Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Prabumulih

LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan sebanyak 12 temuan pemeriksaan dalam hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Pemeriksaan menyoroti ketidaksesuaian perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa, Sabtu 26 September 2026.

Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Prabumulih menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp374.529.851.732,00 serta belanja modal sebesar Rp281.684.049.910,00. Per 31 Oktober 2024, realisasi belanja barang dan jasa baru mencapai 39,27 persen atau Rp147.066.537.717,00, sedangkan belanja modal terealisasi 30,71 persen atau Rp86.499.524.326,00.

Proses pemilihan penyedia dilaksanakan melalui pengadaan langsung maupun secara elektronik melalui laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di alamat https://lpse.kotaprabumulih.go.id/eproc4. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen penawaran, dokumen pemilihan, dan dokumen pendukung lainnya, BPK menemukan sejumlah ketidakberesan.

Pertama, dokumen peralatan dan personel yang dilampirkan peserta tidak sesuai persyaratan dalam Lembar Data Pemilihan. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 32/KPTS/VII/2024 tanggal 2 Januari 2024 dinilai kurang teliti dalam memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis yang diunggah peserta.

Kedua, perizinan usaha di bidang konstruksi yang disertakan dalam dokumen kualifikasi tidak memenuhi ketentuan, di mana terdapat penyedia yang tidak melampirkan izin usaha efektif maupun sertifikat standar terverifikasi dari lembaga Online Single Submission (OSS).

Ketiga, Sisa Kemampuan Paket (SKP) para pemenang tender melebihi batas yang diizinkan. Bagi usaha kecil, batas maksimal pekerjaan yang dapat dipegang bersamaan adalah lima paket. Namun BPK menemukan 18 penyedia kualifikasi usaha kecil yang memenangkan lebih dari lima paket pekerjaan yang berjalan secara bersamaan. Pokja Pemilihan diketahui hanya berpedoman pada surat pernyataan penyedia, tidak melakukan perhitungan ulang secara menyeluruh, tidak menyertakan pengadaan langsung dalam perhitungan, serta tidak melakukan koordinasi antar-SKPD maupun antar-tim pokja.

Selain itu, BPK mengindikasikan kebocoran kerahasiaan Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada sembilan paket pekerjaan. Kemiripan harga satuan yang ditawarkan peserta mencapai di atas 95 persen dari HPS dengan penurunan harga yang merata sebesar 1 persen pada seluruh item pekerjaan. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang mengatur kerahasiaan rincian HPS guna menjaga persaingan usaha yang sehat. Paket-paket yang bermasalah tersebar di lingkungan Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

Kondisi tersebut berisiko menghambat pencapaian tujuan pengadaan untuk memperoleh barang dan jasa berkualitas dengan harga wajar, serta menghilangkan peluang mendapatkan penawaran yang kompetitif. Penyebab utamanya adalah kurangnya ketelitian pejabat pengadaan serta ketidakpatuhan Pokja Pemilihan terhadap ketentuan evaluasi lelang.

Atas temuan tersebut, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan pembinaan dan pengawasan ketat kepada seluruh pejabat pengadaan maupun tim pokja agar senantiasa menaati peraturan pengadaan yang berlaku. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan atas temuan dan rencana tindak lanjut.

Editor Angceelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Selatan