Mengapa AZAN di TELINGA BAYI Tidak Dianjurkan Menurut MUHAMMADIYAH

LPKAPNEWS.COM - Dalam masyarakat Muslim, azan di telinga bayi yang baru lahir dianggap sebagai praktik tradisional yang memperkenalkan tauhid sejak dini.
Namun, pandangan Muhammadiyah menekankan bahwa praktik ini tidak dianjurkan, berdasarkan pertimbangan dalil dan rasionalitas.
✅️ 1. Dalil Hadis yang Lemah
Dasar praktik azan di telinga bayi bersumber dari riwayat sahabat Abu Rafi’ tentang Nabi ï·º yang mengazankan di telinga Hasan bin Ali.
Namun, ulama hadis besar seperti Al-Bukhari melemahkan perawi hadis ini, yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, demikian juga kritik perawi oleh Yahya ibn Ma'in, serta di era modern, Al-Albani juga menegaskan kelemahannya.
Dengan dalil yang tidak sahih, Muhammadiyah memilih tidak mengamalkan azan di telinga bayi, menegaskan prinsip bahwa ibadah harus didasarkan pada nash dan hadis yang kuat.
✅️ 2. Pertimbangan Rasional (Dalil Aqli)
Selain dalil tekstual, Muhammadiyah juga mempertimbangkan logika rasional:
🌸 Bayi baru lahir belum memahami bahasa dan makna tauhid
🌸 Azan tidak memberikan efek langsung terhadap iman atau perilaku bayi
Oleh karena itu, secara empiris dan logis, praktik ini tidak rasional jika dijadikan ibadah wajib atau dianjurkan. Sebagai alternatif yang lebih sahih dan bermanfaat, Muhammadiyah mendorong:
➡️ Tahnik: mengusap langit-langit mulut bayi dengan kurma
➡️ Doa keberkahan: mendoakan bayi agar tumbuh saleh
➡️ Aqiqah dan mencukur rambut: memberikan manfaat sosial, biologis, dan spiritual
➡️ Pemberian nama baik: memberikan identitas dan doa jangka panjang
Alternatif ini memiliki dalil sahih dan manfaat nyata, sesuai sunnah Nabi ï·º.
✅️ 3. Perbandingan dengan Ulama Lain
Sebagian ulama membolehkan azan di telinga bayi karena nilai simbolik dan spiritual. Al-Tirmidzi menilai hadis ini hasan, sementara ulama lain melihatnya sebagai amalan dianjurkan (mustahab).
Namun Muhammadiyah menegaskan bahwa “boleh” tidak cukup, karena praktik ibadah harus berdasar kepada dalil kuat.
✅️ 4. Sikap Muhammadiyah terhadap Kelompok yang Masih Melakukan Azan pada Bayi.
Muhammadiyah bersikap hormat namun kritis terhadap kelompok yang masih melakukan azan di telinga bayi:
🌸 Tidak menganggap praktik ini haram
🌸 Tidak memaksakan perubahan pada tradisi lama
🌸 Memberikan penjelasan edukatif: mengajak masyarakat memahami bahwa alternatif sunnah yang sahih (tahnik, doa, aqiqah) lebih sesuai dalil
Dengan demikian, Muhammadiyah menjaga toleransi sosial sekaligus menegaskan kemurnian ajaran Islam.
✅️ 5. Konsistensi Metodologis
Sikap Muhammadiyah terhadap azan di telinga bayi mencerminkan konsistensi metodologis dan rasional:
🌸 Memprioritaskan dalil sahih
🌸 Mempertimbangkan logika dan dampak nyata
🌸 Memberikan edukasi tanpa memaksakan
Meninggalkan azan di telinga bayi bukan penolakan agama, tetapi penegasan prinsip ibadah yang sahih dan logis, dengan alternatif yang lebih berdampak dan autentik.
Sikap Muhammadiyah yang kritis namun toleran menunjukkan keseimbangan antara pemurnian ajaran dan penghargaan terhadap tradisi yang masih hidup.

(Redaksi)