Sumber Foto Website Kantor Bupati Lima puluh Kota

Pengelolaan Utang Belanja Tidak Memadai

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Neraca per 31 Desember 2024 menyajikan Kewajiban Jangka Pendek berupa Utang Belanja sebesar Rp28.296.136.045,16. Nilai Utang Belanja tersebut meningkat sebesar 178,19% dari nilai Utang Belanja Tahun 2023 sebesar Rp10.171.510.288,00

LPKAPNEWS.COM, LIMA PULUH KOTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan pengelolaan utang belanja yang belum memadai pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota per 31 Desember 2024. Nilai utang belanja melonjak 178,19% dari Rp10,17 miliar menjadi Rp28,30 miliar, didominasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tidak dianggarkan secara khusus, serta praktik belanja melebihi kemampuan anggaran dan kas di RSUD dr. Achmad Darwis, Minggu 8 Nopember 2026.

Gambaran Umum Utang Belanja

Jenis Utang Belanja

31 Des 2024 (Rp)

31 Des 2023 (Rp)

Perubahan

Utang BPJS Kesehatan

15.992.253.400

2.145.916.052

+645,2%

Utang DBH Pajak Daerah

2.002.370.627

2.148.126.206

-6,8%

Utang Jasa Pelayanan BLUD PNS

2.647.149.376

2.997.267.098

-11,7%

Utang Belanja Pegawai

137.432.652

0

baru

Utang Belanja Barang

592.255.818

0

baru

Utang Belanja Jasa

475.453.362

115.282.253

+312,4%

Utang Belanja Barang & Jasa BLUD

3.733.624.935

2.764.918.679

+35,0%

Utang Belanja Modal Lainnya

651.886.374

0

baru

Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan & Irigasi

1.882.895.491

0

baru

JUMLAH

28.296.136.045

10.171.510.288

+178,19%

Temuan Utama

A. Utang Iuran BPJS Kesehatan — Rp15.992.253.400 (Terbesar)

Merupakan kekurangan setoran Iuran Wajib (IW) Pemda 4% atas TPP dan TPG PNS/PPPK selama 2022–2024 berdasarkan hasil rekonsiliasi resmi dengan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh:

Tahun

Kekurangan Setoran (Rp)

2022

2.145.916.052

2023

6.049.609.596

2024

7.796.727.752

JUMLAH

15.992.253.400

Permasalahan mendasar:

Sisa utang 2022, utang 2023, maupun utang 2024 tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2024;

Tidak ada rencana aksi penyelesaian utang;

Alasan: prioritas anggaran dialihkan perluasan jangkauan layanan kesehatan (UHC);

Dampak silang: RSUD mencatat piutang klaim BPJS November–Desember 2024 sebesar Rp5.028.898.892. Posisi bersih: Pemda berutang Rp15,99 miliar, sedangkan BPJS berutang klaim Rp5,03 miliar. Kelebihan utang Pemda = Rp10,96 miliar — berisiko mengganggu kemampuan BPJS membayar klaim & menyelenggarakan layanan kesehatan di daerah.

B. Utang BLUD RSUD dr. Achmad Darwis — Rp6.636.100.544

Sumber Utang

Nilai (Rp)

Keterangan

Utang Belanja Pegawai

2.784.582.028

Jasa layanan, klaim BPJS, Jampersal, dll

Utang Belanja Barang & Jasa

3.684.384.735

Obat, BHP, pemeriksaan penunjang, gas medis, kalibrasi alat, dll

Utang Belanja Modal

167.133.781

Peralatan medis

JUMLAH

6.636.100.544

Dua kategori utama masalah:

1. Gagal Transfer Akibat Batas Limit Bank — Rp1.055.328.841

Pembelian obat, bahan laboratorium, alat kesehatan senilai Rp1.185 miliar diproses akhir Desember 2024; pajak sudah disetor, namun pembayaran ke pemasok gagal karena limit transfer antarbank habis; pemberitahuan dari Bank Nagari baru diterima 31 Desember 2024;

Sebesar Rp1.033 miliar dibayarkan Januari–Februari 2025, sisa Rp21,5 juta belum lunas;

Pembayaran dilakukan sebelum reviu Inspektorat.

2. Belanja Tidak Dianggarkan & Kas Tidak Cukup — Rp5.580.771.704

Belanja pegawai maupun barang/jasa tidak dimuat dalam DPA maupun RBA Tahun 2024;

Saldo kas BLUD per 31 Desember 2024: Rp1.737.593.779, sedangkan total utang: Rp6.498.667.892 → kekurangan dana Rp4.761 miliar;

Belanja tetap dilaksanakan dengan alasan kebutuhan pelayanan mendesak dan diharapkan tertutup klaim BPJS;

Ambang batas fleksibilitas belanja BLUD tidak dihitung maupun dicantumkan dalam dokumen anggaran — manajemen mengaku kurang memahami ketentuan tersebut;

Sebagian besar utang sudah dibayarkan awal 2025, namun sebelum diperiksa/direviu Inspektorat.

Dasar Pelanggaran

Ketentuan Dilanggaran

Pokok Aturan

Permendagri No. 70/2020 Pasal 14

Iuran Jaminan Kesehatan wajib dianggarkan, dipotong, lalu disetor — tidak boleh tertunda tanpa alasan sah

Permendagri No. 15/2023 Kebijakan Penyusunan APBD 2024

Tunggakan iuran BPJS wajib dianggarkan, jika belum ada maka dilakukan penyesuaian Perbup/Perda Perubahan APBD

Permendagri No. 79/2018 Pasal 74–75

Belanja BLUD fleksibel, namun wajib dicantumkan ambang batas persentase pelampauan dalam RBA & DPA; belanja melebihi anggaran dasar harus direviu APIP sebelum dibayarkan

PP No. 71/2010 PSAP 09 Paragraf 11

Kewajiban diakui & dikelola sesuai jatuh tempo; utang jangka pendek harus direncanakan pelunasannya dalam 12 bulan

Dampak

Risiko gangguan layanan kesehatan — BPJS dapat menunda pembayaran klaim atau membatasi pelayanan;

Pembayaran tidak terkendali — belanja tanpa anggaran & tanpa reviu pengawasan berisiko penyalahgunaan;

Manajemen keuangan BLUD tidak kredibel — perencanaan, pelaksanaan, hingga pencatatan tidak mengikuti sistem yang berlaku;

Beban keuangan daerah membesar — utang terus menumpuk tanpa jadwal pelunasan yang jelas.

Penyebab

Pemerintah Daerah belum berkomitmen memprioritaskan pelunasan tunggakan BPJS & belum menyusun rencana aksi;

Direktur RSUD tidak menghitung ambang batas dalam dokumen anggaran, melaksanakan belanja tanpa memeriksa ketersediaan anggaran maupun kas;

Pembayaran dilakukan sebelum reviu Inspektorat.

Rekomendasi BPK

Bupati Lima Puluh Kota diminta memerintahkan:

Sekretaris Daerah & Kepala BPKPD

Segera menyusun rencana aksi penyelesaian utang BPJS Kesehatan Rp15,99 miliar;

Menganggarkan pelunasan bertahap dalam APBD/Perubahan APBD;

Melakukan rekonsiliasi berkala dengan BPJS & RSUD untuk menyelesaikan saling piutang utang.

Direktur RSUD dr. Achmad Darwis

Menghitung & mencantumkan ambang batas fleksibilitas belanja dalam DPA & RBA sesuai Permendagri No. 79/2018;

Melaksanakan belanja hanya sesuai anggaran yang tersedia & disetujui;

Mengajukan revisi anggaran jika diperlukan, bukan membiarkan menumpuk sebagai utang;

Menyerahkan seluruh daftar utang & pembayaran awal 2025 kepada Inspektorat untuk pemeriksaan.

Inspektur

Melakukan audit khusus atas utang belanja yang tidak dianggarkan & pembayaran yang dilakukan sebelum reviu pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyetujui seluruh temuan dan berjanji menindaklanjuti pada tahun 2025.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat