Pengelolaan
Utang Belanja Tidak Memadai
Pemerintah
Kabupaten Lima Puluh Kota pada Neraca per 31 Desember 2024 menyajikan Kewajiban
Jangka Pendek berupa Utang Belanja sebesar Rp28.296.136.045,16. Nilai Utang
Belanja tersebut meningkat sebesar 178,19% dari nilai Utang Belanja Tahun 2023
sebesar Rp10.171.510.288,00
LPKAPNEWS.COM, LIMA PULUH KOTA — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan pengelolaan utang
belanja yang belum memadai pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota per 31
Desember 2024. Nilai utang belanja melonjak 178,19% dari Rp10,17 miliar menjadi
Rp28,30 miliar, didominasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tidak
dianggarkan secara khusus, serta praktik belanja melebihi kemampuan anggaran dan
kas di RSUD dr. Achmad Darwis, Minggu 8 Nopember 2026.
Gambaran Umum Utang Belanja
|
Jenis Utang Belanja |
31 Des 2024 (Rp) |
31 Des 2023 (Rp) |
Perubahan |
|
Utang BPJS Kesehatan |
15.992.253.400 |
2.145.916.052 |
+645,2% |
|
Utang DBH Pajak Daerah |
2.002.370.627 |
2.148.126.206 |
-6,8% |
|
Utang Jasa Pelayanan BLUD PNS |
2.647.149.376 |
2.997.267.098 |
-11,7% |
|
Utang Belanja Pegawai |
137.432.652 |
0 |
baru |
|
Utang Belanja Barang |
592.255.818 |
0 |
baru |
|
Utang Belanja Jasa |
475.453.362 |
115.282.253 |
+312,4% |
|
Utang Belanja Barang & Jasa BLUD |
3.733.624.935 |
2.764.918.679 |
+35,0% |
|
Utang Belanja Modal Lainnya |
651.886.374 |
0 |
baru |
|
Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan & Irigasi |
1.882.895.491 |
0 |
baru |
|
JUMLAH |
28.296.136.045 |
10.171.510.288 |
+178,19% |
Temuan Utama
A. Utang Iuran BPJS Kesehatan — Rp15.992.253.400
(Terbesar)
Merupakan kekurangan setoran Iuran Wajib (IW) Pemda 4%
atas TPP dan TPG PNS/PPPK selama 2022–2024 berdasarkan hasil rekonsiliasi resmi
dengan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh:
|
Tahun |
Kekurangan Setoran (Rp) |
|
2022 |
2.145.916.052 |
|
2023 |
6.049.609.596 |
|
2024 |
7.796.727.752 |
|
JUMLAH |
15.992.253.400 |
Permasalahan mendasar:
Sisa utang 2022, utang 2023, maupun utang 2024 tidak
dianggarkan dalam APBD Tahun 2024;
Tidak ada rencana aksi penyelesaian utang;
Alasan: prioritas anggaran dialihkan perluasan
jangkauan layanan kesehatan (UHC);
Dampak silang: RSUD mencatat piutang klaim BPJS
November–Desember 2024 sebesar Rp5.028.898.892. Posisi bersih: Pemda berutang
Rp15,99 miliar, sedangkan BPJS berutang klaim Rp5,03 miliar. Kelebihan utang
Pemda = Rp10,96 miliar — berisiko mengganggu kemampuan BPJS membayar klaim
& menyelenggarakan layanan kesehatan di daerah.
B. Utang BLUD RSUD dr. Achmad Darwis — Rp6.636.100.544
|
Sumber Utang |
Nilai (Rp) |
Keterangan |
|
Utang Belanja Pegawai |
2.784.582.028 |
Jasa layanan, klaim BPJS, Jampersal, dll |
|
Utang Belanja Barang & Jasa |
3.684.384.735 |
Obat, BHP, pemeriksaan penunjang, gas medis,
kalibrasi alat, dll |
|
Utang Belanja Modal |
167.133.781 |
Peralatan medis |
|
JUMLAH |
6.636.100.544 |
Dua kategori utama masalah:
1. Gagal Transfer Akibat Batas Limit Bank —
Rp1.055.328.841
Pembelian obat, bahan laboratorium, alat kesehatan
senilai Rp1.185 miliar diproses akhir Desember 2024; pajak sudah disetor, namun
pembayaran ke pemasok gagal karena limit transfer antarbank habis;
pemberitahuan dari Bank Nagari baru diterima 31 Desember 2024;
Sebesar Rp1.033 miliar dibayarkan Januari–Februari
2025, sisa Rp21,5 juta belum lunas;
Pembayaran dilakukan sebelum reviu Inspektorat.
2. Belanja Tidak Dianggarkan & Kas Tidak Cukup —
Rp5.580.771.704
Belanja pegawai maupun barang/jasa tidak dimuat dalam
DPA maupun RBA Tahun 2024;
Saldo kas BLUD per 31 Desember 2024: Rp1.737.593.779,
sedangkan total utang: Rp6.498.667.892 → kekurangan dana Rp4.761 miliar;
Belanja tetap dilaksanakan dengan alasan kebutuhan
pelayanan mendesak dan diharapkan tertutup klaim BPJS;
Ambang batas fleksibilitas belanja BLUD tidak dihitung
maupun dicantumkan dalam dokumen anggaran — manajemen mengaku kurang memahami
ketentuan tersebut;
Sebagian besar utang sudah dibayarkan awal 2025, namun
sebelum diperiksa/direviu Inspektorat.
Dasar Pelanggaran
|
Ketentuan Dilanggaran |
Pokok Aturan |
|
Permendagri No. 70/2020 Pasal 14 |
Iuran Jaminan Kesehatan wajib dianggarkan, dipotong,
lalu disetor — tidak boleh tertunda tanpa alasan sah |
|
Permendagri No. 15/2023 Kebijakan Penyusunan APBD
2024 |
Tunggakan iuran BPJS wajib dianggarkan, jika belum
ada maka dilakukan penyesuaian Perbup/Perda Perubahan APBD |
|
Permendagri No. 79/2018 Pasal 74–75 |
Belanja BLUD fleksibel, namun wajib dicantumkan
ambang batas persentase pelampauan dalam RBA & DPA; belanja melebihi
anggaran dasar harus direviu APIP sebelum dibayarkan |
|
PP No. 71/2010 PSAP 09 Paragraf 11 |
Kewajiban diakui & dikelola sesuai jatuh tempo;
utang jangka pendek harus direncanakan pelunasannya dalam 12 bulan |
Dampak
Risiko gangguan layanan kesehatan — BPJS dapat menunda
pembayaran klaim atau membatasi pelayanan;
Pembayaran tidak terkendali — belanja tanpa anggaran
& tanpa reviu pengawasan berisiko penyalahgunaan;
Manajemen keuangan BLUD tidak kredibel — perencanaan,
pelaksanaan, hingga pencatatan tidak mengikuti sistem yang berlaku;
Beban keuangan daerah membesar — utang terus menumpuk
tanpa jadwal pelunasan yang jelas.
Penyebab
Pemerintah Daerah belum berkomitmen memprioritaskan
pelunasan tunggakan BPJS & belum menyusun rencana aksi;
Direktur RSUD tidak menghitung ambang batas dalam
dokumen anggaran, melaksanakan belanja tanpa memeriksa ketersediaan anggaran
maupun kas;
Pembayaran dilakukan sebelum reviu Inspektorat.
Rekomendasi BPK
Bupati Lima Puluh Kota diminta memerintahkan:
Sekretaris Daerah & Kepala BPKPD
Segera menyusun rencana aksi penyelesaian utang BPJS
Kesehatan Rp15,99 miliar;
Menganggarkan pelunasan bertahap dalam APBD/Perubahan
APBD;
Melakukan rekonsiliasi berkala dengan BPJS & RSUD
untuk menyelesaikan saling piutang utang.
Direktur RSUD dr. Achmad Darwis
Menghitung & mencantumkan ambang batas
fleksibilitas belanja dalam DPA & RBA sesuai Permendagri No. 79/2018;
Melaksanakan belanja hanya sesuai anggaran yang
tersedia & disetujui;
Mengajukan revisi anggaran jika diperlukan, bukan
membiarkan menumpuk sebagai utang;
Menyerahkan seluruh daftar utang & pembayaran awal
2025 kepada Inspektorat untuk pemeriksaan.
Inspektur
Melakukan audit khusus atas utang belanja yang tidak
dianggarkan & pembayaran yang dilakukan sebelum reviu pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyetujui
seluruh temuan dan berjanji menindaklanjuti pada tahun 2025.
Editor
Angcelherman
