Retribusi Pasar Tidak Disetor Tepat Waktu &
Kelebihan Bayar Tunjangan ASN Jadi Sorotan
LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan hasil pemeriksaan
atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tahun Anggaran 2025 (Audited). Dua kelompok permasalahan utama terungkap:
pengelolaan retribusi pelayanan pasar yang belum tertib penyetorannya, serta
kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat data
kepegawaian yang tidak diperbarui, Minggu 20 September 2026.
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR: BELUM TERTIB PENYETORAN
& BELUM ADA MEKANISME PENGAWASAN
Pada TA 2025, Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan
pendapatan retribusi daerah sebesar Rp4.891.678.070,00, namun realisasi baru
mencapai Rp463.575.167,00 atau hanya 9,48% dari anggaran. Dari jumlah tersebut,
realisasi Retribusi Pelayanan Pasar dikelola Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan
dan Perindustrian (DKUMPP) sebesar Rp209.985.080,00, dengan rincian:
|
No |
Uraian |
Realisasi (Rp) |
|
1 |
Retribusi
Kios |
152.620.800,00 |
|
2 |
Retribusi
Los |
57.364.280,00 |
|
Jumlah |
209.985.080,00 |
Pemungutan dilakukan juru pungut berdasarkan Keputusan
Bupati Nomor 160 Tahun 2025, menggunakan karcis resmi sesuai tarif yang
ditetapkan. Hasil pungutan wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD) melalui bank yang ditunjuk.
Temuan Kekurangan Setoran
Analisis catatan penerimaan dan bukti setoran
menunjukkan adanya selisih antara jumlah yang seharusnya diterima dengan yang
disetorkan juru pungut sebesar Rp19.677.050,00. Atas hal tersebut, kekurangan
tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah.
Namun, BPK menegaskan hal ini tidak sesuai Peraturan
Bupati Nomor 46 Tahun 2017 (sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 87 Tahun
2017) Pasal 6 ayat (1), yang mewajibkan hasil pungutan di wilayah Pulau Siantan
disetorkan dalam waktu 1 x 24 jam kepada Bendahara Penerimaan Dinas.
Akar Penyebab
Kepala DKUMPP belum melakukan pengawasan dan
pengendalian atas penyetoran sesuai ketentuan;
Belum tersusun mekanisme pengawasan tertulis atas
pengelolaan retribusi pelayanan pasar.
Akibatnya, dana retribusi tidak dapat segera dimanfaatkan
untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah.
Rekomendasi BPK
Bupati diperintahkan memerintahkan Kepala DKUMPP
untuk:
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyetoran
sesuai ketentuan;
Menyusun kebijakan mekanisme pengawasan dan melakukan
sosialisasi kepada pihak terkait.
Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi.
BELANJA GAJI & TUNJANGAN ASN: KELEBIHAN PEMBAYARAN
AKIBAT DATA TIDAK DIPERBARUI
Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Pegawai
TA 2025 sebesar Rp464.062.465.005,04, terealisasi Rp396.539.624.398,20 atau
85,45%. Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran tunjangan dalam empat
kategori:
Tunjangan Istri/Suami & Tunjangan Beras — Pasangan
Telah Bercerai atau Meninggal Dunia
9 pegawai telah bercerai, 5 pegawai pasangannya telah
meninggal dunia namun masih menerima tunjangan;
Kelebihan bayar: Rp24.113.950,00;
Telah disetor kembali: Rp21.581.050,00;
Sisa belum disetor: Rp2.532.900,00 (atas nama UPH
Kecamatan Palmatak).
Tunjangan Anak & Tunjangan Beras — Anak Melewati
Batas Usia
Anak berusia di atas 21 tahun tidak melanjutkan
sekolah, atau di atas 25 tahun;
Kelebihan bayar: Rp73.576.168,00;
Telah disetor kembali: Rp66.706.506,00;
Sisa belum disetor: Rp6.869.662,00 dengan rincian:
|
No |
Nama |
Satuan Kerja |
Sisa Kelebihan Bayar (Rp) |
|
1 |
WNRN |
DKPPKB |
2.099.832,00 |
|
2 |
KHRZ |
Kecamatan
Siantan |
1.247.512,00 |
|
3 |
SMRM |
DKPPKB |
545.830,00 |
|
4 |
MHYS |
Disdikpora |
1.641.648,00 |
|
5 |
IMFR |
DKPPKB |
1.334.840,00 |
|
Jumlah |
6.869.662,00 |
Tunjangan Umum & Fungsional — Tugas Belajar Lebih
dari 6 Bulan
Tunjangan seharusnya dihentikan mulai bulan ketujuh;
Kelebihan bayar: Rp5.355.000,00 kepada 5 pegawai;
Seluruhnya telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Tunjangan PPh Pasal 21 — Pegawai PPPK
PPh Pasal 21 atas penghasilan PPPK menjadi beban
pegawai, bukan pemerintah;
Pada DKPPKB, tunjangan PPh diberikan kepada satu
pegawai PPPK atas nama SS sebesar Rp35.586.474,00;
Seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali
ke Kas Daerah.
Ringkasan Dampak
Sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan:
Rp9.402.562,00;
Total belanja pegawai lebih disajikan dalam laporan
keuangan: Rp138.631.592,00.
Akar Penyebab
Kepala Perangkat Daerah tidak melakukan pengawasan
memadai atas pelaksanaan anggaran;
Bagian Umum dan Kepegawaian di 19 satuan kerja tidak
berkoordinasi secara memadai untuk memperbarui data keluarga pegawai;
Bendahara Pengeluaran DKPPKB tidak mempedomani
ketentuan terkait tunjangan PPh bagi PPPK.
Rekomendasi BPK
Bupati diarahkan untuk:
Memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran
sebesar Rp9.402.562,00 ke Kas Daerah;
Memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur, serta
Kepala 19 Perangkat Daerah untuk meningkatkan pengawasan anggaran dan
memperketat pemutakhiran data pegawai;
Menginstruksikan Kepala DKPPKB agar bendahara
mempedomani ketentuan terkait tunjangan PPh bagi PPPK.
Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
