Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

Pengelolaan Dana Bergulir pada Pemerintah Kabupaten Karimun Belum Memadai

Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan saldo Investasi Non Permanen dalam Neraca per 31 Desember 2021 dan 2020 sebesar Rp10.373.032.489,00 dan Rp10.452.433.092,00. Investasi Non Permanen tersebut merupakan investasi dalam bentuk dana bergulir

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pengelolaan dana bergulir di Pemerintah Kabupaten Karimun belum tertib dan masih menyisakan kelemahan yang berulang dari tahun sebelumnya. Saldo dana di dua rekening penampung belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp106.982.397,00, serta terdapat biaya bank yang tidak seharusnya dibebankan. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Tahun 2021, Senin 2 Nopember 2026.

Gambaran Umum Dana Bergulir

Saldo investasi non permanen (dana bergulir) per 31 Desember 2021: Rp10.373.032.489,00, turun sedikit dari tahun sebelumnya sebesar Rp10.452.433.092,00.

Dimulai sejak 2002 dikelola FKPPM, lalu beralih ke UPT Pengelolaan Dana Bergulir (UPT PDB) di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral sejak 2018.

Pola penyaluran melalui sistem chanelling di PD BPR Karimun dan PT Bank Riau Kepri.

Masalah serupa sudah diungkapkan pada LHP Tahun 2020, namun tindak lanjut belum sepenuhnya sesuai rekomendasi.

Tiga Masalah Utama

a. Dana di PD BPR Karimun Belum Disetor ke Kasda — Rp26.079.150,00

Rekening penampung atas nama FKPPM di PD BPR Karimun Cabang Moro belum menyetorkan penerimaan pengembalian pokok dan bunga dana bergulir sejak 8 Maret 2016 hingga 31 Desember 2021.

Alasan: Belum ada surat perintah penarikan dari FKPPM selaku pemilik rekening untuk memindahbukukan ke kas daerah.

Padahal selama periode tersebut masuk penerimaan:

Pokok: Rp23.634.650,00

Bunga: Rp2.444.500,00

Total: Rp26.079.150,00

b. Rekening PD BPRK Terkena Biaya Bank dan Menerima Jasa Giro

Sejak Maret 2016 hingga akhir 2021, rekening tersebut menerima jasa giro sebesar Rp1.804.443,00 namun juga dikenakan biaya bank (administrasi, rekening pasif, pajak) sebesar Rp750.968,00.

Pembebanan biaya ini tidak sesuai perjanjian kerjasama yang mengatur pengembalian disetorkan utuh ke rekening yang ditentukan Pemkab Karimun.

c. Rekening di PT BRK Tidak Diketahui Pengelolanya — Rp78.523.869,00

Rekening penampung atas nama "Dana Bergulir Industri Kecil Deperindag" di PT BRK masih menyimpan saldo Rp78.523.869,00 per akhir 2021.

Selama 2021 hanya menerima jasa giro Rp156.891,00; tidak ada penyetoran ke kasda.

Baik BPKAD maupun UPT PDB tidak mengetahui kepemilikan maupun penguasaan rekening ini.

Dampak dan Penyebab

Risiko penyalahgunaan: saldo yang belum disetor ke kasda sebesar Rp106.982.397,00 berada di luar pengawasan langsung kas daerah.

Pengawasan dari UPT PDB, Dinas terkait, BPKAD, maupun Inspektorat belum optimal atau belum dilakukan secara menyeluruh.

Pergantian pengelola dari FKPPM ke UPT PDB belum disertai pembersihan dan pemutakhiran status rekening penampung.

Tanggapan Pemkab Karimun

Kepala UPT PDB, Kepala Dinas Koperasi, serta Inspektur Daerah telah mengakui temuan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan:

Mengevaluasi keberlangsungan program dan menyesuaikan nama rekening penampung serta naskah perjanjian dengan bank agar penyetoran ke kasda berjalan lancar;

Mengkoordinasikan penarikan dana dari kedua rekening penampung dan segera mentransfernya ke kas daerah;

Meningkatkan pengelolaan dan pengawasan dari UPT PDB, Dinas terkait, serta BPKAD secara berjenjang;

Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan/review khusus atas pengelolaan investasi non permanen dana bergulir.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau