Pelaksanaan Belanja Hibah Barang Tidak Sesuai Ketentuan Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Hibah Tahun 2024 sebesar Rp848.373.479.243,31 dengan realisasi sebesar Rp797.803.865.118,90 atau 94,04% dari anggaran.
LPKAPNEWS.COM, BANDAR
LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Hibah tahun 2024
sebesar Rp848,37 miliar, terealisasi Rp797,80 miliar atau 94,04%. Pada Dinas
PKPCK dan Disdikbud, hibah berupa pembangunan gedung dan bangunan mencapai
realisasi Rp68,22 miliar. Pemeriksaan fisik dan dokumen pada tujuh paket
pekerjaan menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, serta
perpindahan lokasi pembangunan tanpa prosedur yang benar. Total kelebihan
pembayaran dan ketidaksesuaian mencapai Rp103.733.516,62, di mana
Rp92.282.721,14 sudah disetorkan kembali, dan sisa Rp11.450.795,48 masih
tertunggak di Dinas PKPCK, Minggu 8 Nopember 2026.
Ringkasan
Temuan
|
No |
OPD / Sekolah |
Penyedia |
Permasalahan |
Nilai Bermasalah (Rp) |
Sudah Disetor (Rp) |
Sisa Belum Disetor (Rp) |
|
1 |
Dinas PKPCK —
Lab UTB |
CV NK |
Kurang volume
(dinding partisi, pengecatan) |
11.450.795,48 |
— |
11.450.795,48 |
|
2 |
Disdikbud —
SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada |
CV RPJ |
Kurang volume
+ lokasi pindah |
12.015.048,45 |
12.015.048,45 |
— |
|
3 |
Disdikbud —
SMKS 1 Swadhipa |
CV ES |
Kurang volume |
2.503.588,16 |
2.503.588,16 |
— |
|
4 |
Disdikbud —
SMAS Swadipha |
CV TEL |
Kurang volume |
7.952.081,13 |
7.952.081,13 |
— |
|
5 |
Disdikbud —
SLB Dharma Bakti |
CV LI |
Kurang volume
+ spesifikasi tidak sesuai |
13.945.132,90 |
13.945.132,90 |
— |
|
6 |
Disdikbud —
SMKS KP Gajah Mada & Kartikatama Metro |
CV DKK |
Kurang volume |
11.040.636,36 |
11.040.636,36 |
— |
|
7 |
Disdikbud —
SMAS Darul Arafah & Ma’arif 2 Bangunrejo |
PT NGS |
Kurang volume |
44.826.234,14 |
44.826.234,14 |
— |
|
JUMLAH |
103.733.516,62 |
92.282.721,14 |
11.450.795,48 |
Rincian Pokok Permasalahan
a. Dinas PKPCK
— Pembangunan Laboratorium UTB (CV NK)
Nilai kontrak Rp3,465
miliar, sudah dibayar 95% atau Rp3,291 miliar.
Pemeriksaan
fisik bersama PPK, pengawas teknis, konsultan pengawas, dan didukung hasil uji
laboratorium independen menunjukkan:
Dinding partisi
rangka kanal C.75 baja ringan kurang 21,76 m² → kurang Rp4.517.823,17
Partisi gypsum
9mm kurang 43,52 m² → kurang Rp4.545.375,03
Pengecatan
dinding partisi kurang 43,52 m² → kurang Rp2.387.597,28
Total
kekurangan: Rp11.450.795,48 — belum ada penyetoran.
b. Disdikbud —
Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai (6 Paket)
Pemeriksaan
fisik menunjukkan pekerjaan tidak selesai atau kualitas di bawah syarat:
SLB Dharma
Bakti (CV LI): selain kekurangan volume Rp1.627.005, juga ditemukan pekerjaan
bekisting hanya menggunakan kayu dolken tanpa multiplek — tidak sesuai
spesifikasi kontrak → kerugian Rp12.318.127,90.
Paket lain:
dinding bata bolong, plesteran, acian, kusen, pintu/jendela, langit-langit,
lantai keramik/homogeneus semuanya kurang volume dibandingkan gambar dan daftar
kuantitas kontrak.
Seluruh enam
paket sudah dibayar 100% meskipun belum selesai/tidak sesuai.
c. SMKS Farmasi
Cendikia Farma Husada — Lokasi Pindah Tanpa Prosedur Sah
Awalnya
direncanakan dibangun di lokasi sekolah: Jl. Pulau Enggano No.99, Bandar
Lampung.
Diubah ke lahan
kosong di Jl. Ryacudu, Dusun Tanjung Sari, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung
Selatan — berjarak ±9 km dari sekolah, berbeda kabupaten.
Alasan: lahan
asli dianggap tidak memadai → diusulkan pembina yayasan & disetujui Dinas
Pendidikan tanpa perubahan dokumen tertulis resmi.
Lokasi baru:
belum ada IMB, belum ada akses jalan layak, belum ada fasilitas pendukung
seperti kamar mandi, belum digunakan karena tidak ada kegiatan belajar mengajar
di tempat tersebut.
Dinas mengaku
melaporkan ke Kemendikbud via Zoom, tanpa risalah/notulensi tertulis sebagai
bukti persetujuan perpindahan lokasi.
Tujuan program:
membangun fasilitas di lingkungan satuan pendidikan agar dapat digunakan —
tidak tercapai, dana menjadi tidak efektif.
Pelanggaran
Aturan & Akar Masalah
Kondisi ini
melanggar:
Perpres No. 16
Tahun 2018 jo No. 12 Tahun 2021 — Penyedia bertanggung jawab atas volume,
kualitas, lokasi, dan ketepatan penyerahan sesuai kontrak; PPK wajib memeriksa
sebelum pembayaran; kekurangan volume/kualitas = sanksi ganti kerugian.
PP No. 12 Tahun
2019 — Hibah harus memiliki peruntukan spesifik, memberi manfaat nyata, sesuai
tujuan.
Permendagri No.
77 Tahun 2020 — Hibah wajib jelas peruntukannya dan bermanfaat bagi masyarakat.
Syarat-Syarat
Umum Kontrak — Pekerjaan harus selesai sesuai gambar, spesifikasi, dan lokasi
yang disepakati; pembayaran akhir setelah BAST ditandatangani.
Penyebab:
PPK & PPTK
tidak cermat mengukur hasil pekerjaan secara fisik sebelum menyetujui
pembayaran
Pemeriksaan
bersama pengawas teknis & konsultan pengawas tidak objektif — menandatangani
BAST padahal belum selesai
Perpindahan
lokasi dilakukan lisan saja tanpa amandemen kontrak & persetujuan tertulis
pemberi hibah
Penerima hibah
dan Dinas tidak memastikan lokasi baru siap digunakan sebelum membangun
Rekomendasi BPK
Kepala Disdikbud
menyatakan sependapat dan sudah menindaklanjuti penyetoran. BPK
merekomendasikan Gubernur Lampung untuk:
Dinas PKPCK
segera menagih kekurangan volume dari CV NK sebesar Rp11.450.795,48 dan
menyetorkan ke Kas Daerah
Disdikbud
memperketat verifikasi lokasi & kelayakan lahan sebelum hibah disetujui —
tidak boleh pindah lokasi tanpa persetujuan tertulis resmi dari pemberi hibah
Semua PPK wajib
mengukur fisik langsung, dibuktikan foto & dokumen, sebelum menandatangani
BAST & mengajukan pembayaran
Memverifikasi
pemanfaatan bangunan di lokasi baru SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada: apakah
dapat segera difungsikan atau dinilai kembali kelayakannya
Memberikan
sanksi administratif kepada PPK yang menandatangani BAST padahal pekerjaan
belum selesai/tidak sesuai spesifikasi
Editor Angcelherman
