Jadi Temuan BPK: Asumsi Penganggaran DBH Pemprov Kepri Tidak Relevan, Capaian Hanya 54,52 Persen

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan terkait pengelolaan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah penggunaan asumsi dasar penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp267.444.432.891,00 yang dinilai tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, yang terdiri dari Dana Perimbangan – meliputi DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), DAK Fisik, dan DAK Non Fisik – serta Pendapatan Transfer Lainnya berupa Insentif Fiskal.

Berdasarkan data rincian anggaran dan realisasi tahun 2024, total Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp2.250.268.116.891,00 hanya terealisasi sebesar Rp1.976.533.066.207,00 atau mencapai 87,84 persen. Di antara komponen pendapatan tersebut, DBH menjadi jenis dana dengan capaian terendah, yaitu hanya 54,52 persen dari anggaran. Dari target sebesar Rp583.597.438.891,00, realisasi yang diterima hanya Rp318.182.556.980,00, sehingga terdapat selisih yang tidak terealisasi sebesar Rp265.414.881.911,00.

Asumsi Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan

Menurut penjelasan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), angka target DBH dalam APBD-P disusun dari tiga komponen: alokasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024, pencairan Treasury Deposit Facility (TDF) tahun sebelumnya, serta asumsi kurang bayar DBH yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 dengan nilai Rp267.444.432.891,00.

Namun, hasil analisis BPK menunjukkan penggunaan asumsi tersebut memiliki kelemahan mendasar. Pertama, PMK Nomor 90 Tahun 2023 sebenarnya digunakan untuk penganggaran tahun 2023, di mana nilai kurang bayar yang tercantum adalah data sampai dengan tahun 2022 per 8 September 2023. Sebagian nilai tersebut sudah dibayarkan pada tahun 2023, dan belum memuat data kurang bayar maupun lebih bayar tahun 2023, sehingga tidak relevan dijadikan acuan penyusunan anggaran tahun berjalan. Kedua, penganggaran tersebut tidak memperhitungkan nilai lebih bayar DBH sebesar Rp33.609.421.978,00 yang juga tertuang dalam peraturan yang dirujuk.

Proses Penyesuaian dan Rekomendasi

Sebelum penetapan APBD-P, awalnya Pemprov Kepri merencanakan target DBH sebesar Rp769.027.337.677,00. Namun Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 900.1.1.4 – 3737 Tahun 2024 memberikan catatan bahwa angka tersebut melebihi alokasi dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 sebesar Rp482.753.982.677,00 dan meminta penyesuaian.

Pemprov kemudian melakukan rasionalisasi belanja sebesar Rp215.309.549.786,00 yang mencakup pemangkasan belanja baru, perjalanan dinas, kegiatan belum terealisasi, dan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, serta menurunkan target DBH menjadi Rp583.597.438.891,00 dengan tetap memasukkan asumsi kurang bayar yang dimaksud.

Atas hal tersebut, Pemprov mengajukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada 1 Oktober 2024. Dalam pertemuan tanggal 4 Oktober 2024, perwakilan Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penetapan kurang bayar dan lebih bayar tahun 2024 akan diatur dalam PMK terpisah, sehingga pemerintah daerah disarankan tidak menggunakan asumsi berdasarkan peraturan tahun sebelumnya. Rekomendasi juga diberikan untuk menyempurnakan penyesuaian pendapatan maupun belanja sesuai hasil evaluasi Kemendagri.

Pembuktian Data Terbaru

Setelah APBD-P ditetapkan, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2024 pada 25 Oktober 2024 yang menetapkan kurang bayar DBH Kepri sampai tahun 2023 sebesar Rp69.710.829.000,00 dan lebih bayar sebesar Rp68.962.766.000,00, sehingga secara bersih hanya terdapat kurang bayar sebesar Rp748.063.000,00 – jauh berbeda dengan asumsi yang digunakan dalam penganggaran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024, pada akhir tahun 2024 total penyaluran kurang bayar yang diterima hanya Rp16.375.221.000,00, di mana hanya Rp954.916.000,00 yang berbentuk tunai, sisanya melalui mekanisme TDF dan kompensasi lebih bayar.

"Hal ini membuktikan bahwa penggunaan asumsi kurang bayar sebesar Rp267,4 miliar tidak relevan digunakan dalam penyusunan APBD-P Tahun 2024, baik dari segi kesesuaian peraturan maupun realisasi yang diterima," demikian kesimpulan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, pihak BKAD memperkirakan kebijakan ini berpotensi menimbulkan kewajiban keuangan daerah mencapai sekitar Rp260 miliar pada akhir tahun anggaran, 

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri