Sumber Foto Website Kantor Gubernur Bandar Lampung

Pelaksanaan Belanja Hibah Barang Tidak Sesuai Ketentuan Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Hibah Tahun 2024 sebesar Rp848.373.479.243,31 dengan realisasi sebesar Rp797.803.865.118,90 atau 94,04% dari anggaran.

LPKAPNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Hibah tahun 2024 sebesar Rp848,37 miliar, terealisasi Rp797,80 miliar atau 94,04%. Pada Dinas PKPCK dan Disdikbud, hibah berupa pembangunan gedung dan bangunan mencapai realisasi Rp68,22 miliar. Pemeriksaan fisik dan dokumen pada tujuh paket pekerjaan menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, serta perpindahan lokasi pembangunan tanpa prosedur yang benar. Total kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian mencapai Rp103.733.516,62, di mana Rp92.282.721,14 sudah disetorkan kembali, dan sisa Rp11.450.795,48 masih tertunggak di Dinas PKPCK, Minggu 8 Nopember 2026.

Ringkasan Temuan

No

OPD / Sekolah

Penyedia

Permasalahan

Nilai Bermasalah (Rp)

Sudah Disetor (Rp)

Sisa Belum Disetor (Rp)

1

Dinas PKPCK — Lab UTB

CV NK

Kurang volume (dinding partisi, pengecatan)

11.450.795,48

—

11.450.795,48

2

Disdikbud — SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada

CV RPJ

Kurang volume + lokasi pindah

12.015.048,45

12.015.048,45

—

3

Disdikbud — SMKS 1 Swadhipa

CV ES

Kurang volume

2.503.588,16

2.503.588,16

—

4

Disdikbud — SMAS Swadipha

CV TEL

Kurang volume

7.952.081,13

7.952.081,13

—

5

Disdikbud — SLB Dharma Bakti

CV LI

Kurang volume + spesifikasi tidak sesuai

13.945.132,90

13.945.132,90

—

6

Disdikbud — SMKS KP Gajah Mada & Kartikatama Metro

CV DKK

Kurang volume

11.040.636,36

11.040.636,36

—

7

Disdikbud — SMAS Darul Arafah & Ma’arif 2 Bangunrejo

PT NGS

Kurang volume

44.826.234,14

44.826.234,14

—

JUMLAH

103.733.516,62

92.282.721,14

11.450.795,48

Rincian Pokok Permasalahan

a. Dinas PKPCK — Pembangunan Laboratorium UTB (CV NK)

Nilai kontrak Rp3,465 miliar, sudah dibayar 95% atau Rp3,291 miliar.

Pemeriksaan fisik bersama PPK, pengawas teknis, konsultan pengawas, dan didukung hasil uji laboratorium independen menunjukkan:

Dinding partisi rangka kanal C.75 baja ringan kurang 21,76 m² → kurang Rp4.517.823,17

Partisi gypsum 9mm kurang 43,52 m² → kurang Rp4.545.375,03

Pengecatan dinding partisi kurang 43,52 m² → kurang Rp2.387.597,28

Total kekurangan: Rp11.450.795,48 — belum ada penyetoran.

b. Disdikbud — Kekurangan Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai (6 Paket)

Pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tidak selesai atau kualitas di bawah syarat:

SLB Dharma Bakti (CV LI): selain kekurangan volume Rp1.627.005, juga ditemukan pekerjaan bekisting hanya menggunakan kayu dolken tanpa multiplek — tidak sesuai spesifikasi kontrak → kerugian Rp12.318.127,90.

Paket lain: dinding bata bolong, plesteran, acian, kusen, pintu/jendela, langit-langit, lantai keramik/homogeneus semuanya kurang volume dibandingkan gambar dan daftar kuantitas kontrak.

Seluruh enam paket sudah dibayar 100% meskipun belum selesai/tidak sesuai.

c. SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada — Lokasi Pindah Tanpa Prosedur Sah

Awalnya direncanakan dibangun di lokasi sekolah: Jl. Pulau Enggano No.99, Bandar Lampung.

Diubah ke lahan kosong di Jl. Ryacudu, Dusun Tanjung Sari, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan — berjarak ±9 km dari sekolah, berbeda kabupaten.

Alasan: lahan asli dianggap tidak memadai → diusulkan pembina yayasan & disetujui Dinas Pendidikan tanpa perubahan dokumen tertulis resmi.

Lokasi baru: belum ada IMB, belum ada akses jalan layak, belum ada fasilitas pendukung seperti kamar mandi, belum digunakan karena tidak ada kegiatan belajar mengajar di tempat tersebut.

Dinas mengaku melaporkan ke Kemendikbud via Zoom, tanpa risalah/notulensi tertulis sebagai bukti persetujuan perpindahan lokasi.

Tujuan program: membangun fasilitas di lingkungan satuan pendidikan agar dapat digunakan — tidak tercapai, dana menjadi tidak efektif.

Pelanggaran Aturan & Akar Masalah

Kondisi ini melanggar:

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo No. 12 Tahun 2021 — Penyedia bertanggung jawab atas volume, kualitas, lokasi, dan ketepatan penyerahan sesuai kontrak; PPK wajib memeriksa sebelum pembayaran; kekurangan volume/kualitas = sanksi ganti kerugian.

PP No. 12 Tahun 2019 — Hibah harus memiliki peruntukan spesifik, memberi manfaat nyata, sesuai tujuan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 — Hibah wajib jelas peruntukannya dan bermanfaat bagi masyarakat.

Syarat-Syarat Umum Kontrak — Pekerjaan harus selesai sesuai gambar, spesifikasi, dan lokasi yang disepakati; pembayaran akhir setelah BAST ditandatangani.

Penyebab:

PPK & PPTK tidak cermat mengukur hasil pekerjaan secara fisik sebelum menyetujui pembayaran

Pemeriksaan bersama pengawas teknis & konsultan pengawas tidak objektif — menandatangani BAST padahal belum selesai

Perpindahan lokasi dilakukan lisan saja tanpa amandemen kontrak & persetujuan tertulis pemberi hibah

Penerima hibah dan Dinas tidak memastikan lokasi baru siap digunakan sebelum membangun

Rekomendasi BPK

Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dan sudah menindaklanjuti penyetoran. BPK merekomendasikan Gubernur Lampung untuk:

Dinas PKPCK segera menagih kekurangan volume dari CV NK sebesar Rp11.450.795,48 dan menyetorkan ke Kas Daerah

Disdikbud memperketat verifikasi lokasi & kelayakan lahan sebelum hibah disetujui — tidak boleh pindah lokasi tanpa persetujuan tertulis resmi dari pemberi hibah

Semua PPK wajib mengukur fisik langsung, dibuktikan foto & dokumen, sebelum menandatangani BAST & mengajukan pembayaran

Memverifikasi pemanfaatan bangunan di lokasi baru SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada: apakah dapat segera difungsikan atau dinilai kembali kelayakannya

Memberikan sanksi administratif kepada PPK yang menandatangani BAST padahal pekerjaan belum selesai/tidak sesuai spesifikasi

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bandar Lampung