Sumber Foto Website Kantor Gubernur Kepri

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan kelebihan pembayaran belanja modal pada lima Perangkat Daerah senilai Rp1.163.793.539 pada Tahun Anggaran 2024. Sebagian besar telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp1.166.402.009, namun masih tersisa Rp12.620.000 berupa potensi kelebihan pembayaran di Sekretariat DPRD yang belum ditindaklanjuti, Minggu 8 Nopember 2026.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 31 paket pekerjaan yang mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi. Kelebihan pembayaran muncul akibat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, serta kesalahan perhitungan. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) sebesar Rp2.608.470 yang juga telah dipulihkan.

Rincian Temuan

No

Nama Perangkat Daerah

Jumlah Paket

Nilai Temuan (Rp)

Status

1

DKP2KH

2

45.087.839

Sudah disetor

2

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

2

71.707.800

Sudah disetor

3

Dinas Pendidikan

22

199.187.900

Sudah disetor

4

DPUPP

4

847.810.000

Sudah disetor

5

Sekretariat DPRD

1

12.620.000

Belum dipotong

Jumlah

31

1.176.413.539

Sisa Masih Tertunda: Sekretariat DPRD

Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp12.620.000 terjadi pada pengadaan alat rumah tangga (frame kayu ukiran) senilai Rp318 juta yang dikerjakan CV BMP. Pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume sebanyak 7 unit dari 159 unit yang tertulis dalam kontrak — hanya 152 unit yang terpasang. Pekerjaan ini belum dibayar, sehingga BPK merekomendasikan agar nilai kekurangan tersebut langsung dipotong dari tagihan penyedia.

Catatan Penting: Kualitas Jalan Berkurang

Secara umum hasil pekerjaan dalam kondisi baik dan telah dimanfaatkan. Namun, khusus pada tiga paket pekerjaan jalan di DPUPP, ketebalan perkerasan tidak mencapai spesifikasi yang direncanakan. Hal ini dapat mengurangi umur manfaat serta kemampuan beban infrastruktur jalan tersebut dibandingkan desain awal.

Penyebab & Rekomendasi

Kelemahan muncul karena Kepala Satuan Kerja kurang melakukan pengawasan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang teliti dalam memantau dan mengevaluasi hasil pekerjaan di lapangan.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan:

Kepala DPUPP, Dinas Pendidikan, DKP, DKP2KH, dan Sekretariat DPRD memperketat pengawasan belanja modal;

Sekretaris DPRD memotong nilai kekurangan volume sebesar Rp12.620.000 dari pembayaran kepada CV BMP.

Gubernur Kepulauan Riau telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan rekomendasi tersebut serta akan menindaklanjutinya.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau