Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Dumai

Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Belum Memadai

LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan ketidaksesuaian data dan ketidaklengkapan penelusuran saldo piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2024. Saldo piutang naik dari Rp127,73 miliar menjadi Rp144,12 miliar, namun terdapat selisih data antara laporan keuangan dan sistem aplikasi, serta piutang tahun berjalan yang belum dapat dipastikan keberadaannya sebesar Rp429,37 juta, Senin 28 September 2026.

Gambaran Umum Piutang PBB P2

Uraian

Saldo

Saldo per 31 Desember 2023

Rp127.731.049.695,19

Saldo per 31 Desember 2024

Rp144.119.182.259,19

Kenaikan

Rp16.388.132.564,00

Pengelolaan piutang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Bidang PBB & BPHTB serta Bidang Penagihan. Mulai tahun 2024, sistem pendukung beralih dari aplikasi SISMIOP ke Smart Government (SmartGov).

Dua Temuan Utama

a. Ketidaksesuaian Saldo Piutang — Kertas Kerja vs Aplikasi SmartGov

Sumber Data

Saldo Piutang 1994–2024 (Rp)

Kertas Kerja Penyusunan Piutang (Neraca)

144.119.182.259,19

Aplikasi SmartGov

151.882.247.372,00

Selisih

Rp7.763.065.112,81

Penyebab selisih:

Aplikasi SmartGov masih menampilkan nilai piutang yang seharusnya sudah lunas dibayar Wajib Pajak;

Penyusunan neraca menggunakan data dari kertas kerja manual, bukan langsung dari aplikasi;

Data penetapan diambil dari SmartGov tanpa rincian per Nomor Objek Pajak (NOP), sementara data pembayaran berasal dari rekonsiliasi rekening koran;

Pengurangan piutang belum dilakukan secara terperinci per objek pajak, hanya berdasarkan Keputusan Wali Kota tentang pengurangan pajak tahun 2024.

b. Piutang Tahun 2024 Sebesar Rp429,37 Juta Belum Dapat Ditelusuri

Uraian

Nilai (Rp)

Saldo Piutang PBB P2 Tahun 2024 (Kertas Kerja)

20.995.034.016,00

Dapat ditelusuri berdasarkan data Bidang Penagihan

20.565.662.197,00

Belum dapat ditelusuri

Rp429.371.819,00

Penyebab:

Data ketetapan diunduh dari SmartGov pada 4 Februari 2025 untuk penyusunan laporan keuangan;

Belum dilakukan rekonsiliasi rincian per NOP antara data penetapan dan data pembayaran;

Bapenda belum melakukan validasi menyeluruh atas data piutang PBB P2 pada tahun 2024.

Dasar Ketidakpatuhan

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah — penetapan tahun pajak dan dasar perhitungan PBB P2;

Peraturan Wali Kota Dumai No. 199 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi — piutang harus diakui berdasarkan dokumen sah yang belum dilunasi, serta informasi laporan keuangan harus bebas dari salah saji dan dapat diverifikasi;

Peraturan Wali Kota Dumai No. 120 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Daerah — pencatatan piutang harus didukung dokumen penetapan pendapatan dan dilakukan secara sistematis.

Dampak

Data piutang pada aplikasi SmartGov per 31 Desember 2024 belum valid dan tidak dapat diandalkan;

Saldo piutang sebesar Rp429.371.819,00 belum diyakini kewajarannya, sehingga berisiko salah saji dalam laporan keuangan.

Penyebab

Kepala Bapenda belum optimal mengendalikan validitas nilai piutang antara neraca dan sistem aplikasi;

Kepala Bidang Penagihan belum memutakhirkan data piutang secara menyeluruh;

Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan belum melakukan rekonsiliasi periodik per NOP antara data penetapan dan pembayaran.

Rekomendasi

BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:

Memperkuat pengendalian atas validitas dan keandalan nilai piutang PBB P2 di neraca maupun di aplikasi SmartGov;

Memutakhirkan data piutang secara menyeluruh dan memastikan kesesuaian antara sistem pencatatan manual maupun aplikasi;

Melakukan rekonsiliasi data penetapan dan pembayaran per NOP secara berkala;

Menelusuri dan menyelesaikan selisih piutang sebesar Rp7.763.065.112,81 serta memastikan keberadaan dan kelunasan piutang sebesar Rp429.371.819,00.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri