Sumber Foto Website Kantor Bupati Natuna

Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan serius dalam pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Natuna per 31 Desember 2025. Dari total nilai aset tetap sebesar Rp2.794.823.877.139,93, pemeriksaan mengungkapkan pemanfaatan aset tanpa dokumen sah, kesalahan pencatatan bernilai miliaran rupiah, hingga aset yang keberadaannya tidak diketahui, Rabu 23 September 2026.

1. Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Tanpa Perjanjian Resmi

BPK menemukan dua kasus utama pemanfaatan aset tanah milik daerah yang tidak didukung perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD):

Lahan Pasar Ikan Higienis Ranai — Enam lapak/warung bangunan semi-permanen berdiri di lahan kosong milik Pemkab Natuna untuk menampung pedagang yang tidak mendapat tempat di Pasar Baru Ranai. Pemberian izin dilakukan secara lisan oleh Kepala DPPKUM tanpa perjanjian sewa atau pemanfaatan yang disetujui Pengelola Barang. BPKPD selaku pengelola aset belum menerima laporan apa pun terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Bangunan Reklame di Jl. Soekarno-Hatta — Sebuah bangunan reklame permanen berdiri di atas tanah milik Dinas Lingkungan Hidup tanpa perjanjian pemanfaatan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Objek reklame tersebut juga belum terdaftar sebagai objek pajak daerah, sehingga tidak memberikan pendapatan bagi Pemkab Natuna.

Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) Pasar Modern Ranai — Gedung Pasar Modern Ranai yang pembangunannya terhenti sejak 2014–2015 dan bernilai Rp2.499.807.168,00 telah dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain untuk usaha pabrik es batu dan alat pemeras santan. Pihak pengelola juga melakukan perubahan fisik bangunan — pemasangan instalasi listrik, penambahan plester, dan partisi — tanpa perjanjian sewa/pemanfaatan. Bangunan belum layak digunakan secara konstruksi sehingga berisiko membahayakan keselamatan.

2. Pencatatan Aset Tidak Akurat — 179 Barang Senilai Rp3,1 Miliar Tidak Diketahui Keberadaannya

Pada Dinas Kesehatan, uji petik menemukan 179 unit aset yang tercatat sebagai "gunting lurus" senilai Rp3.112.333.447,35, namun keterangan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) justru merujuk pada jenis aset lain — lemari obat, alat laboratorium, tempat tidur pasien, dan sejenisnya. Ketidaksesuaian ini diduga berasal dari kesalahan migrasi data dari sistem manual ke aplikasi Infis pada tahun 2019. Hingga saat ini, penelusuran perbaikan belum dilakukan; tidak ada dokumen, berita acara, maupun pakta integritas yang menjelaskan keberadaan barang-barang tersebut.

3. Aset yang Sudah Diserahkan Belum Dihapus dari Catatan

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR):

13 unit Gedung dan Bangunan senilai Rp5.866.405.521,00; serta

16 unit Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp4.414.299.901,00

masih tercatat dalam KIB meskipun peruntukannya sudah diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga. Proses penghapusan melalui hibah terhambat karena dokumen pendukung seperti kontrak pengadaan aset tidak dapat ditemukan, serta keterbatasan informasi dari personel pelaksana kegiatan.

4. Dampak dan Penyebab

Kelemahan pengelolaan ini menimbulkan risiko beragam:

Sengketa hukum, penyalahgunaan, kerusakan aset, serta kehilangan potensi pendapatan daerah;

Bangunan reklame tanpa izin berpotensi mengganggu estetika dan keselamatan umum;

Pemanfaatan bangunan belum selesai membahayakan keselamatan penggunanya;

Laporan keuangan tidak mencerminkan nilai aset yang sebenarnya.

BPK menilai kelemahan ini muncul karena kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, BPKPD selaku pejabat penatausahaan, serta para kepala perangkat daerah selaku Pengguna Barang. Pengurus Barang di masing-masing dinas juga belum optimal melakukan pemantauan dan penatausahaan.

5. Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Natuna menginstruksikan langkah perbaikan:

Kepala DPPKUM — mengusulkan status pemanfaatan lahan Pasar Ikan Higienis secara resmi atau melakukan penertiban; serta menertibkan pemanfaatan KDP Pasar Modern Ranai;

Kepala DLH & BPKPD — berkoordinasi dengan Tim Penertiban Reklame untuk mengurus izin dan pemanfaatan atau menertibkan bangunan reklame tersebut;

Kepala Dinas Kesehatan — melakukan inventarisasi menyeluruh atas aset yang tercatat tidak sesuai dan menelusuri keberadaan barang senilai Rp3,1 miliar;

Kepala DPUPR — menelusuri dokumen dan melengkapi administrasi hibah aset yang peruntukannya sudah diserahkan kepada masyarakat.

Bupati Natuna menyetujui seluruh temuan dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri