LPKAPNEWS.COM,
TANJUNG PINANG - – Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menemukan kelemahan serius dalam penetapan target anggaran Pajak
Alat Berat (PAB) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P)
Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Target pendapatan yang ditetapkan
sebesar Rp20.122.026.000,00 ternyata tidak didasari perhitungan potensi yang
telah disusun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga dinilai tidak
memiliki asumsi dasar yang memadai.
Dalam rangka
penyusunan APBD-P TA 2024, Bapenda pada triwulan ketiga telah menyusun
perhitungan potensi PAB dengan rumus: Jumlah Data Alat Berat × Estimasi Nilai
Jual Alat Berat (NJAB) × Tarif PAB 0,2%. Menggunakan data sebanyak 1.954 unit
alat berat dengan asumsi rata-rata NJAB sebesar Rp2 miliar per unit, diperoleh
potensi riil sebesar Rp7.816.000.000,00.
Namun, angka
tersebut sama sekali tidak digunakan sebagai dasar penetapan. Pemprov Kepulauan
Riau justru menetapkan target jauh melampaui hasil perhitungan, yaitu sebesar Rp20.122.026.000,00
atau setara 257,45 persen dari potensi yang sebenarnya. Kepala Bidang
Pendapatan Bapenda mengakui bahwa nilai anggaran tersebut ditetapkan hanya
berdasarkan perkiraan semata, tanpa mengacu pada kertas kerja perhitungan potensi
pajak yang telah disusun.
Dua Faktor Risiko
yang Diabaikan
BPK menilai
penetapan anggaran tersebut tidak memiliki dasar yang memadai karena tidak
didukung data perhitungan sekaligus mengabaikan sejumlah risiko
ketidaktercapaian. Dua hal utama yang menjadi catatan antara lain:
Pertama, regulasi
pendukung penyelenggaraan PAB belum terbentuk hingga APBD-P ditetapkan.
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah,
Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak beserta NJAB, serta ketentuan
teknis tata cara pengelolaan belum diterbitkan. Tanpa aturan pelaksana,
pemungutan pajak tidak dapat berjalan optimal.
Kedua, realisasi
penerimaan PAB hingga saat penetapan APBD-P masih nihil atau 0 persen.
Sementara itu, sisa waktu pelaksanaan anggaran tersisa kurang dari tiga bulan.
Kondisi ini menunjukkan penetapan target yang tidak realistis dan berpotensi
besar tidak akan tercapai.
BPK menegaskan
bahwa penganggaran pendapatan pajak daerah wajib didasari perhitungan potensi
yang akurat dan mempertimbangkan kesiapan regulasi serta jangka waktu
pelaksanaan. Penetapan angka semata-mata berdasarkan perkiraan tanpa dasar
perhitungan yang sah dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara anggaran dengan
realisasi yang pada akhirnya membebani pengelolaan keuangan daerah.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kepri
