Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib
LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan sejumlah kelemahan serius dalam pengelolaan aset tetap Pemerintah
Kabupaten Natuna per 31 Desember 2025. Dari total nilai aset tetap sebesar
Rp2.794.823.877.139,93, pemeriksaan mengungkapkan pemanfaatan aset tanpa
dokumen sah, kesalahan pencatatan bernilai miliaran rupiah, hingga aset yang
keberadaannya tidak diketahui, Rabu 23 September 2026.
1. Pemanfaatan
Tanah dan Bangunan Tanpa Perjanjian Resmi
BPK menemukan
dua kasus utama pemanfaatan aset tanah milik daerah yang tidak didukung
perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD):
Lahan Pasar
Ikan Higienis Ranai — Enam lapak/warung bangunan semi-permanen berdiri di lahan
kosong milik Pemkab Natuna untuk menampung pedagang yang tidak mendapat tempat
di Pasar Baru Ranai. Pemberian izin dilakukan secara lisan oleh Kepala DPPKUM
tanpa perjanjian sewa atau pemanfaatan yang disetujui Pengelola Barang. BPKPD
selaku pengelola aset belum menerima laporan apa pun terkait pemanfaatan lahan
tersebut.
Bangunan
Reklame di Jl. Soekarno-Hatta — Sebuah bangunan reklame permanen berdiri di
atas tanah milik Dinas Lingkungan Hidup tanpa perjanjian pemanfaatan maupun
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Objek reklame tersebut juga belum terdaftar
sebagai objek pajak daerah, sehingga tidak memberikan pendapatan bagi Pemkab
Natuna.
Konstruksi
dalam Pengerjaan (KDP) Pasar Modern Ranai — Gedung Pasar Modern Ranai yang
pembangunannya terhenti sejak 2014–2015 dan bernilai Rp2.499.807.168,00 telah
dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain untuk usaha pabrik es batu dan alat
pemeras santan. Pihak pengelola juga melakukan perubahan fisik bangunan —
pemasangan instalasi listrik, penambahan plester, dan partisi — tanpa
perjanjian sewa/pemanfaatan. Bangunan belum layak digunakan secara konstruksi
sehingga berisiko membahayakan keselamatan.
2. Pencatatan
Aset Tidak Akurat — 179 Barang Senilai Rp3,1 Miliar Tidak Diketahui
Keberadaannya
Pada Dinas
Kesehatan, uji petik menemukan 179 unit aset yang tercatat sebagai
"gunting lurus" senilai Rp3.112.333.447,35, namun keterangan dalam
Kartu Inventaris Barang (KIB) justru merujuk pada jenis aset lain — lemari
obat, alat laboratorium, tempat tidur pasien, dan sejenisnya. Ketidaksesuaian
ini diduga berasal dari kesalahan migrasi data dari sistem manual ke aplikasi
Infis pada tahun 2019. Hingga saat ini, penelusuran perbaikan belum dilakukan;
tidak ada dokumen, berita acara, maupun pakta integritas yang menjelaskan
keberadaan barang-barang tersebut.
3. Aset yang
Sudah Diserahkan Belum Dihapus dari Catatan
Pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR):
13 unit Gedung
dan Bangunan senilai Rp5.866.405.521,00; serta
16 unit Jalan,
Irigasi, dan Jaringan senilai Rp4.414.299.901,00
masih tercatat
dalam KIB meskipun peruntukannya sudah diserahkan kepada masyarakat/pihak
ketiga. Proses penghapusan melalui hibah terhambat karena dokumen pendukung
seperti kontrak pengadaan aset tidak dapat ditemukan, serta keterbatasan
informasi dari personel pelaksana kegiatan.
4. Dampak dan
Penyebab
Kelemahan
pengelolaan ini menimbulkan risiko beragam:
Sengketa hukum,
penyalahgunaan, kerusakan aset, serta kehilangan potensi pendapatan daerah;
Bangunan
reklame tanpa izin berpotensi mengganggu estetika dan keselamatan umum;
Pemanfaatan
bangunan belum selesai membahayakan keselamatan penggunanya;
Laporan
keuangan tidak mencerminkan nilai aset yang sebenarnya.
BPK menilai
kelemahan ini muncul karena kurangnya pengawasan dan pengendalian dari
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, BPKPD selaku pejabat penatausahaan,
serta para kepala perangkat daerah selaku Pengguna Barang. Pengurus Barang di
masing-masing dinas juga belum optimal melakukan pemantauan dan penatausahaan.
5. Rekomendasi
BPK
BPK
merekomendasikan Bupati Natuna menginstruksikan langkah perbaikan:
Kepala DPPKUM —
mengusulkan status pemanfaatan lahan Pasar Ikan Higienis secara resmi atau
melakukan penertiban; serta menertibkan pemanfaatan KDP Pasar Modern Ranai;
Kepala DLH
& BPKPD — berkoordinasi dengan Tim Penertiban Reklame untuk mengurus izin
dan pemanfaatan atau menertibkan bangunan reklame tersebut;
Kepala Dinas
Kesehatan — melakukan inventarisasi menyeluruh atas aset yang tercatat tidak
sesuai dan menelusuri keberadaan barang senilai Rp3,1 miliar;
Kepala DPUPR —
menelusuri dokumen dan melengkapi administrasi hibah aset yang peruntukannya
sudah diserahkan kepada masyarakat.
Bupati Natuna
menyetujui seluruh temuan dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.
Editor
Angcelherman
Sumber BPK RI
Perwakilan Propinsi Kepri
