Sumber Foto Website Kantor Bupati Bengkalis

LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Neraca per 31 Desember 2021 menyajikan Aset Tetap sebesar Rp7.309.978.441.934,46, turun Rp569.256.102.082,60 dari tahun 2020. Pemeriksaan BPK menemukan Kartu Inventaris Barang belum lengkap/akurat, penetapan status penggunaan belum diterbitkan, tanah tidak teridentifikasi/tidak tercatat, serta dokumen kepemilikan tidak tersimpan di tempat yang ditetapkan, Minggu 20 September 2026.

RINCIAN ASET TETAP TAHUN 2021

No

Jenis Aset Tetap

31 Des 2021 (Rp)

31 Des 2020 (Rp)

Kenaikan/(Penurunan)

%

1

Tanah

1.113.920.111.347,51

1.118.098.988.741,31

(4.178.877.393,80)

(0,37)

2

Peralatan & Mesin

1.840.891.216.160,18

1.720.936.637.948,03

119.954.578.212,15

6,97

3

Gedung & Bangunan

3.278.033.677.342,66

3.135.001.432.141,73

143.032.245.200,93

4,56

4

Jalan, Irigasi & Jaringan

9.327.286.533.125,75

8.975.413.810.264,85

351.872.722.860,90

3,92

5

Aset Tetap Lainnya

135.015.878.085,72

126.159.968.170,72

8.855.909.915,00

7,02

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

355.705.505.591,46

335.652.200.689,21

20.053.304.902,25

5,97

7

Akumulasi Penyusutan

(8.740.874.479.718,82)

(7.532.028.493.938,79)

(1.208.845.985.780,03)

16,05

TOTAL

7.309.978.441.934,46

7.879.234.544.017,06

(569.256.102.082,60)

(7,22)

TEMUAN UTAMA

KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) BELUM LENGKAP & AKURAT

KIB

Kekurangan Informasi

SKPD Terpengaruh

Nilai (Rp)

KIB A — Tanah

Luas tanah tidak terisi: 1 bidang Setda, 1 PUPR, 7 Perkimtan, 1 Dinas Pendidikan, 3 DTPHP, 2 Disparbudpora; lokasi kosong: 1 bidang Disparbudpora

Setda, PUPR, Perkimtan, Dinas Pendidikan, DTPHP, Disparbudpora

Rp1.506.338 + Rp24.000.000 + Rp269.640.440 + Rp341.120 + Rp302.970.000 + Rp529.820.374,40 + Rp287.494.000

KIB C — Gedung & Bangunan

Luas bangunan kosong: 854 unit di 36 SKPD; lokasi kosong: 3 unit Kec. Bengkalis, 2 unit Kec. Mandau

36 SKPD, Kec. Bengkalis, Kec. Mandau

Rp761.143.508.999,60 + Rp98.944.995,10 + Rp230.340.000

KIB D — Jalan, Irigasi & Jaringan

Luas/panjang tidak terisi: 3.251 aset di 15 SKPD

15 SKPD

Rp2.620.316.650.948,70

BELUM ADA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMD TAHUN 2021

Bupati belum menetapkan status penggunaan seluruh aset tetap perolehan tahun 2021;

Dari 47 SKPD, hanya 14 diverifikasi, 7 masih dalam proses — belum ada keputusan Bupati;

Risiko: klaim pihak ketiga, kepemilikan tidak jelas, pengalihan/pemanfaatan terhambat.

PENGELOLAAN TANAH BELUM TERTIB

Temuan

Jumlah

Luas/Nilai

Keterangan

Sertifikat belum ditemukan (tambahan dari 36 sertifikat tahun 2020)

13 sertifikat

112.716 m²

Belum terlacak meski sudah dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan

Lokasi belum diketahui

7 bidang

75.317 m² / Rp33.023.750.000,00

Masih dalam proses penelusuran oleh BPKAD

Belum tercatat di KIB A

19 bidang

39.667,5 m²

Dinas Kesehatan menyimpan salinan dokumen hibah namun belum mendaftarkan ke inventaris

BUKTI KEPEMILIKAN TIDAK DISIMPAN SESUAI KETENTUAN

BPKB kendaraan Dinas Kesehatan: 53 roda empat + 76 roda dua disimpan Pengurus Barang; 22 roda dua disimpan oleh pengguna kendaraan — bukan di Pengelola Barang (BPKAD);

Ketentuan: dokumen asli kepemilikan wajib disimpan oleh Pengelola Barang (BPKAD), salinan di Pengguna Barang.

DASAR KETIDAKSESUAIAN

Peraturan

Pokok Pengaturan

PP No. 28 Tahun 2020 (Perubahan PP No. 27 Tahun 2014), Pasal 8 Ayat (2c)

Kepala SKPD wajib melakukan pencatatan & inventarisasi BMD

Buletin Teknis SAP No. 15 Subbab 2.3

Tanah tanpa sertifikat tetap dicatat sebagai aset dan diungkapkan di CaLK

Permendagri No. 19 Tahun 2016, Pasal 15 Ayat (3)

Pengurus Barang Pengelola wajib menyimpan dokumen asli kepemilikan

Permendagri No. 19 Tahun 2016, Pasal 43 Ayat (1)

Bupati wajib menetapkan status penggunaan BMD

Permendagri No. 19 Tahun 2016, Pasal 297 Ayat (2)

Penyimpanan bukti kepemilikan dilakukan oleh Pengelola Barang

DAMPAK, PENYEBAB & REKOMENDASI

Dampak

KIB tidak dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan;

Risiko ganda catatan, hilang, disalahgunakan, sengketa kepemilikan;

Understated aset: 19 bidang tanah belum tercatat di KIB A;

20 bidang tanah (termasuk yang belum ditemukan) berpotensi hilang tanpa penggantian;

Pengawasan atas kendaraan bermotor tidak berjalan karena BPKB tersebar.

Penyebab

Bupati belum menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMD tahun 2021;

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang mengawasi;

Kepala BPKAD belum mengkoordinasikan secara menyeluruh antar-SKPD;

Kepala SKPD tidak memantau kelengkapan KIB dan dokumen kepemilikan;

Pengurus Barang belum menyelesaikan pendataan tanah dan pemindahan dokumen ke BPKAD.

Rekomendasi BPK

Bupati Bengkalis diperintahkan untuk:

Segera tetapkan status penggunaan seluruh BMD perolehan tahun 2021; percepat verifikasi sisa SKPD yang belum selesai;

Lengkapi KIB — isi luas, lokasi, dan informasi lainnya untuk seluruh aset; lakukan rekonsiliasi KIB antar-SKPD;

Telusuri 13 sertifikat + 7 bidang tanah yang belum diketahui lokasinya; koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan turun ke lapangan; buat laporan kemajuan berkala;

Daftarkan 19 bidang tanah Dinas Kesehatan ke KIB A segera setelah verifikasi dokumen pendukung;

Kumpulkan seluruh BPKB asli ke BPKAD; simpan terpusat, berikan salinan ke masing-masing SKPD; tarik BPKB yang disimpan perorangan;

Bentuk tim pemutakhiran aset lintas-SKPD untuk menyelesaikan backlog pendataan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau