Sumber Foto Website Kantor Bupati Kepulauan Anambas

Retribusi Pasar Tidak Disetor Tepat Waktu & Kelebihan Bayar Tunjangan ASN Jadi Sorotan

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 (Audited). Dua kelompok permasalahan utama terungkap: pengelolaan retribusi pelayanan pasar yang belum tertib penyetorannya, serta kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat data kepegawaian yang tidak diperbarui, Minggu 20 September 2026.

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR: BELUM TERTIB PENYETORAN & BELUM ADA MEKANISME PENGAWASAN

Pada TA 2025, Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp4.891.678.070,00, namun realisasi baru mencapai Rp463.575.167,00 atau hanya 9,48% dari anggaran. Dari jumlah tersebut, realisasi Retribusi Pelayanan Pasar dikelola Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) sebesar Rp209.985.080,00, dengan rincian:

No

Uraian

Realisasi (Rp)

1

Retribusi Kios

152.620.800,00

2

Retribusi Los

57.364.280,00

Jumlah

209.985.080,00

Pemungutan dilakukan juru pungut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 160 Tahun 2025, menggunakan karcis resmi sesuai tarif yang ditetapkan. Hasil pungutan wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui bank yang ditunjuk.

Temuan Kekurangan Setoran

Analisis catatan penerimaan dan bukti setoran menunjukkan adanya selisih antara jumlah yang seharusnya diterima dengan yang disetorkan juru pungut sebesar Rp19.677.050,00. Atas hal tersebut, kekurangan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah.

Namun, BPK menegaskan hal ini tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 (sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 87 Tahun 2017) Pasal 6 ayat (1), yang mewajibkan hasil pungutan di wilayah Pulau Siantan disetorkan dalam waktu 1 x 24 jam kepada Bendahara Penerimaan Dinas.

Akar Penyebab

Kepala DKUMPP belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyetoran sesuai ketentuan;

Belum tersusun mekanisme pengawasan tertulis atas pengelolaan retribusi pelayanan pasar.

Akibatnya, dana retribusi tidak dapat segera dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah.

Rekomendasi BPK

Bupati diperintahkan memerintahkan Kepala DKUMPP untuk:

Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyetoran sesuai ketentuan;

Menyusun kebijakan mekanisme pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi.

BELANJA GAJI & TUNJANGAN ASN: KELEBIHAN PEMBAYARAN AKIBAT DATA TIDAK DIPERBARUI

Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Pegawai TA 2025 sebesar Rp464.062.465.005,04, terealisasi Rp396.539.624.398,20 atau 85,45%. Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran tunjangan dalam empat kategori:

Tunjangan Istri/Suami & Tunjangan Beras — Pasangan Telah Bercerai atau Meninggal Dunia

9 pegawai telah bercerai, 5 pegawai pasangannya telah meninggal dunia namun masih menerima tunjangan;

Kelebihan bayar: Rp24.113.950,00;

Telah disetor kembali: Rp21.581.050,00;

Sisa belum disetor: Rp2.532.900,00 (atas nama UPH Kecamatan Palmatak).

Tunjangan Anak & Tunjangan Beras — Anak Melewati Batas Usia

Anak berusia di atas 21 tahun tidak melanjutkan sekolah, atau di atas 25 tahun;

Kelebihan bayar: Rp73.576.168,00;

Telah disetor kembali: Rp66.706.506,00;

Sisa belum disetor: Rp6.869.662,00 dengan rincian:

No

Nama

Satuan Kerja

Sisa Kelebihan Bayar (Rp)

1

WNRN

DKPPKB

2.099.832,00

2

KHRZ

Kecamatan Siantan

1.247.512,00

3

SMRM

DKPPKB

545.830,00

4

MHYS

Disdikpora

1.641.648,00

5

IMFR

DKPPKB

1.334.840,00

Jumlah

6.869.662,00

Tunjangan Umum & Fungsional — Tugas Belajar Lebih dari 6 Bulan

Tunjangan seharusnya dihentikan mulai bulan ketujuh;

Kelebihan bayar: Rp5.355.000,00 kepada 5 pegawai;

Seluruhnya telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Tunjangan PPh Pasal 21 — Pegawai PPPK

PPh Pasal 21 atas penghasilan PPPK menjadi beban pegawai, bukan pemerintah;

Pada DKPPKB, tunjangan PPh diberikan kepada satu pegawai PPPK atas nama SS sebesar Rp35.586.474,00;

Seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Ringkasan Dampak

Sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan: Rp9.402.562,00;

Total belanja pegawai lebih disajikan dalam laporan keuangan: Rp138.631.592,00.

Akar Penyebab

Kepala Perangkat Daerah tidak melakukan pengawasan memadai atas pelaksanaan anggaran;

Bagian Umum dan Kepegawaian di 19 satuan kerja tidak berkoordinasi secara memadai untuk memperbarui data keluarga pegawai;

Bendahara Pengeluaran DKPPKB tidak mempedomani ketentuan terkait tunjangan PPh bagi PPPK.

Rekomendasi BPK

Bupati diarahkan untuk:

Memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp9.402.562,00 ke Kas Daerah;

Memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala 19 Perangkat Daerah untuk meningkatkan pengawasan anggaran dan memperketat pemutakhiran data pegawai;

Menginstruksikan Kepala DKPPKB agar bendahara mempedomani ketentuan terkait tunjangan PPh bagi PPPK.

Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau