Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

Pemkab Karimun menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp2.167.500.772.294,94

pada Neraca per 31 Desember 2025 (Audited). Saldo tersebut mengalami penurunan sebesar Rp616.560.574 atau 0,03% dibandingkan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.168.117.332.869,04

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan bahwa pemanfaatan tujuh bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) belum didasari perjanjian sewa. Hal ini berpotensi menghambat pendapatan asli daerah serta menimbulkan risiko hukum di masa mendatang, Rabu 21 Oktober 2026.

Gambaran Aset Tetap Daerah

Saldo Aset Tetap Pemkab Karimun per 31 Desember 2025 tercatat Rp2.167.500.772.294,94, turun sebesar Rp616.560.574 atau 0,03% dibandingkan posisi akhir tahun 2024.

Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih

Pembangunan tujuh unit Koperasi Merah Putih tersebar di tujuh kelurahan di Kabupaten Karimun sebagai bagian dari program nasional. Rincian lokasi, luas tanah, dan kemajuan fisik pembangunan adalah sebagai berikut:

No

Nama KMP

Lokasi

Luas Tercatat (m²)

Luas yang Digunakan (m²)

Progress Pembangunan

1

KMP Kel. Tanjung Balai Kota

Kel. Tanjung Balai Kota

934

925

63%

2

KMP Kel. Teluk Air

Kel. Teluk Air

6.145

1.000

60%

3

KMP Kel. Sungai Lakam Timur

Kel. Sungai Lakam Timur

5.786

1.000

61%

4

KMP Kel. Teluk Uma

Kel. Teluk Uma

82.175

1.000

69%

5

KMP Kel. Sungai Pasir

Kel. Sungai Pasir

3.046

1.000

63%

6

KMP Kel. Sungai Raya

Kel. Sungai Raya

5.000

1.200

15%

7

KMP Kel. Darussalam

Kel. Darussalam

98.200

1.000

100%

Pemeriksaan fisik mengonfirmasi pembangunan berlangsung sesuai jadwal, namun pengaturan pemanfaatan aset tanah belum tertib secara administrasi hukum.

Temuan: Belum Ada Perjanjian Sewa

Hingga akhir tahun 2025, ketujuh lokasi tersebut belum memiliki perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan masing-masing pengelola KMP. Meskipun telah diterima surat permohonan penggunaan aset tanah dari KMP dan dibentuk tim koordinasi berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 6114 Tahun 2025, dokumen perjanjian pemanfaatan belum ditandatangani.

Pemanfaatan berupa sewa atas Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok instansi wajib dituangkan dalam perjanjian tertib guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi beban pemeliharaan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ketidaksesuaian Aturan & Dampak

Kondisi ini melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 (jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024), khususnya ketentuan:

Pasal 10 — Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang wajib mengatur pemanfaatan dan melakukan pengawasan atas BMD;

Pasal 12 & 15 — Pengguna Barang wajib mengajukan usul pemanfaatan; Pengurus Barang wajib meneliti dan memproses usulan tersebut secara tertib.

Dampak yang ditimbulkan:

Potensi kehilangan manfaat ekonomi atas penggunaan tanah milik daerah;

Risiko sengketa hukum di masa mendatang karena tidak ada dasar hukum tertulis yang mengatur hak, kewajiban, jangka waktu, dan imbalan pemanfaatan.

Penyebab & Rekomendasi

BPK menegaskan kelemahan terjadi karena:

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum memadai dalam mengawasi dan menyelesaikan proses perjanjian pemanfaatan;

Kepala Perangkat Daerah terkait belum mengajukan usul pemanfaatan secara formal sesuai prosedur;

Kepala Bidang Aset BPKAD selaku Pengurus Barang Pengelola belum optimal dalam mengoordinasikan penyusunan dokumen pemanfaatan dengan instansi terkait.

Bupati Karimun telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. BPK merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan:

Sekretaris Daerah memantau penyelesaian perjanjian sewa dan melaporkan perkembangannya kepada Bupati;

Kepala PD terkait segera mengajukan usul pemanfaatan aset tanah secara formal;

Kepala BPKAD memperkuat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta instansi terkait untuk menyelesaikan administrasi perjanjian tanpa penundaan.

Bupati Karimun akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai rencana aksi yang disusun.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini dususn berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau