Ikhtisar
Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan KeuanganSebelumnya
LPKAPNEWS.COM, PASIR PENGARAIAN — Dalam rangka pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi
hasil pemeriksaan periode 2020 hingga 2024. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten
Rokan Hulu bersama DPRD, Senin 28 September 2026.
Hasil Pemantauan Tindak Lanjut per 31 Desember 2024
|
No |
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai Rekomendasi |
Belum Sesuai / Selesai |
Belum Ditindaklanjuti |
Tidak Dapat
Ditindaklanjuti |
|
1 |
2020 |
9 |
17 |
12 |
5 |
0 |
0 |
|
2 |
2021 |
10 |
20 |
15 |
5 |
0 |
0 |
|
3 |
2022 |
14 |
32 |
22 |
10 |
0 |
0 |
|
4 |
2023 |
15 |
54 |
11 |
42 |
1 |
0 |
|
5 |
2024 |
14 |
35 |
19 |
13 |
3 |
0 |
|
TOTAL |
62 |
158 |
79 |
75 |
4 |
0 |
Catatan Penting
Dari keseluruhan 158 rekomendasi yang dikeluarkan dalam
lima tahun terakhir, 79 rekomendasi (50%) telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Sebanyak 75 rekomendasi (47,5%) dinyatakan belum
sesuai atau belum sepenuhnya selesai.
Terdapat 4 rekomendasi (2,5%) yang belum
ditindaklanjuti — 1 dari tahun 2023 dan 3 dari tahun 2024.
Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Seluruh temuan pemeriksaan tahun 2020–2024 tidak ada
yang mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Evaluasi
Pencapaian penyelesaian rekomendasi menunjukkan tren
yang bervariasi:
Tahun 2020–2022: tingkat penyelesaian relatif baik,
berkisar 65%–69%
Tahun 2023: tingkat penyelesaian menurun signifikan —
hanya 11 dari 54 rekomendasi yang selesai, atau sekitar 20,4%
Tahun 2024: tingkat penyelesaian meningkat kembali
menjadi sekitar 54,3%
Rekomendasi
BPK mengingatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan
DPRD untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang belum tertangani,
terutama 4 rekomendasi yang belum sama sekali ditindaklanjuti serta 75
rekomendasi yang belum sesuai. Pelaksanaan tindak lanjut merupakan kewajiban
hukum yang bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,
transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau
