LPKAPNEWS, SURABAYA – Mencuci
keris, tombak, dan senjata atau pusaka peninggalan nenek moyang dibolehkan pada
bulan Muharam, dan bulan-bulan yang lain asalkan tidak disertai keyakinan yang
berbau syirik.
Hal itu disampaikan
oleh Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,
Muhammad Arifin pada Rabu (2/7) Kajian Rabu di Masjid At Taqwa, Pogot,
Surabaya, Jawa Timur.
Bulan Muharam, atau
dalam Jawa disebut Bulan Suro bagi sebagian masyarakat dianggap memiliki
keistimewaan yang tak jarang itu mengarah pada kesyirikan – termasuk menganggap
Bulan Suro sebagai bulan ampuh untuk mencuci benda pusaka.
“Apakah tidak boleh
mencuci (benda pusaka)? boleh. Tapi kapan saja, tidak harus di bulan Muharam
yang diiringi oleh kepercayaan-kepercayaan tertentu yang bisa mengurangi,
menjadikan keropos nilai akidah kita,” tuturnya.
Islam sebagai agama
yang mencintai kebersihan, tentu aktivitas membersihkan atau mencuci
benda-benda milik pribadi maupun peninggalan pendahulu diperbolehkan. Asalkan
aktivitas tersebut tidak mengandung unsur syirik.
Arifin mengajak,
supaya bulan Muharam tak sebatas dijadikan penanda awal tahun hijriah namun
juga menjadi momentum untuk melakukan muhasabah diri, koreksi diri, dan
memperbarui hidup sebagai seorang muslim.
Selain itu, dalam Al
Qur’an surat At Taubah ayat 36 disebutkan bahwa dalam Islam terdapat bulan
Haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Pada keempat bulan
tersebut umat Islam diminta memperbanyak amal ibadah.
“Jadi empat bulan
haram yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam Al Qur’an ini adalah sungguh
sangat rugi kalau kita tidak bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Pada keempat bulan
haram tersebut, sesuai tafsir Surat At Taubah ayat 36 juga dilarang melakukan
perang. Maka dengan segala keistimewaan Muharam, kembali Muhammad Arifin
menekankan, supaya jangan sampai dinodai dengan syirik., (Sumber Muhammadiyah
Or Id)