Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Prabumulih

Total kekurangan penyetoran yang masih tertahan mencapai lebih dari Rp1,98 miliar

LPKAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih periode 2021–2025. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Prabumulih bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Minggu 20 September 2026.

Hasil Pemantauan Tindak Lanjut per Tahun Pemeriksaan

Pemantauan hingga per 31 Desember 2025 mencatat 85 temuan yang menghasilkan 210 rekomendasi. Sebanyak 155 rekomendasi telah dipenuhi, sementara 55 rekomendasi masih dalam proses atau belum sesuai target, tidak ada yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai

Belum Selesai

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

2021

8

15

14

1

0

0

2022

12

27

23

4

0

0

2023

24

65

54

11

0

0

2024

20

52

31

21

0

0

2025

21

51

33

18

0

0

Total

85

210

155

55

0

0

Kemajuan yang Telah Dicapai

BPK mencatat beberapa langkah konkret yang telah diselesaikan Pemkot Prabumulih:

Penyusunan kebijakan akuntansi — Kepala BPKAD telah menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi sesuai PSAP Nomor 17 tentang Properti Investasi;

Revisi aturan tunjangan — Sekretaris Daerah telah menyusun dan mengusulkan revisi peraturan terkait pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TPP) ASN;

Pemulihan kelebihan pembayaran jasa konsultansi — Kelebihan pembayaran paket jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan telah dipulihkan seluruhnya;

Pengendalian kas daerah — Kepala BPKAD bersama Kuasa BUD telah memperketat pengawasan dan pengendalian pengelolaan serta penatausahaan Kas di Kas Daerah.

Pekerjaan yang Masih Belum Tuntas

Masih terdapat sejumlah permasalahan yang terus dipantau dan memerlukan penyelesaian segera:

No

Masalah

Nilai Kekurangan Penyetoran

1

Belum ada revisi Perda/Perkada tentang pendapatan retribusi daerah — BPKAD belum berkoordinasi dengan Bapenda

2

Kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan tidak sesuai kondisi sebenarnya

Rp277.063.500,00

3

Belum ada Perkada tentang tata cara perhitungan & penetapan tarif air minum serta subsidi kepada PDAM Tirta Prabujaya

4

Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume & kualitas pekerjaan Belanja Modal belum dipulihkan

Rp1.663.069.836,20

5

Denda keterlambatan 10 paket pekerjaan belum dikenakan & disetorkan

Rp47.414.498,21

6

Belum ada perencanaan & jadwal penyelesaian utang belanja barang dan jasa di RSUD Kota Prabumulih

Total kekurangan penyetoran yang masih tertahan mencapai lebih dari Rp1,98 miliar.

Penutup

BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang belum selesai wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Prabumulih sesuai tenggat waktu yang berlaku. Peningkatan koordinasi antar-perangkat daerah, percepatan pemulihan kelebihan pembayaran, serta penyelesaian rancangan peraturan daerah menjadi prioritas utama agar temuan tidak berulang dan kerugian daerah dapat diminimalisir.

Editor Angcelherman

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan