LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan terkait pengelolaan Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin utama
yang disorot adalah penggunaan asumsi dasar penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH)
sebesar Rp267.444.432.891,00 yang dinilai tidak relevan dan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan sumber penerimaan daerah
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung
pelaksanaan otonomi daerah, yang terdiri dari Dana Perimbangan – meliputi DBH,
Dana Alokasi Umum (DAU), DAK Fisik, dan DAK Non Fisik – serta Pendapatan
Transfer Lainnya berupa Insentif Fiskal.
Berdasarkan data rincian anggaran dan realisasi tahun 2024, total
Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp2.250.268.116.891,00 hanya
terealisasi sebesar Rp1.976.533.066.207,00 atau mencapai 87,84 persen. Di
antara komponen pendapatan tersebut, DBH menjadi jenis dana dengan capaian
terendah, yaitu hanya 54,52 persen dari anggaran. Dari target sebesar
Rp583.597.438.891,00, realisasi yang diterima hanya Rp318.182.556.980,00,
sehingga terdapat selisih yang tidak terealisasi sebesar Rp265.414.881.911,00.
Asumsi Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan
Menurut penjelasan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD), angka target DBH dalam APBD-P disusun dari tiga komponen: alokasi
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian
APBN TA 2024, pencairan Treasury Deposit Facility (TDF) tahun sebelumnya, serta
asumsi kurang bayar DBH yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 90 Tahun 2023 dengan nilai Rp267.444.432.891,00.
Namun, hasil analisis BPK menunjukkan penggunaan asumsi tersebut memiliki
kelemahan mendasar. Pertama, PMK Nomor 90 Tahun 2023 sebenarnya digunakan untuk
penganggaran tahun 2023, di mana nilai kurang bayar yang tercantum adalah data
sampai dengan tahun 2022 per 8 September 2023. Sebagian nilai tersebut sudah
dibayarkan pada tahun 2023, dan belum memuat data kurang bayar maupun lebih
bayar tahun 2023, sehingga tidak relevan dijadikan acuan penyusunan anggaran
tahun berjalan. Kedua, penganggaran tersebut tidak memperhitungkan nilai lebih
bayar DBH sebesar Rp33.609.421.978,00 yang juga tertuang dalam peraturan yang
dirujuk.
Proses Penyesuaian dan Rekomendasi
Sebelum penetapan APBD-P, awalnya Pemprov Kepri merencanakan target DBH
sebesar Rp769.027.337.677,00. Namun Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor
900.1.1.4 – 3737 Tahun 2024 memberikan catatan bahwa angka tersebut melebihi
alokasi dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 sebesar Rp482.753.982.677,00 dan
meminta penyesuaian.
Pemprov kemudian melakukan rasionalisasi belanja sebesar
Rp215.309.549.786,00 yang mencakup pemangkasan belanja baru, perjalanan dinas,
kegiatan belum terealisasi, dan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, serta
menurunkan target DBH menjadi Rp583.597.438.891,00 dengan tetap memasukkan
asumsi kurang bayar yang dimaksud.
Atas hal tersebut, Pemprov mengajukan konsultasi ke Kementerian Dalam
Negeri pada 1 Oktober 2024. Dalam pertemuan tanggal 4 Oktober 2024, perwakilan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penetapan kurang bayar dan lebih bayar
tahun 2024 akan diatur dalam PMK terpisah, sehingga pemerintah daerah
disarankan tidak menggunakan asumsi berdasarkan peraturan tahun sebelumnya.
Rekomendasi juga diberikan untuk menyempurnakan penyesuaian pendapatan maupun
belanja sesuai hasil evaluasi Kemendagri.
Pembuktian Data Terbaru
Setelah APBD-P ditetapkan, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 89
Tahun 2024 pada 25 Oktober 2024 yang menetapkan kurang bayar DBH Kepri sampai
tahun 2023 sebesar Rp69.710.829.000,00 dan lebih bayar sebesar
Rp68.962.766.000,00, sehingga secara bersih hanya terdapat kurang bayar sebesar
Rp748.063.000,00 – jauh berbeda dengan asumsi yang digunakan dalam
penganggaran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024, pada akhir tahun
2024 total penyaluran kurang bayar yang diterima hanya Rp16.375.221.000,00, di
mana hanya Rp954.916.000,00 yang berbentuk tunai, sisanya melalui mekanisme TDF
dan kompensasi lebih bayar.
"Hal ini membuktikan bahwa penggunaan asumsi kurang bayar sebesar Rp267,4 miliar tidak relevan digunakan dalam penyusunan APBD-P Tahun 2024, baik dari segi kesesuaian peraturan maupun realisasi yang diterima," demikian kesimpulan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, pihak BKAD memperkirakan kebijakan ini berpotensi menimbulkan kewajiban keuangan daerah mencapai sekitar Rp260 miliar pada akhir tahun anggaran,
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
