Pengelolaan Dana Bergulir pada Pemerintah Kabupaten Karimun Belum Memadai
Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan saldo Investasi Non Permanen dalam Neraca per 31 Desember 2021 dan 2020 sebesar Rp10.373.032.489,00 dan Rp10.452.433.092,00. Investasi Non Permanen tersebut merupakan investasi dalam bentuk dana bergulir
LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Pengelolaan dana bergulir di Pemerintah Kabupaten Karimun belum tertib dan
masih menyisakan kelemahan yang berulang dari tahun sebelumnya. Saldo dana di
dua rekening penampung belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp106.982.397,00,
serta terdapat biaya bank yang tidak seharusnya dibebankan. Hal ini terungkap
dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan
Tahun 2021, Senin 2 Nopember 2026.
Gambaran Umum
Dana Bergulir
Saldo investasi
non permanen (dana bergulir) per 31 Desember 2021: Rp10.373.032.489,00, turun
sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp10.452.433.092,00.
Dimulai sejak
2002 dikelola FKPPM, lalu beralih ke UPT Pengelolaan Dana Bergulir (UPT PDB) di
bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral
sejak 2018.
Pola penyaluran
melalui sistem chanelling di PD BPR Karimun dan PT Bank Riau Kepri.
Masalah serupa
sudah diungkapkan pada LHP Tahun 2020, namun tindak lanjut belum sepenuhnya
sesuai rekomendasi.
Tiga Masalah
Utama
a. Dana di PD
BPR Karimun Belum Disetor ke Kasda — Rp26.079.150,00
Rekening
penampung atas nama FKPPM di PD BPR Karimun Cabang Moro belum menyetorkan
penerimaan pengembalian pokok dan bunga dana bergulir sejak 8 Maret 2016 hingga
31 Desember 2021.
Alasan: Belum
ada surat perintah penarikan dari FKPPM selaku pemilik rekening untuk
memindahbukukan ke kas daerah.
Padahal selama
periode tersebut masuk penerimaan:
Pokok:
Rp23.634.650,00
Bunga:
Rp2.444.500,00
Total:
Rp26.079.150,00
b. Rekening PD
BPRK Terkena Biaya Bank dan Menerima Jasa Giro
Sejak Maret
2016 hingga akhir 2021, rekening tersebut menerima jasa giro sebesar
Rp1.804.443,00 namun juga dikenakan biaya bank (administrasi, rekening pasif,
pajak) sebesar Rp750.968,00.
Pembebanan
biaya ini tidak sesuai perjanjian kerjasama yang mengatur pengembalian disetorkan
utuh ke rekening yang ditentukan Pemkab Karimun.
c. Rekening di
PT BRK Tidak Diketahui Pengelolanya — Rp78.523.869,00
Rekening
penampung atas nama "Dana Bergulir Industri Kecil Deperindag" di PT
BRK masih menyimpan saldo Rp78.523.869,00 per akhir 2021.
Selama 2021
hanya menerima jasa giro Rp156.891,00; tidak ada penyetoran ke kasda.
Baik BPKAD
maupun UPT PDB tidak mengetahui kepemilikan maupun penguasaan rekening ini.
Dampak dan
Penyebab
Risiko
penyalahgunaan: saldo yang belum disetor ke kasda sebesar Rp106.982.397,00
berada di luar pengawasan langsung kas daerah.
Pengawasan dari
UPT PDB, Dinas terkait, BPKAD, maupun Inspektorat belum optimal atau belum
dilakukan secara menyeluruh.
Pergantian
pengelola dari FKPPM ke UPT PDB belum disertai pembersihan dan pemutakhiran
status rekening penampung.
Tanggapan
Pemkab Karimun
Kepala UPT PDB,
Kepala Dinas Koperasi, serta Inspektur Daerah telah mengakui temuan dan
menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan:
Mengevaluasi
keberlangsungan program dan menyesuaikan nama rekening penampung serta naskah
perjanjian dengan bank agar penyetoran ke kasda berjalan lancar;
Mengkoordinasikan
penarikan dana dari kedua rekening penampung dan segera mentransfernya ke kas
daerah;
Meningkatkan
pengelolaan dan pengawasan dari UPT PDB, Dinas terkait, serta BPKAD secara
berjenjang;
Inspektorat
Daerah melakukan pemeriksaan/review khusus atas pengelolaan investasi non
permanen dana bergulir.
Editor Angcelherman
