Sumber Foto Website Kantor Gubernur Bandar Lampung

Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dua OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp271.202.666.239,09 dengan realisasi sebesarRp219.628.388.604,82 atau 80,98% dari anggaran

LPKAPNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemprov Lampung 2024 terealisasi Rp219,63 miliar. Di antaranya, delapan paket pekerjaan pada Dispora dan Disdikbud senilai gabungan Rp17,28 miliar diperiksa BPK. Temuan menunjukkan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga pemutusan kontrak tanpa pencairan jaminan pelaksanaan, Minggu 1 Nopember 2026.

Seluruh kelebihan pembayaran senilai Rp390.234.969,64 sudah disetorkan kembali, namun jaminan pelaksanaan Mess Atlet senilai Rp128.654.612,59 masih belum ditagih.

Ringkasan Delapan Paket Pekerjaan

No

OPD / Proyek

Penyedia

Nilai Kontrak (Rp)

Pokok Masalah

Nilai Bermasalah (Rp)

Status Penyetoran

1

Dispora — Mess Atlet

CV TJU

2.573.092.251,83

Putus kontrak (progres 60%), kurang volume, jaminan belum cair

Kurang volume: 221.942.889,84

Jaminan: 128.654.612,59

Volume: sudah disetor

Jaminan: belum ditagih

2

Dispora — GOR Sidodadi

PT NGS

987.408.305,52

Kurang volume + spesifikasi

27.153.971,46

Sudah disetor

3

Dispora — GOR Rengas

CV KJS

993.134.122,74

Kurang volume + spesifikasi

26.987.341,75

Sudah disetor

4

Dispora — GOR SMAN 1 Tegineneng

CV ANK

986.681.618,88

Kurang volume + spesifikasi

26.066.664,73

Sudah disetor

5

Dispora — Softball PKOR

CV BSJ

988.000.000,00

Kurang volume

20.246.854,99

Sudah disetor

6

Disdikbud — SMAN 1 Kalirejo & Bangunrejo

CV BMP

4.295.682.080,00

Spesifikasi tidak sesuai

33.826.847,50

Sudah disetor

7

Disdikbud — SMAN 1 Natar

CV GP

5.278.276.474,00

Kurang volume

15.537.638,20

Sudah disetor

8

Disdikbud — SMAN 6 Metro

CV RJ

1.181.927.113,00

Kurang volume

18.472.761,17

Sudah disetor

JUMLAH

17.284.201.965,97

Rp518.874.880,73

(termasuk jaminan)

Volume/spesifikasi: lunas

Jaminan: tertunggak

Rincian Pokok Permasalahan

a. Pembangunan Mess Atlet — Putus Kontrak, Jaminan Belum Dicairkan

Kontrak: 23 Oktober–31 Desember 2024, Rp2,57 miliar

Pada 31 Desember 2024, kontrak diputus dengan progres fisik hanya 60%, namun pembayaran sudah dilakukan sebesar 60% atau Rp1,54 miliar.

Jaminan pelaksanaan senilai 5% × Rp2,57 miliar = Rp128.654.612,59 dari PT JKI jatuh tempo 31 Desember 2024 — belum dicairkan meskipun pemutusan kontrak terjadi karena penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan.

Kekurangan volume teridentifikasi pada kolom beton, dinding bata, plesteran, acian, hingga lubang pintu/jendela: Rp221.942.889,84 — sudah disetor.

Dampak: Gedung belum selesai, belum dapat dimanfaatkan sesuai rencana.

b. Tiga GOR Dispora — Dinyatakan Selesai 100% Padahal Belum Sesuai

GOR Sidodadi, GOR Rengas, dan GOR SMAN 1 Tegineneng sama-sama dinyatakan selesai 100% dan dibayar lunas, padahal pemeriksaan fisik menemukan:

Kekurangan volume: bekisting pondasi, pembesian kolom, balok — total Rp45,7 juta gabungan

Ketidaksesuaian spesifikasi: bekisting kolom, balok, plat atap tidak sesuai gambar — menggunakan material di bawah standar — total Rp34,5 juta gabungan

Pola temuan serupa di ketiga paket menunjukkan kemungkinan standar pemeriksaan serah terima tidak konsisten atau tidak teliti.

c. Rehabilitasi Softball PKOR

Pekerjaan dinyatakan selesai 100%, namun ditemukan kekurangan volume pada pondasi batu belah, plesteran, pagar, hingga pemasangan paving: Rp20.246.854,99.

d. Tiga Paket Disdikbud — Sekolah

SMAN 1 Kalirejo & Bangunrejo (CV BMP): pengecatan tidak sesuai spesifikasi (jumlah lapis tidak mencukupi), instalasi lampu dan rangka plafon tidak sesuai — Rp33.826.847,50.

SMAN 1 Natar (CV GP): dinding, plesteran, lantai, plafon kurang volume — Rp15.537.638,20.

SMAN 6 Metro (CV RJ): dinding, plesteran, pengecatan kurang — Rp18.472.761,17.

Semua paket sudah dibayar 100% sebelum pemeriksaan BPK.

e. Status Penyetoran

Seluruh penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada tanggal 16, 19, dan 20 Mei 2025:

Kekurangan volume: Rp321.903.036,14 → lunas

Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp68.331.933,50 → lunas

Sisa tertagih: Jaminan pelaksanaan Mess Atlet CV TJU → Rp128.654.612,59

Pelanggaran Aturan & Akar Masalah

Kondisi ini melanggar:

Perpres No. 16/2018 jo No. 12/2021:

Pasal 11(1)i: PPK wajib mengendalikan kontrak — tidak dilakukan dengan teliti

Pasal 17(2): Penyedia bertanggung jawab atas volume, kualitas, ketepatan waktu & tempat — tidak dipenuhi

Pasal 27(6)b: Pembayaran berdasarkan pengukuran bersama realisasi — tidak diterapkan

Pasal 57(2): PPK wajib memeriksa barang/jasa sebelum penerimaan — tidak dilakukan secara memadai

Pasal 78: Kekurangan volume/kualitas = sanksi ganti kerugian

Peraturan LKPP No. 12/2021 (diubah No. 4/2024): pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia → jaminan pelaksanaan harus dicairkan terlebih dahulu — tidak dipatuhi pada kasus Mess Atlet

Syarat-Syarat Umum Kontrak: pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan riil; penilaian atas mutu & fisik wajib dilakukan — BAST diterbitkan tanpa verifikasi menyeluruh

Penyebab:

PPK & PPTK tidak teliti mengukur fisik sebelum menandatangani BAST & mengajukan pembayaran

Pengawas teknis/konsultan tidak melaporkan ketidaksesuaian secara objektif

Aturan pencairan jaminan pelaksanaan tidak dijalankan segera saat pemutusan kontrak

Pola kekurangan berulang pada item yang sama di beberapa paket menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan

Rekomendasi BPK

Kepala Dispora & Disdikbud sependapat dan sudah menindaklanjuti penyetoran. BPK merekomendasikan Gubernur Lampung untuk:

Dispora segera menagih & mencairkan jaminan pelaksanaan Mess Atlet dari CV TJU/PT JKI senilai Rp128.654.612,59, disetor ke Kas Daerah

Menugaskan PPK Dispora menyelesaikan sisa pekerjaan Mess Atlet — penunjukan penyedia baru atau negosiasi ulang — agar aset dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan

Semua PPK & PPTK Dispora maupun Disdikbud wajib:

Mengukur & mendokumentasikan secara foto/video setiap item pekerjaan sebelum penerimaan

Melibatkan pengawas teknis secara independen; tanda tangan BAST hanya sah setelah verifikasi fisik lengkap

Menahan pembayaran sementara jika ditemukan ketidaksesuaian sampai diperbaiki/diganti

Meninjau prosedur pemutusan kontrak: jaminan pelaksanaan diproses segera sesuai ketentuan LKPP sebelum kontrak diputus

Memberikan teguran/sanksi administratif kepada PPK yang menerbitkan BAST 100% padahal pekerjaan belum selesai sesuai kontrak

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bandar Lampung