Temuan BPK: Penganggaran Pajak Alat Berat Rp20,1 Miliar Tidak Memiliki Dasar yang Memadai

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG -  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan serius dalam penetapan target anggaran Pajak Alat Berat (PAB) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp20.122.026.000,00 ternyata tidak didasari perhitungan potensi yang telah disusun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga dinilai tidak memiliki asumsi dasar yang memadai.

Dalam rangka penyusunan APBD-P TA 2024, Bapenda pada triwulan ketiga telah menyusun perhitungan potensi PAB dengan rumus: Jumlah Data Alat Berat × Estimasi Nilai Jual Alat Berat (NJAB) × Tarif PAB 0,2%. Menggunakan data sebanyak 1.954 unit alat berat dengan asumsi rata-rata NJAB sebesar Rp2 miliar per unit, diperoleh potensi riil sebesar Rp7.816.000.000,00.

Namun, angka tersebut sama sekali tidak digunakan sebagai dasar penetapan. Pemprov Kepulauan Riau justru menetapkan target jauh melampaui hasil perhitungan, yaitu sebesar Rp20.122.026.000,00 atau setara 257,45 persen dari potensi yang sebenarnya. Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengakui bahwa nilai anggaran tersebut ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan semata, tanpa mengacu pada kertas kerja perhitungan potensi pajak yang telah disusun.

Dua Faktor Risiko yang Diabaikan

BPK menilai penetapan anggaran tersebut tidak memiliki dasar yang memadai karena tidak didukung data perhitungan sekaligus mengabaikan sejumlah risiko ketidaktercapaian. Dua hal utama yang menjadi catatan antara lain:

Pertama, regulasi pendukung penyelenggaraan PAB belum terbentuk hingga APBD-P ditetapkan. Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak beserta NJAB, serta ketentuan teknis tata cara pengelolaan belum diterbitkan. Tanpa aturan pelaksana, pemungutan pajak tidak dapat berjalan optimal.

Kedua, realisasi penerimaan PAB hingga saat penetapan APBD-P masih nihil atau 0 persen. Sementara itu, sisa waktu pelaksanaan anggaran tersisa kurang dari tiga bulan. Kondisi ini menunjukkan penetapan target yang tidak realistis dan berpotensi besar tidak akan tercapai.

BPK menegaskan bahwa penganggaran pendapatan pajak daerah wajib didasari perhitungan potensi yang akurat dan mempertimbangkan kesiapan regulasi serta jangka waktu pelaksanaan. Penetapan angka semata-mata berdasarkan perkiraan tanpa dasar perhitungan yang sah dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara anggaran dengan realisasi yang pada akhirnya membebani pengelolaan keuangan daerah.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri