Sumber foto website kaantor bupati anambas

Jasa Konsultansi Konstruksi — verifikasi lemah, sisa Rp378 juta Belanja Honorarium — ganda terima & tidak disesuaikan, sisa Rp107,6 juta Pemeliharaan Gedung — Kekurangan Volume Rp10 Juta & Denda Keterlambatan Rp22 Juta Belum Dikenakan

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kelemahan pengelolaan keuangan daerah, kali ini menyasar Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada empat perangkat daerah: DPUPRPRKP, Sekretariat DPRD, Diskominfo, dan DKPPKB. Pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan penyelesaian yang tidak dikenakan, Rabu 30 September 2026.

PEMELIHARAAN GEDUNG: PEKERJAAN TIDAK SESUAI VOLUME & KETERLAMBATAN TIDAK DIDENDA

Pada TA 2025, realisasi Belanja Pemeliharaan mencapai Rp3.638.156.265,00. BPK melakukan uji petik terhadap 5 kontrak yang telah dibayarkan 100%, bernilai total Rp356.852.405,68. Temuan:

No

Perangkat Daerah

Jumlah Kontrak

Nilai Kontrak (Rp)

Kekurangan Volume (Rp)

Denda Keterlambatan (Rp)

1

DPUPRPRKP

2

108.272.157,68

7.165.690,73

—

2

Sekretariat DPRD

1

49.230.248,00

2.296.551,15

—

3

Diskominfo

1

49.500.000,00

850.000,00

—

4

DKPPKB

1

149.850.000,00

—

22.815.000,00

Total

5

356.852.405,68

10.312.241,88

22.815.000,00

Pemulihan

Seluruh kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume sebesar Rp10.312.241,88 dan denda keterlambatan sebesar Rp22.815.000,00 telah disetorkan kembali oleh penyedia ke Rekening Daerah. Total yang telah dipulihkan: Rp33.127.241,88.

Catatan Penting

Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan keempat pekerjaan pemeliharaan dalam kondisi baik, dapat difungsikan, dan telah dimanfaatkan. Kekurangan volume tidak berpengaruh signifikan terhadap pencapaian tujuan kegiatan.

Kelemahan Pengendalian

PPK tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran;

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada DKPPKB tidak dikenakan denda sesuai ketentuan.

Ketentuan yang Dilanggar

Perpres No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah Perpres No. 46 Tahun 2025):

PPK wajib mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan sebelum penerimaan;

Pembayaran didasarkan pada pengukuran realisasi volume aktual;

Keterlambatan penyelesaian wajib dikenakan denda sebesar 1‰ per hari dari nilai kontrak;

Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 (diubah Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024): pembayaran hanya untuk pekerjaan yang telah terpasang, bukan bahan di lokasi; denda keterlambatan dihitung sesuai ketentuan.

Dampak

Belanja Barang dan Jasa lebih disajikan dalam LRA TA 2025 sebesar Rp10.312.241,88;

Pendapatan dari denda keterlambatan tidak dapat segera dimanfaatkan untuk operasional Pemkab.

Akar Penyebab

Kepala PD tidak mengawasi pelaksanaan Belanja Pemeliharaan sesuai ketentuan;

PPK tidak memverifikasi kesesuaian volume dan kualitas sebelum pembayaran;

PPTK lemah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Rekomendasi BPK

Bupati diarahkan memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala DPUPRPRKP, Diskominfo, dan DKPPKB untuk:

Mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Pemeliharaan sesuai ketentuan;

Menginstruksikan PPK mengendalikan kontrak — memastikan volume dan kualitas sesuai kontrak sebelum pembayaran, serta mengenakan denda atas keterlambatan;

Menginstruksikan PPTK melakukan pemantauan dan evaluasi berkala di lapangan.

Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Retribusi Pasar — mekanisme pengawasan belum ada

Belanja Gaji & Tunjangan ASN — data tidak diperbarui, sisa Rp9,4 juta

Belanja Barang & Jasa E-Katalog — tanpa acuan harga, Rp1,8 miliar sudah dikembalikan

Jasa Konsultansi Konstruksi — verifikasi lemah, sisa Rp378 juta

Belanja Honorarium — ganda terima & tidak disesuaikan, sisa Rp107,6 juta

Pemeliharaan Gedung — kekurangan volume & denda tidak dikenakan, seluruhnya sudah dipulihkan

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau