Warga Singkep Sampaikan Sejumlah Tuntutan kepada PT SPP, Soroti Tapal Batas hingga Skema Plasma

LPKAPNEWS.COM, LINGGA - Masyarakat Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP), terkait rencana dan aktivitas pengelolaan perkebunan sawit di wilayah mereka. Aspirasi tersebut akan disampaikan secara resmi melalui LSM LANG LAUT sebagai perwakilan warga.

PT SPP merupakan singkatan dari  Perusahaan ini adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga, termasuk di Pulau Singkep, Kepulauan Riau. 

Perwakilan LSM LANG LAUT, Mansyur, menyampaikan bahwa tuntutan warga berangkat dari kekhawatiran atas dampak sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berpotensi timbul apabila pengelolaan perkebunan tidak melibatkan masyarakat secara adil dan transparan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya pengkajian ulang tapal batas Desa Sungai Raya. Tokoh masyarakat Singkep, Usman Wello, menilai kejelasan batas wilayah menjadi penting demi menciptakan kenyamanan dan mencegah konflik di tengah masyarakat.

Selain itu, warga meminta PT SPP agar memberikan bantuan bibit sawit dan dukungan pembersihan lahan menggunakan alat milik perusahaan bagi masyarakat yang memiliki lahan dan berminat menanam sawit. Bantuan tersebut, kata Mansyur, tidak boleh dimasukkan dalam skema plasma, mengingat plasma merupakan kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyediakan lahan masyarakat minimal 20 persen dari total areal.

“Bantuan bibit dan pembersihan lahan adalah bentuk kemitraan awal, bukan pengganti kewajiban plasma,” ujar Mansyur.

Warga juga menuntut agar sejak tahap awal, mulai dari pembersihan lahan hingga pembibitan, PT SPP melibatkan tenaga kerja dan masyarakat sekitar. Keterlibatan ini dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Dalam tuntutan lainnya, masyarakat meminta agar penanaman kebun inti dilakukan bersamaan dengan kebun plasma, serta memastikan bahwa lahan plasma masyarakat tidak ditempatkan di bekas area tambang atau lahan marginal. Warga menegaskan, lahan plasma seharusnya berada di wilayah yang subur dan layak untuk pertanian, bukan di kawasan yang berisiko gagal produksi.

Ketergantungan masyarakat Singkep terhadap hutan juga menjadi perhatian. Warga meminta PT SPP tidak melakukan pelarangan akses masyarakat ke kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti mencari kayu dan hasil hutan lainnya.

Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, warga menyatakan menolak keberadaan PT SPP di Singkep. Mereka juga menyatakan akan melakukan langkah perlawanan secara administratif dan hukum, termasuk menyurati Presiden, Satuan Tugas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya, terutama sebelum izin HGU diterbitkan.

Tak hanya kepada perusahaan, warga Singkep juga menyampaikan permohonan kepada Kementerian Kehutanan, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Lingga agar luasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT SPP yang mencapai sekitar 23.000 hektare ditinjau ulang dan dikurangi menjadi 5.000 hektare.

Menurut warga, Pulau Singkep termasuk kategori pulau kecil sehingga memerlukan keseimbangan antara investasi perkebunan dan peluang investasi sektor lain. Mereka menilai, apabila PT SPP menguasai hampir 40 persen wilayah Pulau Singkep, maka ruang bagi investasi lain akan semakin sempit.

Warga juga menyoroti klaim perusahaan yang menyebut telah mengantongi izin pelepasan kawasan sejak tahun 2000. Berdasarkan penelusuran warga, izin tersebut telah dicabut melalui keputusan presiden yang ditindaklanjuti Menteri Kehutanan pada 2013, dan baru kembali diurus pada 2024. Dalam proses pengurusan ulang tersebut, luas kawasan justru bertambah dari sekitar 18.000 hektare menjadi 23.000 hektare.

“Ini yang kami minta untuk dikaji ulang secara terbuka dan melibatkan masyarakat,” kata Mansyur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawit SPP belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Singkep tersebut.

Sumber, Mardy