Sumber Foto Website Kantor Bupati Pelalawan

Pengelolaan Kas pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan Belum Tertib

LPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Saldo kas Pemkab Pelalawan per akhir 2020 tercatat Rp280,45 miliar. Pemeriksaan menemukan sisa Uang Persediaan belum disetor ke kas daerah, rekening belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati, pengenaan pajak/biaya administrasi yang seharusnya dibebaskan, serta bunga/jasa giro tidak disetor ke RKUD, Minggu 8 Nopember 2026.

Ringkasan Saldo Kas per 31 Desember 2020

Uraian

Saldo (Rp)

Kas di Kas Daerah

276.463.013.122,75

Kas di Bendahara Pengeluaran

146.104.803,00

Kas di BLUD

2.240.375.034,30

Kas di Bendahara BOS

761.705.648,00

Kas Lainnya

837.973.523,37

Total

280.449.172.131,42

Temuan Utama

a. Sisa Uang Persediaan (UP) Belum Disetor ke Kas Daerah — Rp146.104.803

OPD

Sisa UP Belum Disetor (Rp)

Dinas PUPR

90.398.229

Dinas PMD

54.126.576

Kecamatan Pangkalan Kuras

1.579.998

Jumlah

146.104.803

Ketentuan: Pertanggungjawaban & penyetoran sisa UP paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember. Dana terlambat masuk kas daerah.

b. Empat Rekening BOS Belum Ditetapkan dengan Keputusan Bupati

SMP Negeri 4 Bandar Sei Kijang

SMP Negeri 4 Pangkalan Kerinci

SMP Negeri 4 Teluk Meranti

SMP Negeri 2 Bandar Petalangan

Pelanggaran: Pembukaan rekening OPD wajib izin melalui Keputusan Bupati. Dinas Pendidikan belum melaporkan hingga akhir tahun.

c. Pajak & Biaya Administrasi Rekening — Rp16.230.762

Rekening

Jumlah Rekening

Pajak Rekening (Rp)

Biaya Administrasi (Rp)

BLUD RSUD & Puskesmas

15

9.577.009

1.308.000

Dinas Pendidikan/Sekolah

257

4.931.953

413.800

Total

14.508.962

1.721.800

Pemerintah daerah bukan subjek pajak, sehingga pengenaan ini tidak sesuai UU PPh. Kerugian nyata kas daerah sebesar Rp16.230.762.

d. Bunga/Jasa Giro Rekening BOS Tidak Disetor ke RKUD — Rp24.978.862

Tersimpan di rekening 198 SD & 59 SMP

Tidak dilakukan pemindahbukuan otomatis ke Kas Daerah

Padahal bunga/jasa giro merupakan pendapatan daerah menurut UU No. 1 Tahun 2004

e. Saldo Bendahara Bukan UP — Rp619.009.485

Dinas PUPR: Rp203.296.744

Dinas Kesehatan: Rp415.712.741

Merupakan honorarium/upah borongan yang belum dibayarkan per akhir tahun, tertahan di rekening bendahara

Penyebab

Kepala OPD belum optimal memantau penyetoran sisa dana

Dinas Pendidikan lambat mengusulkan penetapan rekening baru

Belum ada perjanjian kerjasama dengan bank yang mengecualikan pajak & biaya serta mengatur penyetoran bunga otomatis

Tindak Lanjut & Rekomendasi

Pimpinan terkait menyetujui temuan; akan menyetor sisa kas, mengusulkan SK rekening, dan membuat perjanjian kerjasama dengan bank

Bupati direkomendasikan memerintahkan:

Penyetoran sisa UP Rp146.104.803 secara tertib

Penerbitan SK Bupati untuk 4 rekening BOS baru

Perjanjian kerjasama dengan bank agar pembebasan pajak/biaya & autodebet bunga ke RKUD

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau