
LPKAPNEWS, MEDAN – Dalam sebuah langkah strategis dan penuh
makna untuk memperkuat tata kelola aset persyarikatan, Pimpinan Cabang
Muhammadiyah (PCM) Percut Sei Tuan secara resmi menyerahkan tiga sertifikat
tanah berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
(PWM) Sumatera Utara.
Penyerahan ini
dilakukan langsung oleh Ketua PCM Percut Sei Tuan, Amrizal, S.Si., M.Pd,
didampingi oleh Sekretaris Drs. Abdul Kadir Jaelani, Bendahara Dr. Hidir
Efendi, M.Pd, dan Wakil Ketua Darlis, S.Pd.I. Sertifikat tersebut diterima
secara langsung oleh Ketua PWM Sumut, Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution, MA, di
dampingi Sekretaris PWM Irwansyah Putra, MA, serta Wakil Ketua PWM, Mario
Kasduri dan Basir Hasibuan.
Adapun ketiga bidang
tanah yang diserahkan meliputi:
1. Sebidang tanah
berukuran 20 x 30 meter yang telah berdiri bangunan Masjid dan Rumah Tinggal,
beralamat di Desa Medan Estate.
2. Sebidang tanah
kosong berukuran 20 x 30 meter, juga berlokasi di Desa Medan Estate.
3. Sebidang tanah
kosong berukuran 19 x 40 meter yang beralamat di Desa Sambirejo Timur.
Menjaga Amanah Umat dan
Masa Depan Persyarikatan
Prof. Dr. Hasyimsyah
Nasution mengapresiasi langkah PCM Percut Sei Tuan sebagai bentuk tanggung
jawab moral dan organisatoris dalam mengamankan aset persyarikatan. Menurutnya,
tanah-tanah wakaf dan hibah yang telah lama dikelola Muhammadiyah harus segera
disertifikasi dan dibaliknamakan atas nama Persyarikatan, bukan atas nama
pribadi atau kelompok.
“Ini adalah contoh
konkret bagaimana kita menjaga amanah umat. Aset yang telah diwakafkan untuk
Muhammadiyah harus dicatat dan dikelola secara tertib dan profesional.
Penyerahan sertifikat ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga warisan visi
untuk generasi Muhammadiyah ke depan,” ujar Prof. Hasyimsyah.
Penyerahan sertifikat
ke PWM Sumut memungkinkan adanya pengarsipan yang lebih sistematis dan menjamin
keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan dari tanah-tanah tersebut, khususnya
dalam bidang dakwah, pendidikan, dan pelayanan umat.
PCM Percut Sei Tuan:
Bergerak Nyata untuk Kemajuan Umat
Ketua PCM Percut Sei
Tuan, Amrizal, menyampaikan bahwa penyerahan ini adalah hasil kerja keras
kolektif dan bentuk tanggung jawab untuk menata ulang aset-aset Muhammadiyah di
tingkat cabang.
“Kami ingin memastikan
bahwa tanah-tanah wakaf dan Hibah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga
terintegrasi dalam sistem organisasi Muhammadiyah secara menyeluruh. Ini bagian
dari jihad administrasi yang tidak kalah penting dari jihad dakwah dan pendidikan,”
tegas Amrizal.
Ia juga mengajak
seluruh cabang dan ranting Muhammadiyah di Sumatera Utara untuk mengikuti
langkah ini. Menurutnya, tidak sedikit aset Muhammadiyah yang berisiko hilang
atau digugat karena belum diurus sertifikat dan legalitasnya secara tuntas.
Mengarsipkan untuk
Menjaga Masa Depan
Dalam era modern,
pengelolaan aset wakaf tidak cukup hanya secara spiritual dan sosial, tetapi
juga memerlukan pendekatan profesional dan administrasi yang tertib. PWM Sumut
berkomitmen menjadikan penyerahan dan pengarsipan SHM ini sebagai bagian dari
transformasi manajemen aset Muhammadiyah yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris PWM Sumut,
Irwansyah Putra, MA menegaskan bahwa kantor PWM akan menjadi tempat pengarsipan
utama dokumen-dokumen penting seperti SHM dan akta wakaf. “Ini bukan
sekadar arsip, tapi dokumen sejarah perjuangan Muhammadiyah. Kita perlu menjaganya
seperti kita menjaga ideologi dan amal usaha Muhammadiyah itu sendiri,”
ungkapnya.
Penyerahan SHM ini
menjadi bukti nyata bahwa Muhammadiyah tidak hanya berbicara tentang amal usaha
dalam wujud fisik, tetapi juga dalam keseriusan menjaga fondasi legalitasnya.
Langkah PCM Percut Sei Tuan ini semoga menjadi inspirasi bagi seluruh PCM, PRM,
dan institusi amal usaha Muhammadiyah lainnya untuk segera melakukan legalisasi
aset atas nama persyarikatan — demi masa depan dakwah yang berkemajuan dan
berkelanjutan. (Sumber Infomu)