Sumber Foto Website Kemenag Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) mengajukan keberatan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun terkait penolakan permintaan informasi publik berupa rincian data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Surat bernomor LPKAP/51/KU/a/VII/2026 tertanggal 29 Juni 2026 ini disampaikan sebagai langkah resmi berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 29 Juni 2026.

Menindaklanjuti surat balasan Kemenag Karimun Nomor B-1038/Kk.32.02/1/KP.00/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, yang menolak memberikan nama guru, nama sekolah, dan besaran nominal TPG dengan alasan informasi tersebut termasuk rahasia pribadi/pendapatan seseorang, LPKAP menyampaikan sanggahan hukum yang kuat atas dalil tersebut.

Dalam suratnya, LPKAP menegaskan bahwa dana TPG sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Merujuk pada yurisprudensi dan preseden putusan Komisi Informasi Pusat, segala bentuk penggunaan anggaran negara — termasuk daftar penerima dan nominal tunjangan yang melekat pada profesi pelayan publik, PNS, maupun guru tersertifikasi — bukanlah rahasia pribadi, melainkan informasi publik yang wajib dibuka guna menjaga akuntabilitas keuangan negara.

“Perlindungan hak pribadi tidak berlaku mutlak pada alokasi dana negara. Nama penerima dan nama sekolah justru menjadi instrumen penting untuk memastikan tidak ada penyaluran fiktif, tumpang tindih anggaran, maupun penyalahgunaan wewenang,” bunyi salah satu pertimbangan dalam surat tersebut.

Selain itu, LPKAP menyoroti belum dilaksanakannya Uji Konsekuensi oleh pihak Kemenag Karimun sesuai mandat Pasal 19 UU KIP — yaitu pembuktian secara konkret bahwa membuka data tersebut justru membahayakan kepentingan yang lebih besar dibanding kepentingan masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, LPKAP meminta Kepala Kantor Kemenag Karimun untuk membatalkan keputusan penolakan dan segera menyerahkan rincian data nama penerima, nama satuan pendidikan, serta besaran nominal TPG secara lengkap.

Pihak LPKAP juga menegaskan batas waktu tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima. Apabila keberatan tidak ditanggapi atau kembali ditolak, lembaga ini akan mendaftarkan Sengketa Informasi Publik langsung ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Ketua Harian PP-LPKAP di Jakarta, Komisi Informasi Kepri di Tanjung Pinang, serta Pimpinan Redaksi LPKAPNEWS di Batam.

Sumber, LPKAP