Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Dumai

Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Dumai Belum Memadai

LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kelemahan berulang maupun baru dalam pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2024. Nilai aset tetap mencapai Rp3.542,30 miliar, naik 13,78% dari tahun sebelumnya, namun pencatatan tidak lengkap, pengeluaran modal belum dikapitalisasi, pemanfaatan aset tidak tertib, dan kendaraan dipinjamkan tanpa perpanjangan perjanjian maupun kepada pihak yang tidak berhak, Jum’at 26 September 2026.

Gambaran Nilai Aset Tetap

Tanah 636.758.496.414,79, 641.616.223.493,36

Peralatan dan Mesin 987.223.878.337,63, 936.849.267.226,53

Gedung dan Bangunan 1.438.147.053.681,68, 1.260.305.445.581,62

Jalan, Irigasi & Jaringan 3.124.256.958.303,31, 2.761.894.391.338,97

Aset Tetap Lainnya 71.161.854.646,44, 64.641.022.906,44

Konstruksi Dalam Pengerjaan 274.875.995.096,04, 235.261.100.237,63

Akumulasi Penyusutan (2.990.125.135.294,28) (2.787.224.599.317,67) 

Total 3.542.299.101.185,61, 3.113.342.851.466,87

Catatan temuan sebelumnya (TA 2023) belum tertangani sepenuhnya; tindak lanjut dinilai belum sesuai rekomendasi.

Enam Kelompok Temuan Utama

a. Data Aset Tidak Informatif di Kartu Inventaris Barang (KIB)

Jenis KIB

Kekurangan Data

Nilai Terpengaruh (Rp)

KIB A — Tanah

7 bidang tanah tanpa informasi luas

1.192.979.400,00

KIB B — Peralatan & Mesin

8 kendaraan tanpa nomor BPKB

925.858.000,00

KIB C — Gedung & Bangunan

982 gedung tanpa luas; 7 gedung tanpa lokasi

586.762.926.730,13

KIB D — Jalan, Irigasi & Jaringan

1.194 ruas tanpa panjang/lebar; 7 aset bernilai Rp0

445.994.764.545,89

b. Pengeluaran Modal Belum Dikapitalisasi — Rp1.571.863.872,58

Sebanyak 14 paket pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi gedung tahun 2024 di Dispertaru dan Setda belum ditambahkan ke nilai aset induknya, sehingga nilai gedung tidak mencerminkan peningkatan yang sebenarnya.

c. Pemanfaatan Aset Tidak Tertib — Kawasan Dumai Islamic Center (DIC)

Aset dikelola dan disewakan oleh pihak ketiga (pengurus masjid DIC) tanpa perjanjian pemanfaatan:

Tanah DIC: dibangun gedung ATM tanpa izin resmi Pemkot Dumai;

Peralatan: 3 unit bebek apung (Rp74,25 juta) + 5 unit mobil mainan elektrik (Rp200 juta) disewakan kepada pengunjung;

Gedung & Bangunan: gedung serbaguna, 14 kios kuliner, food court, homestay, dan gedung Islamic School semuanya dikelola dan disewakan/digunakan pihak ketiga tanpa dokumen kerja sama maupun perjanjian sewa.

d. Aset Tercatat Gabungan — 80 aset, Rp32.263.258.725,12

Beberapa gedung dan bangunan tercatat sebagai satu kesatuan nilai dalam KIB C, tidak dipisahkan per unit aset, sehingga penyusutan dan pelaporan nilai tidak akurat.

e. Pinjam Pakai Kendaraan Habis Masa — 22 unit, Rp5.181.248.500,00

Perjanjian pinjam pakai kendaraan bermotor roda empat kepada instansi vertikal telah berakhir namun tidak diperpanjang.

f. Kendaraan Dikuasai Pihak Tidak Berhak — 5 unit

Lima kendaraan dipinjamkan kepada lembaga yang tidak memenuhi kriteria penerima pinjam pakai (KRMD, MUIKD, MAAM, PMKD, LAMKD) dan belum ditarik kembali.

Dasar Ketidakpatuhan

PP No. 28 Tahun 2020 (perubahan PP No. 27 Tahun 2014) — kepala SKPD wajib mencatat dan menginventarisasi barang milik daerah;

PP No. 71 Tahun 2010 — Standar Akuntansi Pemerintahan: biaya perolehan gabungan dialokasikan ke masing-masing aset; pengeluaran pasca-perolehan yang meningkatkan manfaat dikapitalisasi;

Permendagri No. 7 Tahun 2024 (perubahan No. 19 Tahun 2016) — pinjam pakai antar-pemerintah, dituangkan perjanjian, disetujui Wali Kota; pengamanan aset wajib dilakukan; pemanfaatan untuk pihak lain diatur secara resmi.

Dampak

Saldo aset tetap di neraca tidak mencerminkan nilai sebenarnya;

Risiko kehilangan aset akibat data tidak lengkap, perjanjian tidak diperpanjang, dikuasai pihak tidak berhak;

Risiko penyalahgunaan & kerugian daerah atas aset yang dikelola dan disewakan tanpa perjanjian;

Akumulasi penyusutan tidak dapat dihitung secara tepat.

Penyebab

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang mengawasi pengelolaan BMD;

Kepala SKPD selaku Pengguna Barang kurang memantau aset di lingkungannya;

BPKAD kurang cermat dalam pencatatan, pemanfaatan, pengamanan, dan penyajian aset;

Pengurus Barang SKPD tidak melengkapi data dan dokumen pemanfaatan secara berkala.

Rekomendasi

BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai memerintahkan:

Sekretaris Daerah & Kepala SKPD:

Melengkapi seluruh informasi yang belum tercatat di KIB A–D;

Mengkapitalisasi pengeluaran modal ke aset induknya; mengevaluasi pemanfaatan aset di kawasan DIC dan membuat perjanjian resmi;

Memperpanjang perjanjian pinjam pakai 22 kendaraan; menarik 5 kendaraan dari pihak yang tidak berhak.

Kepala BPKAD:

Berkoordinasi dengan Dispertaru untuk melengkapi data dan mengkapitalisasi aset;

Menyelesaikan pemisahan pencatatan aset yang tergabung dalam satu nilai agar tercatat per unit.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri