Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Belum Memadai
LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Riau menemukan ketidaksesuaian data dan ketidaklengkapan
penelusuran saldo piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB
P2) Pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2024. Saldo piutang naik dari
Rp127,73 miliar menjadi Rp144,12 miliar, namun terdapat selisih data antara
laporan keuangan dan sistem aplikasi, serta piutang tahun berjalan yang belum
dapat dipastikan keberadaannya sebesar Rp429,37 juta, Senin 28 September 2026.
Gambaran Umum Piutang PBB P2
|
Uraian |
Saldo |
|
Saldo per 31
Desember 2023 |
Rp127.731.049.695,19 |
|
Saldo per 31
Desember 2024 |
Rp144.119.182.259,19 |
|
Kenaikan |
Rp16.388.132.564,00 |
Pengelolaan piutang dilakukan oleh Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) melalui Bidang PBB & BPHTB serta Bidang Penagihan. Mulai
tahun 2024, sistem pendukung beralih dari aplikasi SISMIOP ke Smart Government
(SmartGov).
Dua Temuan Utama
a.
Ketidaksesuaian Saldo Piutang — Kertas Kerja vs Aplikasi SmartGov
|
Sumber Data |
Saldo Piutang 1994–2024 (Rp) |
|
Kertas Kerja
Penyusunan Piutang (Neraca) |
144.119.182.259,19 |
|
Aplikasi
SmartGov |
151.882.247.372,00 |
|
Selisih |
Rp7.763.065.112,81 |
Penyebab selisih:
Aplikasi SmartGov masih menampilkan nilai piutang yang
seharusnya sudah lunas dibayar Wajib Pajak;
Penyusunan neraca menggunakan data dari kertas kerja
manual, bukan langsung dari aplikasi;
Data penetapan diambil dari SmartGov tanpa rincian per
Nomor Objek Pajak (NOP), sementara data pembayaran berasal dari rekonsiliasi
rekening koran;
Pengurangan piutang belum dilakukan secara terperinci
per objek pajak, hanya berdasarkan Keputusan Wali Kota tentang pengurangan
pajak tahun 2024.
b. Piutang Tahun 2024 Sebesar Rp429,37 Juta Belum
Dapat Ditelusuri
|
Uraian |
Nilai (Rp) |
|
Saldo
Piutang PBB P2 Tahun 2024 (Kertas Kerja) |
20.995.034.016,00 |
|
Dapat
ditelusuri berdasarkan data Bidang Penagihan |
20.565.662.197,00 |
|
Belum dapat
ditelusuri |
Rp429.371.819,00 |
Penyebab:
Data ketetapan diunduh dari SmartGov pada 4 Februari
2025 untuk penyusunan laporan keuangan;
Belum dilakukan rekonsiliasi rincian per NOP antara
data penetapan dan data pembayaran;
Bapenda belum melakukan validasi menyeluruh atas data
piutang PBB P2 pada tahun 2024.
Dasar Ketidakpatuhan
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat
dan Daerah — penetapan tahun pajak dan dasar perhitungan PBB P2;
Peraturan Wali Kota Dumai No. 199 Tahun 2022 tentang
Kebijakan Akuntansi — piutang harus diakui berdasarkan dokumen sah yang belum
dilunasi, serta informasi laporan keuangan harus bebas dari salah saji dan
dapat diverifikasi;
Peraturan Wali Kota Dumai No. 120 Tahun 2022 tentang
Sistem Akuntansi Daerah — pencatatan piutang harus didukung dokumen penetapan
pendapatan dan dilakukan secara sistematis.
Dampak
Data piutang pada aplikasi SmartGov per 31 Desember
2024 belum valid dan tidak dapat diandalkan;
Saldo piutang sebesar Rp429.371.819,00 belum diyakini
kewajarannya, sehingga berisiko salah saji dalam laporan keuangan.
Penyebab
Kepala Bapenda belum optimal mengendalikan validitas
nilai piutang antara neraca dan sistem aplikasi;
Kepala Bidang Penagihan belum memutakhirkan data
piutang secara menyeluruh;
Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan belum
melakukan rekonsiliasi periodik per NOP antara data penetapan dan pembayaran.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar
memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
Memperkuat pengendalian atas validitas dan keandalan
nilai piutang PBB P2 di neraca maupun di aplikasi SmartGov;
Memutakhirkan data piutang secara menyeluruh dan
memastikan kesesuaian antara sistem pencatatan manual maupun aplikasi;
Melakukan rekonsiliasi data penetapan dan pembayaran
per NOP secara berkala;
Menelusuri dan menyelesaikan selisih piutang sebesar
Rp7.763.065.112,81 serta memastikan keberadaan dan kelunasan piutang sebesar
Rp429.371.819,00.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI
Perwakilan Propinsi Kepri
