Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Prabumulih

LPKAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Temuan mencakup ketidaktepatan spesifikasi mutu beton, lubang hasil uji inti yang tidak ditutup tepat waktu, serta kepadatan aspal di bawah rumusan campuran yang telah disetujui, Sabtu 26 September 2026.

A. Perencanaan Spesifikasi Beton Tidak Sesuai Standar

Dinas PUPR menggunakan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) yang mensyaratkan kuat lentur minimal 4,5 MPa atau setara beton K-350 ke atas untuk perkerasan beton semen jalan kolektor. Sesuai kewenangan, Dinas PUPR bertanggung jawab atas jalan kolektor kota dengan umur rencana 20 tahun.

Namun, dari 12 paket pekerjaan yang diperiksa, seluruhnya menggunakan mutu K-175 dengan ketebalan 15 cm — spesifikasi untuk jalan lokal, bukan jalan kolektor. Nilai total 12 paket tersebut mencapai Rp4.416.665.000.

No

Nama Pekerjaan

Nilai Kontrak (Rp)

Penyedia

1

Jalan Lanjutan Dusun 6 Trans 9, Karya Mulya

269.349.000

CV RBL

2

Jalan Taman Indah I, Sukajadi

269.247.000

CV LPK

3

Jalan Utama Perumahan BSD Talang Sako

622.458.000

CV TG

4

Jalan Guhung Abang, Anak Petai

269.300.000

CV CSB

5

Jalan Cadin Irama 1 & 2, Anak Petai

358.231.000

CV PJK

6

Jalan Pematang Muara Tiga, Anak Petai

358.000.000

PT DN

7

Jalan Lanjutan Nibungan, Anak Petai

800.613.000

CV DKB

8

Jalan Desa Talang Batu, Kec. RKT

359.484.000

CV PAN

9

Rehab Jalan Bukit Patih, Patih Galung

269.100.000

CV AKJ

10

Rehab Jalan Menuju Gedung Serba Guna, Payuputat

627.560.000

CV RAP

11

Jalan Perumahan Griya Pangkul Sejahtera, Pangkul

268.519.000

CV LB

12

Jalan Amwat, Muara Dua

444.784.000

CV BS

TOTAL

Rp4.416.665.000

Kepala Dinas PUPR menyatakan pekerjaan tersebut merupakan usulan pokok pikiran Anggota DPRD. BPK menegaskan:

Jalan kolektor wajib menggunakan beton minimal K-350;

K-175 hanya untuk jalan lokal — umur layan tidak akan mencapai 20 tahun;

SNI 8457:2017 mensyaratkan ketebalan perkerasan kaku 15–20 cm untuk jalan kolektor dengan lalu lintas rendah, namun dengan mutu yang sesuai kelas jalan.

B. Lubang Hasil Uji Inti (Core Drill) Tidak Ditutup Sesuai Ketentuan

Pada pemeriksaan fisik pekerjaan jalan beraspal AC-WC, ditemukan lubang hasil pengujian inti berdiameter ±10 cm yang:

Belum ditutup lebih dari 7 hari, bahkan ada yang melebihi satu tahun anggaran;

Jika sudah ditutup, menggunakan campuran beton — bukan aspal sesuai spesifikasi.

Sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Divisi 6.3.1.9:

Lubang hasil pengujian harus segera ditutup dengan bahan beraspal, dipadatkan, dan diperbaiki dalam waktu maksimal 7 hari.

C. Kepadatan Aspal di Bawah Rumusan Campuran (JMF) yang Disetujui

Dari 10 paket pekerjaan aspal yang diperiksa, 8 paket menunjukkan kepadatan lapangan di bawah nilai Job Mix Formula (JMF) yang telah disetujui.

No

Pekerjaan

Nilai Kontrak (Rp)

Kepadatan Lapangan vs JMF

Status

1

Jl. Tenggamus

3.988.255.000

100,82%

Sesuai

2

Jl. Anak Petai–Gunung Kemala

7.873.886.000

98,20%

Di bawah

3

Jl. Padat Karya

12.884.048.000

100,00%

Sesuai

4

Jl. Jend. Sudirman (Barat)

1.774.119.000

95,37%

Di bawah

5

Jl. Jend. Sudirman (Timur)

1.782.672.000

95,37%

Di bawah

6

Jl. Karya Mulya

2.951.567.000

94,55%

Di bawah

7

Jl. M. Yamin

2.488.479.000

95,37%

Di bawah

8

Jl. Singkarak

268.293.000

98,07%

Di bawah

9

Jl. Depan Kantor Pemkot

536.427.000

90,83%

Terendah

10

Jl. RT 13, Gunung Ibul

443.674.000

94,34%

Di bawah

Kepadatan aspal merupakan faktor penentu masa layan dan umur ekonomis jalan — nilai di bawah JMF berisiko mempercepat kerusakan dini.

Ketentuan yang Dilanggar

Aturan

Pokok Ketentuan

Perpres No. 16/2018 (No. 46/2025) Pasal 11 ayat (1) huruf i

PPK wajib mengendalikan pelaksanaan kontrak

Perpres No. 16/2018 Pasal 17 ayat (2)

Penyedia bertanggung jawab atas kualitas, kuantitas, dan ketepatan pelaksanaan kontrak

Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Divisi 5.3.2.11.c

Kuat lentur minimal perkerasan beton sesuai kelas jalan — K-350 untuk jalan kolektor

Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Divisi 6.3.1.9

Lubang hasil uji inti wajib ditutup dengan bahan beraspal dalam ≤7 hari

Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Divisi 6.3.3.5

Pelaksanaan wajib mengikuti JMF yang telah disetujui — tidak boleh lebih rendah

Perwako No. 42/2016 Pasal 61

Kepala Bidang Bina Marga wajib merencanakan, mengawasi, dan mengendalikan pembangunan sesuai standar

Dampak, Penyebab & Rekomendasi

Dampak

Masa layan jalan tidak tercapai: Beton K-175 tidak dirancang untuk beban dan umur rencana jalan kolektor 20 tahun → kerusakan dini dan biaya perbaikan berulang;

Kualitas aspal di bawah standar: Kepadatan rendah memperpendek umur jalan secara signifikan;

Risiko keselamatan & kerusakan: Lubang tidak tertutup tepat waktu dapat menyebabkan kecelakaan;

Ketidakkonsistenan perencanaan: Penetapan spesifikasi dipengaruhi usulan pihak lain tanpa mempertimbangkan kelas jalan dan standar teknis.

Penyebab

Kepala Dinas PUPR belum mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara memadai;

PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan tidak menegakkan spesifikasi teknis saat pelaksanaan;

Tidak ada peninjauan kesesuaian antara fungsi jalan (kolektor/lokal) dengan mutu material yang dipakai;

Pengawasan kualitas lapangan tidak dilakukan secara ketat terhadap kepadatan aspal maupun perbaikan lubang uji.

Rekomendasi BPK

Wali Kota Prabumulih telah menyetujui temuan. Kepada Kepala Dinas PUPR diarahkan:

Menyusun perencanaan teknis sesuai kelas jalan — jalan kolektor wajib menggunakan mutu beton minimal K-350;

Menegakkan kepatuhan JMF pada seluruh pekerjaan aspal — kepadatan lapangan tidak boleh di bawah rumusan yang disetujui;

Menutup seluruh lubang hasil uji sesuai prosedur dan batas waktu 7 hari dengan bahan beraspal;

Mengawasi secara ketat PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan agar memeriksa setiap tahapan pelaksanaan sebelum persetujuan pembayaran;

Meninjau kembali standar mutu pekerjaan yang dipengaruhi usulan eksternal agar tetap sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Editor Angcelherman

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan