Pemkab Karimun menyajikan saldo Aset Tetap sebesar
Rp2.167.500.772.294,94
pada Neraca per 31 Desember 2025 (Audited). Saldo tersebut mengalami penurunan sebesar Rp616.560.574 atau 0,03% dibandingkan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.168.117.332.869,04
LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan bahwa pemanfaatan
tujuh bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang digunakan untuk
pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) belum didasari perjanjian sewa. Hal ini
berpotensi menghambat pendapatan asli daerah serta menimbulkan risiko hukum di
masa mendatang, Rabu 21 Oktober 2026.
Gambaran Aset Tetap Daerah
Saldo Aset Tetap Pemkab Karimun per 31
Desember 2025 tercatat Rp2.167.500.772.294,94, turun sebesar Rp616.560.574 atau
0,03% dibandingkan posisi akhir tahun 2024.
Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pembangunan tujuh unit Koperasi Merah
Putih tersebar di tujuh kelurahan di Kabupaten Karimun sebagai bagian dari
program nasional. Rincian lokasi, luas tanah, dan kemajuan fisik pembangunan
adalah sebagai berikut:
|
No |
Nama KMP |
Lokasi |
Luas Tercatat
(m²) |
Luas yang
Digunakan (m²) |
Progress
Pembangunan |
|
1 |
KMP Kel. Tanjung Balai Kota |
Kel. Tanjung Balai Kota |
934 |
925 |
63% |
|
2 |
KMP Kel. Teluk Air |
Kel. Teluk Air |
6.145 |
1.000 |
60% |
|
3 |
KMP Kel. Sungai Lakam Timur |
Kel. Sungai Lakam Timur |
5.786 |
1.000 |
61% |
|
4 |
KMP Kel. Teluk Uma |
Kel. Teluk Uma |
82.175 |
1.000 |
69% |
|
5 |
KMP Kel. Sungai Pasir |
Kel. Sungai Pasir |
3.046 |
1.000 |
63% |
|
6 |
KMP Kel. Sungai Raya |
Kel. Sungai Raya |
5.000 |
1.200 |
15% |
|
7 |
KMP Kel. Darussalam |
Kel. Darussalam |
98.200 |
1.000 |
100% |
Pemeriksaan fisik mengonfirmasi pembangunan
berlangsung sesuai jadwal, namun pengaturan pemanfaatan aset tanah belum tertib
secara administrasi hukum.
Temuan: Belum Ada Perjanjian Sewa
Hingga akhir tahun 2025, ketujuh lokasi
tersebut belum memiliki perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten Karimun
dengan masing-masing pengelola KMP. Meskipun telah diterima surat permohonan
penggunaan aset tanah dari KMP dan dibentuk tim koordinasi berdasarkan
Instruksi Bupati Nomor 6114 Tahun 2025, dokumen perjanjian pemanfaatan belum
ditandatangani.
Pemanfaatan berupa sewa atas Barang Milik
Daerah (BMD) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok instansi
wajib dituangkan dalam perjanjian tertib guna mengoptimalkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD), mengurangi beban pemeliharaan, serta menjamin transparansi dan
akuntabilitas.
Ketidaksesuaian Aturan & Dampak
Kondisi ini melanggar Permendagri No. 19
Tahun 2016 (jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024), khususnya ketentuan:
Pasal 10 — Sekretaris Daerah selaku
Pengelola Barang wajib mengatur pemanfaatan dan melakukan pengawasan atas BMD;
Pasal 12 & 15 — Pengguna Barang wajib
mengajukan usul pemanfaatan; Pengurus Barang wajib meneliti dan memproses
usulan tersebut secara tertib.
Dampak yang ditimbulkan:
Potensi kehilangan manfaat ekonomi atas
penggunaan tanah milik daerah;
Risiko sengketa hukum di masa mendatang
karena tidak ada dasar hukum tertulis yang mengatur hak, kewajiban, jangka
waktu, dan imbalan pemanfaatan.
Penyebab & Rekomendasi
BPK menegaskan kelemahan terjadi karena:
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang
belum memadai dalam mengawasi dan menyelesaikan proses perjanjian pemanfaatan;
Kepala Perangkat Daerah terkait belum
mengajukan usul pemanfaatan secara formal sesuai prosedur;
Kepala Bidang Aset BPKAD selaku Pengurus
Barang Pengelola belum optimal dalam mengoordinasikan penyusunan dokumen
pemanfaatan dengan instansi terkait.
Bupati Karimun telah menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut. BPK merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan:
Sekretaris Daerah memantau penyelesaian
perjanjian sewa dan melaporkan perkembangannya kepada Bupati;
Kepala PD terkait segera mengajukan usul
pemanfaatan aset tanah secara formal;
Kepala BPKAD memperkuat koordinasi dengan
Dinas Koperasi dan UKM serta instansi terkait untuk menyelesaikan administrasi
perjanjian tanpa penundaan.
Bupati Karimun akan menindaklanjuti
seluruh rekomendasi sesuai rencana aksi yang disusun.
Editor
Angcelherman
