LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Kepulauan Riau menemukan kelebihan pembayaran belanja modal pada lima Perangkat
Daerah senilai Rp1.163.793.539 pada Tahun Anggaran 2024. Sebagian besar telah
disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp1.166.402.009, namun masih tersisa
Rp12.620.000 berupa potensi kelebihan pembayaran di Sekretariat DPRD yang belum
ditindaklanjuti, Minggu 8 Nopember 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 31 paket pekerjaan yang
mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan
irigasi. Kelebihan pembayaran muncul akibat kekurangan volume, ketidaksesuaian
spesifikasi, serta kesalahan perhitungan. Selain itu, terdapat kekurangan
penerimaan denda keterlambatan pekerjaan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian
dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) sebesar Rp2.608.470 yang juga telah dipulihkan.
Rincian Temuan
|
No |
Nama Perangkat Daerah |
Jumlah Paket |
Nilai Temuan (Rp) |
Status |
|
1 |
DKP2KH |
2 |
45.087.839 |
Sudah disetor |
|
2 |
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) |
2 |
71.707.800 |
Sudah disetor |
|
3 |
Dinas Pendidikan |
22 |
199.187.900 |
Sudah disetor |
|
4 |
DPUPP |
4 |
847.810.000 |
Sudah disetor |
|
5 |
Sekretariat DPRD |
1 |
12.620.000 |
Belum dipotong |
|
Jumlah |
31 |
1.176.413.539 |
Sisa Masih Tertunda: Sekretariat DPRD
Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp12.620.000
terjadi pada pengadaan alat rumah tangga (frame kayu ukiran) senilai Rp318 juta
yang dikerjakan CV BMP. Pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume sebanyak
7 unit dari 159 unit yang tertulis dalam kontrak — hanya 152 unit yang
terpasang. Pekerjaan ini belum dibayar, sehingga BPK merekomendasikan agar
nilai kekurangan tersebut langsung dipotong dari tagihan penyedia.
Catatan Penting: Kualitas Jalan Berkurang
Secara umum hasil pekerjaan dalam kondisi baik dan
telah dimanfaatkan. Namun, khusus pada tiga paket pekerjaan jalan di DPUPP,
ketebalan perkerasan tidak mencapai spesifikasi yang direncanakan. Hal ini
dapat mengurangi umur manfaat serta kemampuan beban infrastruktur jalan
tersebut dibandingkan desain awal.
Penyebab & Rekomendasi
Kelemahan muncul karena Kepala Satuan Kerja kurang
melakukan pengawasan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang mengendalikan
pelaksanaan kontrak, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang
teliti dalam memantau dan mengevaluasi hasil pekerjaan di lapangan.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Riau
memerintahkan:
Kepala DPUPP, Dinas Pendidikan, DKP, DKP2KH, dan
Sekretariat DPRD memperketat pengawasan belanja modal;
Sekretaris DPRD memotong nilai kekurangan volume
sebesar Rp12.620.000 dari pembayaran kepada CV BMP.
Gubernur Kepulauan Riau telah menyatakan sependapat
dengan seluruh temuan dan rekomendasi tersebut serta akan menindaklanjutinya.
Editor
Angcelherman
