LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan sebanyak 12 temuan
pemeriksaan dalam hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
pada Pemerintah Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Pemeriksaan
menyoroti ketidaksesuaian perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan pemilihan
penyedia barang dan jasa, Sabtu 26 September 2026.
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Prabumulih
menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp374.529.851.732,00 serta
belanja modal sebesar Rp281.684.049.910,00. Per 31 Oktober 2024, realisasi
belanja barang dan jasa baru mencapai 39,27 persen atau Rp147.066.537.717,00,
sedangkan belanja modal terealisasi 30,71 persen atau Rp86.499.524.326,00.
Proses pemilihan penyedia dilaksanakan melalui
pengadaan langsung maupun secara elektronik melalui laman Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE) di alamat https://lpse.kotaprabumulih.go.id/eproc4. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen penawaran, dokumen pemilihan, dan
dokumen pendukung lainnya, BPK menemukan sejumlah ketidakberesan.
Pertama, dokumen peralatan dan personel yang
dilampirkan peserta tidak sesuai persyaratan dalam Lembar Data Pemilihan.
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota
Prabumulih Nomor 32/KPTS/VII/2024 tanggal 2 Januari 2024 dinilai kurang teliti
dalam memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis yang diunggah
peserta.
Kedua, perizinan usaha di bidang konstruksi yang
disertakan dalam dokumen kualifikasi tidak memenuhi ketentuan, di mana terdapat
penyedia yang tidak melampirkan izin usaha efektif maupun sertifikat standar
terverifikasi dari lembaga Online Single Submission (OSS).
Ketiga, Sisa Kemampuan Paket (SKP) para pemenang
tender melebihi batas yang diizinkan. Bagi usaha kecil, batas maksimal
pekerjaan yang dapat dipegang bersamaan adalah lima paket. Namun BPK menemukan
18 penyedia kualifikasi usaha kecil yang memenangkan lebih dari lima paket
pekerjaan yang berjalan secara bersamaan. Pokja Pemilihan diketahui hanya
berpedoman pada surat pernyataan penyedia, tidak melakukan perhitungan ulang
secara menyeluruh, tidak menyertakan pengadaan langsung dalam perhitungan,
serta tidak melakukan koordinasi antar-SKPD maupun antar-tim pokja.
Selain itu, BPK mengindikasikan kebocoran kerahasiaan Rincian
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada sembilan paket pekerjaan. Kemiripan harga
satuan yang ditawarkan peserta mencapai di atas 95 persen dari HPS dengan
penurunan harga yang merata sebesar 1 persen pada seluruh item pekerjaan. Hal
ini melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 beserta perubahannya, yang mengatur kerahasiaan rincian HPS guna menjaga
persaingan usaha yang sehat. Paket-paket yang bermasalah tersebar di lingkungan
Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
Kondisi tersebut berisiko menghambat pencapaian tujuan
pengadaan untuk memperoleh barang dan jasa berkualitas dengan harga wajar,
serta menghilangkan peluang mendapatkan penawaran yang kompetitif. Penyebab
utamanya adalah kurangnya ketelitian pejabat pengadaan serta ketidakpatuhan
Pokja Pemilihan terhadap ketentuan evaluasi lelang.
Atas temuan tersebut, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Prabumulih menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti. BPK
merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan pembinaan dan
pengawasan ketat kepada seluruh pejabat pengadaan maupun tim pokja agar senantiasa
menaati peraturan pengadaan yang berlaku. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan
kesepakatan atas temuan dan rencana tindak lanjut.
Editor
Angceelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Selatan
