Ikhtisar
Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya
LPKAPNEWS.COM, TEMBILAHAN — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Riau memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk
periode tahun 2019 hingga 2023. Hasil pemantauan per 31 Desember 2024 menunjukkan
bahwa dari total 246 rekomendasi, 161 telah sesuai/selesai ditindaklanjuti,
sementara 85 rekomendasi masih belum sesuai atau belum selesai. Tidak ada
rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, Jum’at 25 September
2026.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan
tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hilir bersama-sama dengan DPRD.
Rekapitulasi Tindak Lanjut per LHP
|
No |
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Sesuai/Selesai |
Belum Sesuai/Selesai |
Belum Ditindaklanjuti |
Tidak Dapat
Ditindaklanjuti |
|
1 |
2019 |
14 |
40 |
6 |
0 |
0 |
|
2 |
2020 |
24 |
47 |
11 |
0 |
0 |
|
3 |
2021 |
17 |
24 |
15 |
0 |
0 |
|
4 |
2022 |
18 |
40 |
24 |
0 |
0 |
|
5 |
2023 |
11 |
10 |
29 |
0 |
0 |
|
TOTAL |
84 |
161 |
85 |
0 |
0 |
Catatan Penting
Tidak ada temuan dari seluruh laporan hasil
pemeriksaan tahun 2004 hingga 2023 yang mempengaruhi opini BPK atas laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir;
Tren ketertinggalan: Jumlah rekomendasi yang belum
selesai cenderung meningkat dari tahun ke tahun — khususnya pada LHP Tahun
2023, dari 39 rekomendasi hanya 10 yang telah sesuai, sementara 29 masih belum
sesuai/selesai atau sekitar 74% belum tuntas;
Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat
ditindaklanjuti, artinya seluruh 85 rekomendasi masih dapat dan wajib
diselesaikan oleh pemkab.
Tanggung Jawab & Langkah Selanjutnya
BPK menegaskan bahwa penyelesaian seluruh rekomendasi
yang belum tuntas merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan
DPRD. Langkah yang perlu segera diambil:
Mempercepat penyelesaian 85 rekomendasi yang masih
tertunda, terutama dari LHP 2023 yang memiliki ketertinggalan terbesar;
Menetapkan jadwal aksi tindak lanjut yang jelas dan
terukur untuk setiap rekomendasi yang belum selesai;
Meningkatkan koordinasi antar OPD, BKAD, dan DPRD agar
tidak terjadi penumpukan rekomendasi pada tahun berikutnya;
Melaporkan kemajuan secara berkala kepada BPK hingga
seluruh rekomendasi dinyatakan sesuai dan selesai.
Editor
Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan
Propinsi Riau
