Sumber Foto Website Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya 

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2023, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2010 s.d. 2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau memantau pelaksanaan tindak lanjut seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2010–2023. Dari total 681 rekomendasi, sebanyak 553 rekomendasi (81%) telah sesuai/selesai, sementara 107 rekomendasi masih dalam proses, 6 belum ditindaklanjuti, dan 15 perkara dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Hasil pemantauan ini disampaikan bersamaan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, Senin 2 Nopember 2026.

Ringkasan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut per 31 Desember 2023

No

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai/Selesai

Belum Sesuai/Proses

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

1

2010

13

32

31

1

0

0

2

2011

23

57

48

5

2

2

3

2012

40

98

79

16

3

0

4

2013

20

58

51

7

0

0

5

2014

23

57

42

14

1

0

6

2015

29

68

56

6

0

6

7

2016

22

38

31

4

0

3

8

2017

26

64

57

3

0

4

9

2018

19

40

40

0

0

0

10

2019

13

27

27

0

0

0

11

2020

9

18

17

1

0

0

12

2021

8

17

17

0

0

0

13

2022

11

21

14

7

0

0

14

2023

15

86

43

43

0

0

JUMLAH

271

681

553

107

6

15

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Langkah Konkret yang Telah Dilaksanakan

Pemkab Kepulauan Meranti telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi, antara lain:

Menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat penatausahaan keuangan menyampaikan data anggaran dan realisasi yang mutakhir secara berkala kepada seluruh pelaksana kegiatan;

Mengevaluasi rekonsiliasi data izin usaha dan NPWPD pelaku usaha restoran serta melaksanakan penertiban secara terpadu;

Mengevaluasi distribusi SPPT PBB-P2 dan menentukan langkah perbaikan;

Mengkaji ulang pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan menyusun rencana keberlanjutan sesuai ketentuan;

Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja pegawai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp2.601.233,50 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah;

Menyusun SOP pelaksanaan jasa konsultansi yang mengatur penggunaan tenaga ahli sesuai ketentuan.

Masih Dalam Proses Tindak Lanjut

Beberapa hal yang masih ditangani hingga akhir 2023 meliputi:

Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kesesuaian Perbup Nomor 51 Tahun 2021 dengan Perpres 33 Tahun 2020 mengenai ketentuan wilayah dan besaran biaya perjalanan dinas;

Penerbitan SOP pemeriksaan fisik pekerjaan secara bertahap oleh KPA/PPK dan PPTK, serta sosialisasi kepada instansi terkait;

Penerbitan peraturan sistem dan prosedur keuangan yang mengatur mekanisme pembayaran non-tunai penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran ke Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK.

Temuan Pemeriksaan TA 2023 yang Belum Selesai

Dari 86 rekomendasi yang diterbitkan pada LHP TA 2023, baru 43 diselesaikan, sementara 43 rekomendasi lainnya masih dalam proses, mencakup antara lain:

Pengelolaan aset tetap — tanah belum bersertifikat/balik nama, ribuan unit peralatan rusak berat/hilang, peminjaman kendaraan dinas tanpa dokumen;

Penatausahaan Aset Lain-lain — aset yang sudah dihibahkan belum dihapuskan, nilai tidak disajikan sesuai nilai buku;

Pengelolaan pendapatan dan piutang pasien RSUD — belum ada rekonsiliasi berkala, 12 tagihan senilai Rp13,34 juta belum dicatat;

Persediaan bibit kopi Rp2,1 miliar disimpan di lahan pihak ketiga tanpa perjanjian, belum dilakukan stock opname;

Sisa UYHD Rp191,8 juta terlambat disetor ke Kas Daerah, sebagian ditutup pinjaman pribadi;

Bunga deposito terpotong pajak Rp12,17 juta yang seharusnya dikecualikan;

Keterlambatan penyetoran sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) pada dua OPD;

Pengelolaan pendapatan dan piutang pasien RSUD belum memadai;

Nilai persediaan bibit kopi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya;

Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai;

Penatausahaan Aset Lain-lain belum memadai.

Harapan BPK

BPK mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang belum selesai, termasuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan TA 2023 secara menyeluruh, sehingga pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdfasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau