LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Lembaga Pemantau
Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) mengajukan keberatan tertulis kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun terkait penolakan permintaan
informasi publik berupa rincian data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Surat bernomor LPKAP/51/KU/a/VII/2026 tertanggal 29 Juni 2026 ini disampaikan
sebagai langkah resmi berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menindaklanjuti surat balasan Kemenag Karimun Nomor B-1038/Kk.32.02/1/KP.00/06/2026
tertanggal 23 Juni 2026, yang menolak memberikan nama guru, nama sekolah, dan
besaran nominal TPG dengan alasan informasi tersebut termasuk rahasia
pribadi/pendapatan seseorang, LPKAP menyampaikan sanggahan hukum yang kuat atas
dalil tersebut.
Dalam suratnya, LPKAP menegaskan bahwa dana TPG
sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Merujuk pada yurisprudensi dan preseden putusan Komisi Informasi Pusat, segala
bentuk penggunaan anggaran negara — termasuk daftar penerima dan nominal
tunjangan yang melekat pada profesi pelayan publik, PNS, maupun guru
tersertifikasi — bukanlah rahasia pribadi, melainkan informasi publik yang
wajib dibuka guna menjaga akuntabilitas keuangan negara.
“Perlindungan hak pribadi tidak berlaku mutlak pada
alokasi dana negara. Nama penerima dan nama sekolah justru menjadi instrumen
penting untuk memastikan tidak ada penyaluran fiktif, tumpang tindih anggaran,
maupun penyalahgunaan wewenang,” bunyi salah satu pertimbangan dalam surat
tersebut.
Selain itu, LPKAP menyoroti belum dilaksanakannya Uji
Konsekuensi oleh pihak Kemenag Karimun sesuai mandat Pasal 19 UU KIP — yaitu
pembuktian secara konkret bahwa membuka data tersebut justru membahayakan
kepentingan yang lebih besar dibanding kepentingan masyarakat dalam mengawasi
penggunaan uang negara.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, LPKAP meminta
Kepala Kantor Kemenag Karimun untuk membatalkan keputusan penolakan dan segera
menyerahkan rincian data nama penerima, nama satuan pendidikan, serta besaran
nominal TPG secara lengkap.
Pihak LPKAP juga menegaskan batas waktu tanggapan tertulis
paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima. Apabila keberatan tidak
ditanggapi atau kembali ditolak, lembaga ini akan mendaftarkan Sengketa
Informasi Publik langsung ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Ketua Harian
PP-LPKAP di Jakarta, Komisi Informasi Kepri di Tanjung Pinang, serta Pimpinan
Redaksi LPKAPNEWS di Batam.
Sumber, LPKAP
