkan CaLK diketahui bahwa
saldo investasi permanen tersebut merupakan penyertaan modal pemerintah daerah
pada lima perusahaan daerah
LPKAPNEWS.COM,
KARIMUN — Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun belum
menyampaikan laporan keuangan Tahun 2021 kepada Bupati selaku Pemegang
Kekuasaan Tertinggi (KPM). Akibatnya, penyajian investasi permanen senilai
Rp10.269.234.070,00 tidak dapat diandalkan. Hal ini terungkap dari pemeriksaan
BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Karimun Tahun 2021, Minggu 25 Oktober 2026.
Daftar Lima
BUMD dan Penyertaan Modal
Saldo investasi
permanen per 31 Desember 2021 sebesar Rp26.243.836.565,01 terdiri dari
penyertaan modal pada lima BUMD:
|
No |
Nama BUMD |
Persentase Kepemilikan |
Saldo Akhir 2021 (Rp) |
|
1 |
Bank Riau
Kepri |
0,80% |
7.190.000.000,00 |
|
2 |
Perumda Bumi
Berazam Jaya |
100,00% |
8.386.747.466,00 |
|
3 |
PD BPR
Karimun |
96,67% |
4.531.674.323,01 |
|
4 |
PT Karya
Karimun Mandiri |
100,00% |
4.252.928.172,00 |
|
5 |
Perumda Tirta
Mulia Karimun |
100,00% |
1.882.486.604,00 |
|
Jumlah |
26.243.836.565,01 |
Dua BUMD yang
Belum Menyampaikan Laporan Keuangan
Perumda Bumi
Berazam Jaya: Mengirim surat keterlambatan tanggal 29 Maret 2022, namun hingga
akhir pemeriksaan belum menyerahkan laporan keuangan 2021, baik yang telah
diaudit maupun yang belum.
Perumda Tirta
Mulia Karimun: Menyampaikan surat pernyataan tanggal 1 April 2022 menyebutkan
estimasi penyelesaian pada 18 April 2022, namun hingga batas akhir pemeriksaan
belum diserahkan.
Nilai investasi
permanen yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemkab Karimun untuk kedua BUMD
tersebut masih menggunakan data laporan keuangan yang telah diaudit per 31
Desember 2020, bukan tahun berjalan.
Pelanggaran
Ketentuan
Kondisi ini
bertentangan dengan:
PP Nomor 54
Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 97: Laporan tahunan berupa laporan keuangan yang
telah diaudit wajib disampaikan kepada KPM paling lambat untuk disahkan dalam
waktu 30 hari kerja setelah diterima;
Perda Nomor 1
Tahun 2020 (Perumda Tirta Mulia Karimun) Pasal 43 dan Perda Nomor 5 Tahun 2019
(Perumda Bumi Berazam Jaya) Pasal 42: Direksi wajib menyusun dan menyampaikan
laporan kinerja dan keuangan kepada KPM setiap triwulan dan tahunan;
Perbup Nomor 69
Tahun 2019: Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah bertugas membina,
mengendalikan, dan mengevaluasi BUMD.
Dampak dan
Penyebab
Penyajian tidak
andal: saldo investasi permanen untuk kedua BUMD senilai Rp10.269.234.070,00
belum mencerminkan kinerja keuangan tahun berjalan;
KPM tidak
memperoleh informasi: Bupati tidak dapat menilai kinerja dan posisi keuangan
kedua perusahaan daerah untuk Tahun 2021;
Penyebab:
Direksi kedua Perumda tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan; pengawasan
dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah belum optimal.
Kepala Bagian
Perekonomian telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan
Bupati Karimun agar memerintahkan:
Kepala Bagian
Perekonomian Sekretariat Daerah meningkatkan pengendalian dan pengawasan
terhadap seluruh BUMD;
Berkoodinasi
dengan Direksi Perumda Bumi Berazam Jaya dan Perumda Tirta Mulia Karimun untuk
segera menyelesaikan dan menyerahkan laporan keuangan Tahun 2021, serta
menjamin penyampaian laporan keuangan secara rutin sesuai ketentuan
perundang-undangan di masa mendatang.
Editor Angcelherman
