Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Dumai Belum Memadai
LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kelemahan berulang maupun baru
dalam pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2024. Nilai
aset tetap mencapai Rp3.542,30 miliar, naik 13,78% dari tahun sebelumnya, namun
pencatatan tidak lengkap, pengeluaran modal belum dikapitalisasi, pemanfaatan
aset tidak tertib, dan kendaraan dipinjamkan tanpa perpanjangan perjanjian
maupun kepada pihak yang tidak berhak, Jum’at 26 September 2026.
Gambaran Nilai Aset Tetap
Tanah 636.758.496.414,79, 641.616.223.493,36
Peralatan dan Mesin 987.223.878.337,63, 936.849.267.226,53
Gedung dan Bangunan 1.438.147.053.681,68, 1.260.305.445.581,62
Jalan, Irigasi & Jaringan 3.124.256.958.303,31, 2.761.894.391.338,97
Aset Tetap Lainnya 71.161.854.646,44, 64.641.022.906,44
Konstruksi Dalam Pengerjaan 274.875.995.096,04, 235.261.100.237,63
Akumulasi Penyusutan (2.990.125.135.294,28) (2.787.224.599.317,67)
Total 3.542.299.101.185,61, 3.113.342.851.466,87
Catatan temuan sebelumnya (TA 2023) belum tertangani
sepenuhnya; tindak lanjut dinilai belum sesuai rekomendasi.
Enam Kelompok Temuan Utama
a. Data Aset Tidak Informatif di Kartu Inventaris Barang (KIB)
|
Jenis KIB |
Kekurangan Data |
Nilai Terpengaruh (Rp) |
|
KIB A — Tanah |
7 bidang tanah tanpa informasi luas |
1.192.979.400,00 |
|
KIB B — Peralatan & Mesin |
8 kendaraan tanpa nomor BPKB |
925.858.000,00 |
|
KIB C — Gedung & Bangunan |
982 gedung tanpa luas; 7 gedung tanpa lokasi |
586.762.926.730,13 |
|
KIB D — Jalan, Irigasi & Jaringan |
1.194 ruas tanpa panjang/lebar; 7 aset bernilai Rp0 |
445.994.764.545,89 |
b. Pengeluaran Modal Belum Dikapitalisasi —
Rp1.571.863.872,58
Sebanyak 14 paket pekerjaan pemeliharaan dan
rehabilitasi gedung tahun 2024 di Dispertaru dan Setda belum ditambahkan ke
nilai aset induknya, sehingga nilai gedung tidak mencerminkan peningkatan yang
sebenarnya.
c. Pemanfaatan Aset Tidak Tertib — Kawasan Dumai
Islamic Center (DIC)
Aset dikelola dan disewakan oleh pihak ketiga
(pengurus masjid DIC) tanpa perjanjian pemanfaatan:
Tanah DIC: dibangun gedung ATM tanpa izin resmi Pemkot
Dumai;
Peralatan: 3 unit bebek apung (Rp74,25 juta) + 5 unit
mobil mainan elektrik (Rp200 juta) disewakan kepada pengunjung;
Gedung & Bangunan: gedung serbaguna, 14 kios
kuliner, food court, homestay, dan gedung Islamic School semuanya dikelola dan
disewakan/digunakan pihak ketiga tanpa dokumen kerja sama maupun perjanjian
sewa.
d. Aset Tercatat Gabungan — 80 aset,
Rp32.263.258.725,12
Beberapa gedung dan bangunan tercatat sebagai satu
kesatuan nilai dalam KIB C, tidak dipisahkan per unit aset, sehingga penyusutan
dan pelaporan nilai tidak akurat.
e. Pinjam Pakai Kendaraan Habis Masa — 22 unit,
Rp5.181.248.500,00
Perjanjian pinjam pakai kendaraan bermotor roda empat
kepada instansi vertikal telah berakhir namun tidak diperpanjang.
f. Kendaraan Dikuasai Pihak Tidak Berhak — 5 unit
Lima kendaraan dipinjamkan kepada lembaga yang tidak
memenuhi kriteria penerima pinjam pakai (KRMD, MUIKD, MAAM, PMKD, LAMKD) dan
belum ditarik kembali.
Dasar Ketidakpatuhan
PP No. 28 Tahun 2020 (perubahan PP No. 27 Tahun 2014)
— kepala SKPD wajib mencatat dan menginventarisasi barang milik daerah;
PP No. 71 Tahun 2010 — Standar Akuntansi Pemerintahan:
biaya perolehan gabungan dialokasikan ke masing-masing aset; pengeluaran
pasca-perolehan yang meningkatkan manfaat dikapitalisasi;
Permendagri No. 7 Tahun 2024 (perubahan No. 19 Tahun
2016) — pinjam pakai antar-pemerintah, dituangkan perjanjian, disetujui Wali
Kota; pengamanan aset wajib dilakukan; pemanfaatan untuk pihak lain diatur
secara resmi.
Dampak
Saldo aset tetap di neraca tidak mencerminkan nilai
sebenarnya;
Risiko kehilangan aset akibat data tidak lengkap,
perjanjian tidak diperpanjang, dikuasai pihak tidak berhak;
Risiko penyalahgunaan & kerugian daerah atas aset
yang dikelola dan disewakan tanpa perjanjian;
Akumulasi penyusutan tidak dapat dihitung secara
tepat.
Penyebab
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang
mengawasi pengelolaan BMD;
Kepala SKPD selaku Pengguna Barang kurang memantau
aset di lingkungannya;
BPKAD kurang cermat dalam pencatatan, pemanfaatan,
pengamanan, dan penyajian aset;
Pengurus Barang SKPD tidak melengkapi data dan dokumen
pemanfaatan secara berkala.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai memerintahkan:
Sekretaris Daerah & Kepala SKPD:
Melengkapi seluruh informasi yang belum tercatat di
KIB A–D;
Mengkapitalisasi pengeluaran modal ke aset induknya;
mengevaluasi pemanfaatan aset di kawasan DIC dan membuat perjanjian resmi;
Memperpanjang perjanjian pinjam pakai 22 kendaraan;
menarik 5 kendaraan dari pihak yang tidak berhak.
Kepala BPKAD:
Berkoordinasi dengan Dispertaru untuk melengkapi data
dan mengkapitalisasi aset;
Menyelesaikan pemisahan pencatatan aset yang tergabung
dalam satu nilai agar tercatat per unit.
Editor
Angcelherman
Sumber BPK RI
Perwakilan Propinsi Kepri
