Sumber Foto Website Kantor Bupati Kabupaten Ingragiri Hilir

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya

LPKAPNEWS.COM, TEMBILAHAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk periode tahun 2019 hingga 2023. Hasil pemantauan per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa dari total 246 rekomendasi, 161 telah sesuai/selesai ditindaklanjuti, sementara 85 rekomendasi masih belum sesuai atau belum selesai. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, Jum’at 25 September 2026.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama-sama dengan DPRD.

Rekapitulasi Tindak Lanjut per LHP

No

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Sesuai/Selesai

Belum Sesuai/Selesai

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

1

2019

14

40

6

0

0

2

2020

24

47

11

0

0

3

2021

17

24

15

0

0

4

2022

18

40

24

0

0

5

2023

11

10

29

0

0

TOTAL

84

161

85

0

0

Catatan Penting

Tidak ada temuan dari seluruh laporan hasil pemeriksaan tahun 2004 hingga 2023 yang mempengaruhi opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir;

Tren ketertinggalan: Jumlah rekomendasi yang belum selesai cenderung meningkat dari tahun ke tahun — khususnya pada LHP Tahun 2023, dari 39 rekomendasi hanya 10 yang telah sesuai, sementara 29 masih belum sesuai/selesai atau sekitar 74% belum tuntas;

Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, artinya seluruh 85 rekomendasi masih dapat dan wajib diselesaikan oleh pemkab.

Tanggung Jawab & Langkah Selanjutnya

BPK menegaskan bahwa penyelesaian seluruh rekomendasi yang belum tuntas merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DPRD. Langkah yang perlu segera diambil:

Mempercepat penyelesaian 85 rekomendasi yang masih tertunda, terutama dari LHP 2023 yang memiliki ketertinggalan terbesar;

Menetapkan jadwal aksi tindak lanjut yang jelas dan terukur untuk setiap rekomendasi yang belum selesai;

Meningkatkan koordinasi antar OPD, BKAD, dan DPRD agar tidak terjadi penumpukan rekomendasi pada tahun berikutnya;

Melaporkan kemajuan secara berkala kepada BPK hingga seluruh rekomendasi dinyatakan sesuai dan selesai.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Riau