Sumber Foto Website Kantor Bupati Rokan Hulu

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan KeuanganSebelumnya

LPKAPNEWS.COM, PASIR PENGARAIAN — Dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2020 hingga 2024. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama DPRD, Senin 28 September 2026.

Hasil Pemantauan Tindak Lanjut per 31 Desember 2024

No

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai Rekomendasi

Belum Sesuai / Selesai

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

1

2020

9

17

12

5

0

0

2

2021

10

20

15

5

0

0

3

2022

14

32

22

10

0

0

4

2023

15

54

11

42

1

0

5

2024

14

35

19

13

3

0

TOTAL

62

158

79

75

4

0

Catatan Penting

Dari keseluruhan 158 rekomendasi yang dikeluarkan dalam lima tahun terakhir, 79 rekomendasi (50%) telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Sebanyak 75 rekomendasi (47,5%) dinyatakan belum sesuai atau belum sepenuhnya selesai.

Terdapat 4 rekomendasi (2,5%) yang belum ditindaklanjuti — 1 dari tahun 2023 dan 3 dari tahun 2024.

Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Seluruh temuan pemeriksaan tahun 2020–2024 tidak ada yang mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Evaluasi

Pencapaian penyelesaian rekomendasi menunjukkan tren yang bervariasi:

Tahun 2020–2022: tingkat penyelesaian relatif baik, berkisar 65%–69%

Tahun 2023: tingkat penyelesaian menurun signifikan — hanya 11 dari 54 rekomendasi yang selesai, atau sekitar 20,4%

Tahun 2024: tingkat penyelesaian meningkat kembali menjadi sekitar 54,3%

Rekomendasi

BPK mengingatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan DPRD untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang belum tertangani, terutama 4 rekomendasi yang belum sama sekali ditindaklanjuti serta 75 rekomendasi yang belum sesuai. Pelaksanaan tindak lanjut merupakan kewajiban hukum yang bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau