Total kekurangan penyetoran yang masih tertahan mencapai lebih dari Rp1,98 miliar
LPKAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memantau pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih
periode 2021–2025. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
pelaksanaan tindak lanjut tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota
Prabumulih bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Minggu 20 September 2026.
Hasil Pemantauan Tindak Lanjut per Tahun Pemeriksaan
Pemantauan hingga per 31 Desember 2025 mencatat 85
temuan yang menghasilkan 210 rekomendasi. Sebanyak 155 rekomendasi telah
dipenuhi, sementara 55 rekomendasi masih dalam proses atau belum sesuai target,
tidak ada yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
|
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai |
Belum Selesai |
Belum Ditindaklanjuti |
Tidak Dapat
Ditindaklanjuti |
|
2021 |
8 |
15 |
14 |
1 |
0 |
0 |
|
2022 |
12 |
27 |
23 |
4 |
0 |
0 |
|
2023 |
24 |
65 |
54 |
11 |
0 |
0 |
|
2024 |
20 |
52 |
31 |
21 |
0 |
0 |
|
2025 |
21 |
51 |
33 |
18 |
0 |
0 |
|
Total |
85 |
210 |
155 |
55 |
0 |
0 |
Kemajuan yang Telah Dicapai
BPK mencatat beberapa langkah konkret yang telah
diselesaikan Pemkot Prabumulih:
Penyusunan kebijakan akuntansi — Kepala BPKAD telah
menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi sesuai PSAP Nomor 17
tentang Properti Investasi;
Revisi aturan tunjangan — Sekretaris Daerah telah
menyusun dan mengusulkan revisi peraturan terkait pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TPP) ASN;
Pemulihan kelebihan pembayaran jasa konsultansi —
Kelebihan pembayaran paket jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan telah
dipulihkan seluruhnya;
Pengendalian kas daerah — Kepala BPKAD bersama Kuasa
BUD telah memperketat pengawasan dan pengendalian pengelolaan serta
penatausahaan Kas di Kas Daerah.
Pekerjaan yang Masih Belum Tuntas
Masih terdapat sejumlah permasalahan yang terus
dipantau dan memerlukan penyelesaian segera:
|
No |
Masalah |
Nilai Kekurangan
Penyetoran |
|
1 |
Belum ada revisi Perda/Perkada tentang pendapatan
retribusi daerah — BPKAD belum berkoordinasi dengan Bapenda |
— |
|
2 |
Kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan tidak
sesuai kondisi sebenarnya |
Rp277.063.500,00 |
|
3 |
Belum ada Perkada tentang tata cara perhitungan
& penetapan tarif air minum serta subsidi kepada PDAM Tirta Prabujaya |
— |
|
4 |
Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume &
kualitas pekerjaan Belanja Modal belum dipulihkan |
Rp1.663.069.836,20 |
|
5 |
Denda keterlambatan 10 paket pekerjaan belum
dikenakan & disetorkan |
Rp47.414.498,21 |
|
6 |
Belum ada perencanaan & jadwal penyelesaian utang belanja barang dan jasa di RSUD Kota Prabumulih |
— |
Total kekurangan penyetoran yang masih tertahan
mencapai lebih dari Rp1,98 miliar.
Penutup
BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang belum
selesai wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Prabumulih sesuai tenggat
waktu yang berlaku. Peningkatan koordinasi antar-perangkat daerah, percepatan
pemulihan kelebihan pembayaran, serta penyelesaian rancangan peraturan daerah
menjadi prioritas utama agar temuan tidak berulang dan kerugian daerah dapat
diminimalisir.
Editor
Angcelherman
Laporan ini disusun
berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
