Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Meranti TA 2023, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Meranti terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kepulauan
Meranti Tahun 2010 s.d. 2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Kepulauan Meranti dan
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau memantau pelaksanaan tindak lanjut
seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
periode 2010–2023. Dari total 681 rekomendasi, sebanyak 553 rekomendasi (81%)
telah sesuai/selesai, sementara 107 rekomendasi masih dalam proses, 6 belum
ditindaklanjuti, dan 15 perkara dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Hasil
pemantauan ini disampaikan bersamaan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, Senin 2 Nopember
2026.
Ringkasan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut per 31
Desember 2023
|
No |
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai/Selesai |
Belum Sesuai/Proses |
Belum Ditindaklanjuti |
Tidak Dapat
Ditindaklanjuti |
|
1 |
2010 |
13 |
32 |
31 |
1 |
0 |
0 |
|
2 |
2011 |
23 |
57 |
48 |
5 |
2 |
2 |
|
3 |
2012 |
40 |
98 |
79 |
16 |
3 |
0 |
|
4 |
2013 |
20 |
58 |
51 |
7 |
0 |
0 |
|
5 |
2014 |
23 |
57 |
42 |
14 |
1 |
0 |
|
6 |
2015 |
29 |
68 |
56 |
6 |
0 |
6 |
|
7 |
2016 |
22 |
38 |
31 |
4 |
0 |
3 |
|
8 |
2017 |
26 |
64 |
57 |
3 |
0 |
4 |
|
9 |
2018 |
19 |
40 |
40 |
0 |
0 |
0 |
|
10 |
2019 |
13 |
27 |
27 |
0 |
0 |
0 |
|
11 |
2020 |
9 |
18 |
17 |
1 |
0 |
0 |
|
12 |
2021 |
8 |
17 |
17 |
0 |
0 |
0 |
|
13 |
2022 |
11 |
21 |
14 |
7 |
0 |
0 |
|
14 |
2023 |
15 |
86 |
43 |
43 |
0 |
0 |
|
JUMLAH |
271 |
681 |
553 |
107 |
6 |
15 |
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004,
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Langkah Konkret yang Telah Dilaksanakan
Pemkab Kepulauan Meranti telah menindaklanjuti
sejumlah rekomendasi, antara lain:
Menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
pejabat penatausahaan keuangan menyampaikan data anggaran dan realisasi yang
mutakhir secara berkala kepada seluruh pelaksana kegiatan;
Mengevaluasi rekonsiliasi data izin usaha dan NPWPD
pelaku usaha restoran serta melaksanakan penertiban secara terpadu;
Mengevaluasi distribusi SPPT PBB-P2 dan menentukan
langkah perbaikan;
Mengkaji ulang pengembangan Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit (SIMRS) dan menyusun rencana keberlanjutan sesuai ketentuan;
Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja
pegawai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp2.601.233,50 dengan
menyetorkannya ke Kas Daerah;
Menyusun SOP pelaksanaan jasa konsultansi yang
mengatur penggunaan tenaga ahli sesuai ketentuan.
Masih Dalam Proses Tindak Lanjut
Beberapa hal yang masih ditangani hingga akhir 2023
meliputi:
Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait
kesesuaian Perbup Nomor 51 Tahun 2021 dengan Perpres 33 Tahun 2020 mengenai
ketentuan wilayah dan besaran biaya perjalanan dinas;
Penerbitan SOP pemeriksaan fisik pekerjaan secara
bertahap oleh KPA/PPK dan PPTK, serta sosialisasi kepada instansi terkait;
Penerbitan peraturan sistem dan prosedur keuangan yang
mengatur mekanisme pembayaran non-tunai penyaluran dana dari Bendahara
Pengeluaran ke Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK.
Temuan Pemeriksaan TA 2023 yang Belum Selesai
Dari 86 rekomendasi yang diterbitkan pada LHP TA 2023,
baru 43 diselesaikan, sementara 43 rekomendasi lainnya masih dalam proses,
mencakup antara lain:
Pengelolaan aset tetap — tanah belum
bersertifikat/balik nama, ribuan unit peralatan rusak berat/hilang, peminjaman
kendaraan dinas tanpa dokumen;
Penatausahaan Aset Lain-lain — aset yang sudah
dihibahkan belum dihapuskan, nilai tidak disajikan sesuai nilai buku;
Pengelolaan pendapatan dan piutang pasien RSUD — belum
ada rekonsiliasi berkala, 12 tagihan senilai Rp13,34 juta belum dicatat;
Persediaan bibit kopi Rp2,1 miliar disimpan di lahan
pihak ketiga tanpa perjanjian, belum dilakukan stock opname;
Sisa UYHD Rp191,8 juta terlambat disetor ke Kas
Daerah, sebagian ditutup pinjaman pribadi;
Bunga deposito terpotong pajak Rp12,17 juta yang
seharusnya dikecualikan;
Keterlambatan penyetoran sisa Uang Yang Harus
Dipertanggungjawabkan (UYHD) pada dua OPD;
Pengelolaan pendapatan dan piutang pasien RSUD belum
memadai;
Nilai persediaan bibit kopi tidak mencerminkan kondisi
sebenarnya;
Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai;
Penatausahaan Aset Lain-lain belum memadai.
Harapan BPK
BPK mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang belum selesai, termasuk
menindaklanjuti temuan pemeriksaan TA 2023 secara menyeluruh, sehingga
pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat dikelola secara tertib, transparan,
dan akuntabel.
Editor Angcelherman
