LPKANEWS.COM - Mayoritas
ulama (jumhur) sepakat mendukung konsep matlak global (ittihād al-mathāli’).
Bumi dipandang sebagai satu matlak. Dengan kata lain, penyatuan penentuan awal
bulan hijriah berdasarkan rukyat hilal di satu wilayah untuk seluruh umat Islam
di dunia.
Informasi di atas
berdasarkan paparan pakar falak klasik Arwin Juli Rakhmadi Buta-butar dalam
tulisannya di situs Oberservatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara (OIF UMSU) pada Senin (09/06).
Pendapat tentang
kesatuan matlak ini didukung oleh berbagai literatur ensiklopedi fikih
kontemporer yang merujuk pada pandangan lintas mazhab. Dalam kajiannya, Arwin
merujuk pada empat ensiklopedi fikih terkemuka: al-Mausū’ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Kitāb
al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba’ah, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, dan al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Khamsah.
Dalam al-Mausū’ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah,
disebutkan bahwa jumhur ulama berpandangan perbedaan matlak (ikhtilaf
al-mathla’) tidak dipertimbangkan. Ketika hilal telah terlihat di suatu
wilayah, maka hal itu mengikat seluruh umat Islam. Ensiklopedi ini mencatat:
“ذهب الجمهور إلى أنه لا عبرة باختلاف المطالع، وهناك من قال باعتبارها، وخاصة بين الأقطار البعيدة، فقد قال الحنفية في هذه الحالة بأنه لكل بلد رؤيتهم، وأوجبوا على الأمصار القريبة اتباع بعضها بعضا … والمعتمد الراجح عند الحنفية أنه لا اعتبار باختلاف المطالع فإذا ثبت الهلال في مصر لزم سائر الناس فيلزم أهل المشرق برؤية أهل المغرب في ظاهر المذهب”
“Jumhur ulama
berpandangan bahwa perbedaan matlak tidak dipandang, betapapun ada yang
mengatakan memandangnya, khususnya antar wilayah yang jauh. Dalam hal ini
kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa tiap-tiap negeri berlaku rukyat mereka,
wajib bagi kawasan yang dekat mengikuti sebagian wilayah dengan sebagian
wilayah lainnya… dan yang muktamad lagi rajih di kalangan Hanafiyah adalah
bahwa perbedaan matlak tidak dipandang, tatkala hilal telah definitif di Mesir
maka hal itu memestikan seluruh manusia (umat Islam), memestikan penduduk timur
menggunakan rukyat penduduk barat menurut zahir mazhab” (hlm. 35-36).
Kalangan Malikiyah
juga mendukung matlak global, menyatakan wajib berpuasa bagi seluruh umat Islam
ketika hilal terlihat di satu tempat. Ensiklopedi ini menyebut:
“وقال المالكية بوجوب الصوم على جميع أقطار المسلمين إذا رئي الهلال في أحدها”
“Dan menurut Malikiyah
wajib berpuasa untuk semua kawasan umat Islam tatkala hilal telah terlihat di
salah satu tempat” (hlm. 36).
Namun, ada pendapat
lain di kalangan Malikiyah, seperti yang dikemukakan Al-Qarafi, yang
mempertimbangkan perbedaan matlak untuk wilayah yang sangat jauh.
Sebaliknya, kalangan
Syafi’iyah tegas menganut matlak lokal berdasarkan hadis Kuraib, dengan
pernyataan:
“وعمل الشافعية باختلاف المطالع فقالوا: إن لكل بلد رؤيتهم وإن رؤية الهلال ببلد لا يثبت بها حكمه لما بعد عنهم، كما صرح بذلك النووي”
“Dan telah
mempraktikkan Syafi’iyah matlak lokal, mereka berkata: sesungguhnya tiap-tiap
negeri berlaku rukyat mereka masing-masing, dan bahwa rukyat hilal di suatu
negeri hukumnya tidak memestikan negeri yang jauh dari mereka, sebagaimana
telah dijelaskan oleh An-Nawawi” (hlm. 36).
Sementara itu,
Hanabilah menegaskan matlak global berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“وقال الحنابلة بعدم اعتبار اختلاف المطالع، وألزموا جميع البلاد بالصوم إذا رؤي الهلال في بلد. واستدل القائلون بعدم اعتبار اختلاف المطالع بحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته”
“Kalangan Hanabilah
menyatakan perbedaan matlak tidak dipandang, maka memestikan seluruh negeri
untuk berpuasa apabila hilal telah terlihat di suatu negeri. Orang-orang yang
mengatakan ketiadaan dipertimbangkannya perbedaan matlak berargumen dengan
hadis Rasul SAW ‘puasalah kalian karena melihat hilal dan berhari raya karena
melihat hilal’” (hlm. 37).
Dalam Kitāb
al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba’ah karya ‘Abd al-Rahman al-Jaziry, disebutkan bahwa tiga mazhab
(Hanafi, Maliki, Hanbali) mendukung matlak global, kecuali Syafi’i:
“إذا ثبت رؤية الهلال بقطر من الأقطار وجب الصوم على سائر الأقطار، لا فرق بين القريب من جهة الثبوت والبعيد إذا بلغهم من طريق موجب للصوم. ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال مطلقا، عند ثلاثة من الأئمة وخالف الشافعية”
“Apabila keterlihatan
hilal telah definitif di suatu tempat maka wajib berpuasa atas seluruh wilayah,
tidak ada perbedaan antara dekat dan jauh dari segi ketetapannya, apabila telah
sampai (berita keterlihatan hilal) kepada mereka (umat Islam) dengan metode
yang pasti maka berpuasa. Selanjutnya perbedaan terbit hilal secara mutlak
tidak dipandang menurut tiga imam (mazhab), berbeda dengan kalangan Syafi’iyah”
(1/422).
Syaikh Wahbah
az-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu menegaskan matlak global sebagai pendapat
jumhur, dengan menyatakan:
“ففي رأي الجمهور يوحد الصوم بين المسلمين ولا عبرة باختلاف المطالع”
“Maka dalam pendapat
jumhur, disatukan (diunifikasi) puasa di kalangan umat Islam, dalam hal ini
tidak ada perbedaan matlak” (2/605). Ia menambahkan bahwa unifikasi penentuan
awal bulan penting untuk persatuan umat Islam.
Terakhir, al-Fiqh
‘alā al-Madzāhib al-Khamsah karya Jawwad Mughniyah menegaskan dukungan Hanafiyah, Malikiyah, dan
Hanabilah terhadap matlak global:
“قال الحنفية والمالكية والحنابلة: متى ثبت رؤية الهلال بقطر يجب على أهل سائر الأقطار من غير فرق بين القريب والبعيد ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال”
“Berkata Hanafiyah,
Malikiyah, dan Hanabilah: tatkala keterlihatan hilal telah definitif di suatu
wilayah maka wajib untuk semua penduduk tanpa ada perbedaan dekat dan jauh,
demikian lagi tidak dipandang perbedaan matlak hilal” (1/260-261).
Berdasarkan paparan
Arwin di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan matlak global selaras dengan
Kriteria Hilal Global Tunggal (KHGT) yang diusung Muhammadiyah. KHGT ini
bertujuan menyatukan ibadah umat Islam secara global berdasarkan rukyat hilal
di satu wilayah, (Redaksi)