Jasa Konsultansi Konstruksi — verifikasi lemah, sisa Rp378 juta Belanja Honorarium — ganda terima & tidak disesuaikan, sisa Rp107,6 juta Pemeliharaan Gedung — Kekurangan Volume Rp10 Juta & Denda Keterlambatan Rp22 Juta Belum Dikenakan
LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kelemahan
pengelolaan keuangan daerah, kali ini menyasar Belanja Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan pada empat perangkat daerah: DPUPRPRKP, Sekretariat DPRD, Diskominfo, dan
DKPPKB. Pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan serta denda
keterlambatan penyelesaian yang tidak dikenakan, Rabu 30 September 2026.
PEMELIHARAAN GEDUNG: PEKERJAAN TIDAK SESUAI VOLUME
& KETERLAMBATAN TIDAK DIDENDA
Pada TA 2025, realisasi Belanja Pemeliharaan mencapai Rp3.638.156.265,00.
BPK melakukan uji petik terhadap 5 kontrak yang telah dibayarkan 100%, bernilai
total Rp356.852.405,68. Temuan:
|
No |
Perangkat Daerah |
Jumlah Kontrak |
Nilai Kontrak (Rp) |
Kekurangan Volume (Rp) |
Denda Keterlambatan (Rp) |
|
1 |
DPUPRPRKP |
2 |
108.272.157,68 |
7.165.690,73 |
— |
|
2 |
Sekretariat DPRD |
1 |
49.230.248,00 |
2.296.551,15 |
— |
|
3 |
Diskominfo |
1 |
49.500.000,00 |
850.000,00 |
— |
|
4 |
DKPPKB |
1 |
149.850.000,00 |
— |
22.815.000,00 |
|
Total |
5 |
356.852.405,68 |
10.312.241,88 |
22.815.000,00 |
Pemulihan
Seluruh kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume
sebesar Rp10.312.241,88 dan denda keterlambatan sebesar Rp22.815.000,00 telah
disetorkan kembali oleh penyedia ke Rekening Daerah. Total yang telah
dipulihkan: Rp33.127.241,88.
Catatan Penting
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan keempat
pekerjaan pemeliharaan dalam kondisi baik, dapat difungsikan, dan telah
dimanfaatkan. Kekurangan volume tidak berpengaruh signifikan terhadap
pencapaian tujuan kegiatan.
Kelemahan Pengendalian
PPK tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan hasil
pekerjaan sebelum pembayaran;
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada DKPPKB tidak
dikenakan denda sesuai ketentuan.
Ketentuan yang Dilanggar
Perpres No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah Perpres
No. 46 Tahun 2025):
PPK wajib mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil
pekerjaan sebelum penerimaan;
Pembayaran didasarkan pada pengukuran realisasi volume
aktual;
Keterlambatan penyelesaian wajib dikenakan denda
sebesar 1‰ per hari dari nilai kontrak;
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 (diubah Peraturan
LKPP No. 4 Tahun 2024): pembayaran hanya untuk pekerjaan yang telah terpasang,
bukan bahan di lokasi; denda keterlambatan dihitung sesuai ketentuan.
Dampak
Belanja Barang dan Jasa lebih disajikan dalam LRA TA
2025 sebesar Rp10.312.241,88;
Pendapatan dari denda keterlambatan tidak dapat segera
dimanfaatkan untuk operasional Pemkab.
Akar Penyebab
Kepala PD tidak mengawasi pelaksanaan Belanja
Pemeliharaan sesuai ketentuan;
PPK tidak memverifikasi kesesuaian volume dan kualitas
sebelum pembayaran;
PPTK lemah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan.
Rekomendasi BPK
Bupati diarahkan memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala
DPUPRPRKP, Diskominfo, dan DKPPKB untuk:
Mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Pemeliharaan
sesuai ketentuan;
Menginstruksikan PPK mengendalikan kontrak —
memastikan volume dan kualitas sesuai kontrak sebelum pembayaran, serta
mengenakan denda atas keterlambatan;
Menginstruksikan PPTK melakukan pemantauan dan
evaluasi berkala di lapangan.
Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Retribusi Pasar — mekanisme pengawasan belum ada
Belanja Gaji & Tunjangan ASN — data tidak
diperbarui, sisa Rp9,4 juta
Belanja Barang & Jasa E-Katalog — tanpa acuan
harga, Rp1,8 miliar sudah dikembalikan
Jasa Konsultansi Konstruksi — verifikasi lemah, sisa
Rp378 juta
Belanja Honorarium — ganda terima & tidak
disesuaikan, sisa Rp107,6 juta
Pemeliharaan Gedung — kekurangan volume & denda
tidak dikenakan, seluruhnya sudah dipulihkan
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
